Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu
Di bawah ini Hukum Pencegah Kehamilan (Dari Risalah Tentang Haid,
darah Kebiasaan Wanita. Syaikh Utsaimin). Semoga membantu:
Ada dua macam penggunan alat pencegah kehamilan (kontrasepsi):
1. Penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan untuk selamanya.
Hukumnya tidak boleh, sebab menghentikan kehamilan berarti
mengakibatkan berkurangnya jumlah keturunan. Hal ini jelas
bertentangan dg anjuran Rasulullah untuk memperbanyak jumlah umat
islam, selain itu bisa saja anak2nya yang ada meninggal dunia,
akibatnya akan lebih parah lagi hidup tanpa keturunan.
2. Penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan, tapi sifatnya
hanya sementara. Misalnya seorang wanita ingin mengatur jarak
kehamilannya menjadi 2 tahun sekali untuk meringankan dirinya
dalam mengasuh anak2nya dan atau anggota keluarganya yang lain,
maka hal ini diperbolehkan. Dengan syarat atas izin suami dan
penggunaan alat itu tidak membahayakan dirinya. dalilnya para
sahabat dulu melakukan 'azl terhadap istrinya untuk menghindari
kehamilan dan Nabi tidak melarang perbuatan tersebut. ('Azl =
Menumpahkan sperma di luar lubang peranakan sang istri ketika
sedang bersenggama)
Wallohu a'lam bi shawwab
[EMAIL PROTECTED] wrote: assalamu'alaikum
melanjutkan pertanyaan sebelumnya tentang KB,
saya pribadi menyimpulkan bahwa KB diperbolehkan bila tidak
ditujukan
untuk membatasi kelahiran.
Saya memandang KB saat ini lebih sebagai upaya mengatur jarak
kelahiran.
Jadi, agar anak saya lengkap disapih 2 tahun, saya berencana
menggunakan
alat kontrasepsi.
Ada yg bisa memberikan informasi alat kontrasepsi yg diperbolehkan
dan yg
tidak diperbolehkan??
Terima kasih atas informasinya
---------------------------------------------------
This email was sent using SCTVNews Webmail.
"get your free email" http://www.sctvnews.com/
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/