Saya ingin ngebantu, moga manfaat:
  TENTANG ZAKAT:
    
   [1]. Yang mesti diingat, bahwa ZAKAT hanya dibebankan kepada 
harta YANG TERSISA, bukan harta yang digunakan. Apapun bentuk 
hartanya, KECUALI zakat tanaman.  
   [2]. Jadi, kalo anda punya rumah tinggal, mobil pribadi dan emas 
perhiasan, juga biaya pendidikan, upah kerja, MAKA tidak ada zakatnya.  
   [3]. Nah, kalo anda punya kelebihan harta untuk biaya hidup 1 
tahun, lalu jumlah kelebihan itu mencapai nishab (20 dinar=85 gram 
emas 24 karat), maka anda terkena kewajiban zakat.  
   [4]. Kalo anda miskin, maka anda akan diberi dana zakat sebesar 
keperluan biaya hidup 1 tahun ke depan oleh baitul mal ISLAM.  
   [5]. Kalo, biaya hidup 1 tahun anda nggak punya, 1 bulan juga 
sering KAS BON DI KANTOR, atau apapun fenoma miskin yg lain, maka 
boro-boro zakat. Anda bahkan, dlm negara Islam, berhak dapat zakat, 
bukan berzakat.  
   [6]. Terakhir, zakat ADALAH RUKUN ISLAM, jadi jangan sembrono 
mengikuti apa kata TREND yg kini sedang direbakkan oleh sejumlah 
LAZ. Kesalahan dalam rukun Islam, tidak SAMA DENGAN KESALAHAN dlm 
masalah fiqih thaharah, atau adab ke WC.

  Wallahu a’lam
   
  Dhea
  Sumber:
    
   taudhihul ahkam, abdullah al-bassam, kitabuz zakah  
   al-darariy al-madhiyah, al-syaukaniy  
   kitabuz zakah, majmu’ fatawa ibn taimiyah  
   ahkamul ahkam, ibn daqiq al-ied
===========

Rien Ariningsih <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
 Saya kira yang seperti ini tidak wajib dizakati. Yang wajib zakat 
adalah apabila kita sudah bekerja kemudian mendapatkan upah.Upah 
itupun kalau sudah mencapai nizab (ukuran nilai emas 98 gram) baru 
dikenakan zakat sebesar 2.5% (namanya zakat profesi). Jika ada 
tabungan yang mengendap dan telah mencapai nisab setiap tahun juga 
wajib dizakati (2.5% se tahun sekali).

Demikian mudah-mudahan bisa membantu..
Wass. Wr. Wb.

----- Original Message ----- 
From: "roza amelia" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
> Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
>
> maaf, mungkin pertanyaan seperti ini sudah pernah di tanyakan.
> apakah beasiswa yang diterima tiap bulan (kadang2 cukup, kadang2 
> berlebih), juga terkena wajib zakat? baik itu zakat mal, atw zakat 
> profesi??
> mohon pencerahannya.
>
> jazakallah khair
>
> wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke