Saya ingin ngebantu, moga manfaat:
TENTANG ZAKAT:
[1]. Yang mesti diingat, bahwa ZAKAT hanya dibebankan kepada
harta YANG TERSISA, bukan harta yang digunakan. Apapun bentuk
hartanya, KECUALI zakat tanaman.
[2]. Jadi, kalo anda punya rumah tinggal, mobil pribadi dan emas
perhiasan, juga biaya pendidikan, upah kerja, MAKA tidak ada zakatnya.
[3]. Nah, kalo anda punya kelebihan harta untuk biaya hidup 1
tahun, lalu jumlah kelebihan itu mencapai nishab (20 dinar=85 gram
emas 24 karat), maka anda terkena kewajiban zakat.
[4]. Kalo anda miskin, maka anda akan diberi dana zakat sebesar
keperluan biaya hidup 1 tahun ke depan oleh baitul mal ISLAM.
[5]. Kalo, biaya hidup 1 tahun anda nggak punya, 1 bulan juga
sering KAS BON DI KANTOR, atau apapun fenoma miskin yg lain, maka
boro-boro zakat. Anda bahkan, dlm negara Islam, berhak dapat zakat,
bukan berzakat.
[6]. Terakhir, zakat ADALAH RUKUN ISLAM, jadi jangan sembrono
mengikuti apa kata TREND yg kini sedang direbakkan oleh sejumlah
LAZ. Kesalahan dalam rukun Islam, tidak SAMA DENGAN KESALAHAN dlm
masalah fiqih thaharah, atau adab ke WC.
Wallahu alam
Dhea
Sumber:
taudhihul ahkam, abdullah al-bassam, kitabuz zakah
al-darariy al-madhiyah, al-syaukaniy
kitabuz zakah, majmu fatawa ibn taimiyah
ahkamul ahkam, ibn daqiq al-ied
===========
Rien Ariningsih <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Saya kira yang seperti ini tidak wajib dizakati. Yang wajib zakat
adalah apabila kita sudah bekerja kemudian mendapatkan upah.Upah
itupun kalau sudah mencapai nizab (ukuran nilai emas 98 gram) baru
dikenakan zakat sebesar 2.5% (namanya zakat profesi). Jika ada
tabungan yang mengendap dan telah mencapai nisab setiap tahun juga
wajib dizakati (2.5% se tahun sekali).
Demikian mudah-mudahan bisa membantu..
Wass. Wr. Wb.
----- Original Message -----
From: "roza amelia" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
> Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
>
> maaf, mungkin pertanyaan seperti ini sudah pernah di tanyakan.
> apakah beasiswa yang diterima tiap bulan (kadang2 cukup, kadang2
> berlebih), juga terkena wajib zakat? baik itu zakat mal, atw zakat
> profesi??
> mohon pencerahannya.
>
> jazakallah khair
>
> wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/