HUKUM TENTANG AKSI-AKSI BOM BUNUH DIRI

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
sumber http://www.almanhaj.or.id


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Sebagian jama’ah membenarkan 
adanya jihad perorangan dengan berdalil kepada perbuatan seorang sahabat 
yang bernama Abu Bashir, mereka melakukan bom syahid (saya katakan ; bom 
bunuh diri), bagaimana hukum perbuatan ini ?

Jawaban
Syaikh Al-Bani menjawabnya dengan sebuah pertanyaan.

Berapa lama tindakan ini mereka lakukan ..?”

Penanya menjawab : “empat tahun”.

Maka Syaikh Al-Abani berkata : “Mereka untung atau rugi?”.

Penanya berkata : “rugi”.

Syaikh Al-Bani berkata : “ dari buahnya mereka dikenal”

[Silsilah Huda wan Nur kaset no. 527]

Penanya berkata : Berhubung dengan siasat perang modern, di dalamnya 
terdapat pasukan penyerang yang disebut komando, di sana terdapat pasukan 
musuh yang menyerang kaum muslimin, maka mereka membuat sautua kelompok 
bunuh diri (jibaku) meletakkan bom ke arah tank-tank musuh, sehingga banyak 
menewaskan mereka … apakah perbuatan ini dianggap bunuh diri ?”

Jawaban.
Ini tidak dianggap bunuh diri ; karena bunuh diri adalah jika seorang muslim 
membunuh dirinya untuk melepaskan diri dari kehidupan yang celaka …. Adapun 
gambaran di atas yang engkau tanyakan, maka tidak dikatakan bunuh diri 
bahkan ini adalah jihad fi sabilillah … hanya saja di sana ada catatan yang 
harus diperhatikan, yaitu hendaknya perbuatan ini bukan sekedar ide pribadi, 
tetapi harus dengan perintah komandan pasukan … jika komandan pasukan merasa 
perlu dengan tindakan ini, dia memandang bahwa unsur kerugian yang 
ditimbulkan lebih sedikit daripada keuntungan yang didapatkan, yaitu 
memusnahkan jumlah besar dari pasukan musyrik dan kafir, maka pendapat 
komandan pasukan ini harus ditaati karena komando di tangannya, walaupun ada 
yang tidak suka maka tetap wajib.

Bunuh diri termasuk hal yang paling diharamkan dalam Islam, karena pelakunya 
tidaklah melakukannya kecuali karena marah kepada Rabbnya dan tidak ridho 
kepada ketentuan Allah Jalla Jalaluhu. Adapun yang tadi maka tidak termasuk 
bunuh diri, sebagaimana hal ini pernah dilakukan oleh para sahabat, seorang 
dari mereka menyerang sekelompok orang kafir dengan pedangnya, dia tebaskan 
pedangnya kepada mereka hingga kematian menjemputnya, dia sabar karena dia 
tahu bahwa tempat akhirnya adalah surga. Maka berbeda sekali antara orang 
yang membunuh dirinya dengan cara jihad bunuh diri ini dan antara orang yang 
mengakhiri hidupnya yang sempit dengan membunuh dirinya, atau melakukannya 
dengan ijtihad pribadinya, maka yang ini termasuk hal yang melemparkan 
dirinya kepada kebinasaan”.

[Silsilah Huda wan Nur kaset no. 134]

Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman berkata : Sesudah menjelaskan keharaman 
aksi bom bunuh diri ini Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan mengatakan:

Kemudian kita datang kepada beberapa gambaran dari aksi-aksi bunuh diri, 
yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dengan tujuan memancing kemarahan 
musuh. Walaupun perbuatan ini tidak memajukan atau memundurkan, tetapi 
dengan banyaknya aksi-aksi ini bisa jadi akan melemahkan musuh atau membuat 
takut mereka. Aksi-aksi bunuh diri ini berbeda dari pelaku yang satu dengan 
pelaku yang lainnya. Kadang-kadang orang yang melakukan aksi bom bunuh diri 
ini terpengaruh oleh orang-orang yang membenarkan perbuatan ini, maka dia 
melakukannya dengan niat berperang, berjihad dan membela suatu keyakinan. 
Jika yang dibela benar, dan dia melakukannya dengan landasan pendapat orang 
yang membolehkannya maka bisa jadi dia tidak dikatakan bunuh diri ; karena 
dia berudzur dengan apa yang dia dengar’.

[Koran Al-Furqon Kuwait, 28 Shafar, edisi 145, hal. 21 dengan perantaraan 
Salafiyyun wa Qadhiyatu Filisthin hal. 62]

Penutup
Pembahasan kita ini berhubungan dengan kejadian aksi bom bunuh diri di 
negeri-negeri Islam yang tertindas dan dijajah oleh orang-orang kafir 
seperti Palestina, Afghanistan, Irak dan yang lainnya. [Salafiyyun wa 
Qadhiyatu Filisthin oleh Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman hal. 38]

Adapun aksi bom bunuh diri di negeri-negeri kaum muslimin maka hukumnya 
adalah haram, karena akan menyebabkan melayangnya jiwa-jiwa yang tidak 
berdosa dari kaum muslimin. Allah Jalla Jalaluhu mengancam siapa saja yang 
membunuh jiwa seorang mukmin dengan ancaman yang sangat keras.

“Artinya : Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka 
balasannya ialah Jahannam, kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya dan 
mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya” [An-Nisa : 93]

Jika yang terbunuh adalah orang-orang kafir yang mendapat jaminan keamanan 
dari pemerintah muslim maka pelakunya mendapat ancaman dari sabda Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang mendapat jaminan 
keamanan maka dia tidak akan mencium bau surga, dan sesungguhnya bau surga 
didapati dari 40 tahun perjalanan” [Shahih Bukhari 6/2533. Lihat majalah 
Buhuts Islamiyyah yang diterbitkan oleh Haiah Kibar Ulama edisi 56 hal. 
357-362]

Kami akhiri bahasan ini dengan Nasehat berharga dari Syaikh Al-Alamah 
Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani.

Jika seorang mujahid mengikhlaskan niat kepada Allah Jalla Jalaluhu semata, 
maka tidak diragukan lagi bahwa dia akan diberi pahala yang layak baginya 
sesuai dengan niatnya, tetapi aksi bom bunuh diri ini bukanlah jihad yang 
diperintahkan Allah Jalla Jalaluhu. Karena jihad harus dipersiapkan, 
sebagaimana dalam firman Allah Jalla Jalaluhu.

“Artinya : Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang 
kalian sanggupi dan kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan 
persiapan itu) kalian menggetarkan musuh Allah dan musuh kalian” [Al-Anfal : 
60]

Inilah jihad, yaitu diumumkan dan dipersiapkan, jihad inilah yang seorang 
muslim tidak diperkenankan ketinggalan. Adapun jihad yang berarti aksi 
perorangan –seperti bom bunuh diri-, .. maka itu bukanlah jhad..., karena 
inilah maka wajib atas kaum muslimin untuk kembali kepada agamanya, memahami 
syari’at Rabb mereka dengan pemahaman yang shahih, dan mengamalkan apa yang 
mereka fahami dari syari’at Allah Jalla Jalaluhu dan agamaNya dengan ikhlas 
dan benar, sehingga mereka bisa bersatu dibawah satu kalimat ; pada saat 
itulah orang-orang yang beriman bergembira dengna pertolongan Allah Tabaraka 
wa Ta’ala.

[Dari kaset Taharri Fil fatwa dengan perantaraan Salafiyyun wa Qadhiyatu 
Filisthin hal. 66-67]

Wallahu ‘alam

[Disunting dari majalan Al-Furqon, edisi 3 Tahun IV, hal. 23-28, Judul BOM 
Syahid Atau Bunuh Diri, Penyusun Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah, 
Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu 
Gresik Jawa Timur]

_________________________________________________________________
Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! 
http://search.msn.com/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke