Assalamualaikum warahmatullahiwabarkatuh Mohon bila ada yang mengetahui beserta dalil dalilnya tentang perlunya shalat bejamaah dan tata cara shalat.. terlebih saya mau menanyakan tentang imamah shalat... bila ada sekelompok orang telah melaksanakan shalat jamaah disebuah surau kecil ( yang kapasitas terbatas) lalu datang makmum lain sebagai makmum yang masbuk....... Setelah imam selesai hinnga rakaat terakhir namun masih menyisakan makmum yang masbuk... lalu datang lagi sekelompok yang mau melaksanakan shalat berjamaah..
Pertanyaan saya: " apakah sekelompok orang yang kedua tadi bisa langsung melaksanakan shalat jemaah dengan seorang imam baru, atau mereka mengikuti makmum jemaah pertama yang masbuk tadi?" Mohon penjelasannya Wassalamualaikum warahmatullahiwabarkatuh __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
