>From: "Miftakhuddin" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Mon Dec 19, 2005  11:07 am
>Subject: Batas waktu sholat Isyak
>Assalamu'alaikum Warahmatullahiwabarakatuh
>Saya mau Tanya, Kapan batas waktu sholat Isyak? Apakah boleh sholat
>Isyak digabung dengan sholat Lail diluar bulan ramadhan?
>Jazakumullah Khoiron Katsiron.
>Wassalamu'alaikum Warahmatullahiwabarakatuh

Alhamduillah.
Yang menjadi dasar bagi mereka yang membolehkan  shalat Isya sampai 
menjelang fajar, adalah hadits Abu Qatadah, seperti yang tercantum dalam 
kitab Fqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq.

Sedangkan yang akan saya salin adalah ringkaskan koreksi mengenai masalah 
tersebut dari kitab Tamamul Minnah Komentar dan Koreksi Secara Ilmiah 
Terhadap Kitab Fiqhus Sunnah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.

WAKTU SHALAT ISYA'

Mu'alif berkata (Sayyid Sabiq) berkata :
Adapun waktu jawaz (batas kebolehan) dan darurat (yakni bagi shalat isya) 
ialah memanjang hingga fajar, berdasarkan hadits Abu Qatadah, ia berkata.

"Rasulullah bersabda : Sesungguhnya tertidur itu tidak mengandung sikap 
gegabah. Sikap gegabah itu ada pada orang yang tidak melaksanakan shalat 
sampai tiba waktu shalat berikutnya" [hadits riwayat Muslim]

hadits ini menunjukkan bahwa batas waktu pelaksanaan setiap shalat itu 
memanjang hingga masuk shalat berikutnya kecuali shalat Fajar. Waktunya 
tidak memanjang hingga Dhuhur. Para ulama sepakat waktu shalat Fajar habis 
ketika terbit matahari.

Saya (Al-Albani) berkata.
Mu'alif mengikuti pendapat Asy-Syaikh Syaukani dan yang lainnya dalam 
mengambil dalil hadits ini, padahal ini bukan dalil bagi madzhab mereka. 
Sebab madzhab mereka tidak menjelaskan waktu waktu shalat atau 
menyinggungnya. Tetapi yang ada keterangan mengenai dosa orang yang 
mengakhirkan shalat sehingga melaksanakannya dengan sengaja di luar waktu, 
baik dia mengumpulkannya dengan shalat berikutnya, seperti Ashar bersama 
Maghrib, ataupun tidak seperti shalat Shubuh dan Dhuhur. hal ini ditunjukkan 
oleh hadits mengenai Nabi bersama para sahabatnya yang kehabisan waktu 
shalat Ashar karena tertidur dalam sebuah perjalanan. Para sahabat 
menganggap besar peristiwa itu. Kemudian Nabi bersabda : Bukankah pada 
diriku ada suri tauladan bagi kamu? Lalu disebutkanlah hadits itu. Beginilah 
hadits disebutkan dalam Shahih Muslim dan yang lainnya.

Seandainya yang dimaksudkan oleh hadits ialah memanjangnya waktu setiap 
shalat sampai masuk shalat berikutnya seperti madzhab mereka (Asy-Syaukani 
dan lainnya) tentu hadits ini merupakan nash yang menegaskan memanjangnya 
waktu Shubuh hingga mencapai waktu Dhuhur. Mereka tidak mengatakannya 
demikian. Oleh sebab itu mereka terpaksa mengecualikan shalat Shubuh dari 
ketentuan di atas. Berdasarkan hadits yang kami terangkan, pengecualian ini 
tidak benar, karena hanya mengkhususkan shalat Shubuh. Bagaimana 
pengecualian Shubuh itu dibenarkan ?

Yang benar adalah, hadits ini tidak dimaksud untuk membatasi, tetapi untuk 
mengingkari secara mutlak kesengajaan mengeluarkan shalat dari waktunya.

Jika sudah benar bahwa hadits ini bukan dall bagi adanya perpanjangan waktu 
shalat Isya hingga Fajar, maka suatu keharusan kembali kepada hadits-hadits 
lain yang menerangkan batas waktu shalat Isya seperti sabda Nabi berikut 
ini.

"Artinya : “Waktu shalat ‘Isya’ hingga separoh malam pertengahan…..” [Hadits 
Riwayat Muslim dan lainnya]

Hadits ini secara lengkap telah disebutkan dalam kitab Fiqhus Sunnah dan 
didukung oleh surat Umar bin Khaththab kepada Abu Musa AlAsy’ari :

"… Dan shalat ‘Isya’lah diantara kamu dan seperti malam. Jika kamu akhirkan 
maka hingga separoh malam dan janganlah kamutermasuk orang – orang yang 
lalai" [Diriwayatkan oleh Malik, Ath-Thahawi dan Ibnu Hazm dengan sanad yang 
shahih]

Hadits ini sebagai bukti yang jelas bagi memanjangnya waktu ‘Isya’ hingga 
setengah malam saja. Dan ini yang benar. Oleh sebab itu pendapat ini dipilih 
oleh Asy Syaukani dalam Ad- Durar Al-Bahiyah.

Beliau berkata : “… Dan waktu paling akhir bagi shalat ‘Isya’ ialah separoh 
malam” [1]

Shadiq Hasan Khan mengikuti dalam Syarh kitab itu (I/69-70). Pendapat ini 
diriwayatkan dari Malik seperti disebutkan dalam Bidayah Al-Mujtahid. Ini 
pilihan mayoritas pengikut Asy Syafi’i seperti Abu
Sa’id al Isthakhri dan yang lainnya. Lihat Al-Majma' (III/40)

Keterangan.
Malam berakhir ketika terbitnya fajar shadiq (benar). Ini madzhab seluruh 
ulama seperti disebutkan dari sumber tersebut di atas.

[Disalin dari kitab Tamamul Minnah Fii Ta'liq 'Ala Fiqhus Sunnah edisi 
Indonesia Terjemah Tamamul Minnah Komentar dan Koreksi Secara Ilmiah 
Terhadap Kitab Fiqhus Sunnah Karya Sayyid Sabiq, Penulis Syaikh Muhammad 
Nashiruddin Al-Albani, Penerbita Maktabah Salafy Press]
_________
Foote Note
[1]. Begitu juga disebutkan dalam As-Sail Al-Jarrar I/183

Adapun maksud shalat Isya di 1/3 malam pertama, penjelasannya saya salinkan 
dari situs http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat.

MANAKAH WAKTU YANG PALING AFDHAL UNTUK MELAKSANAKAN SHALAT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Manakah waktu yang paling 
afdhal untuk melaksanakan shalat ? Apakah shalat diawal waktu itu lebih
afdhal ?

Jawaban.
Melaksanakan shalat sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh syar'i adalah 
lebih sempurna oleh karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda 
ketika menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepadanya : ' Amalan apakah yang 
paling dicintai Allah ? Beliau menjawab : Shalat tepat pada waktunya' [1]

Beliau tidak menjawab (shalat pada awal waktu) dikarenakan shalat lima waktu 
ada sunnah untuk didahulukan pelaksanaannya dan ada yang sunnah untuk 
diakhirkan. Misalnya shalat isya', sunnah untuk mengakhirkan pelaksanaannya 
sampai sepertiga malam, maka apabila seorang wanita bertanya mana yang lebih 
afdhal bagi saya, saya shalat isya' ketika adzan isya' atau mengakhirkan 
shalat isya' sepertiga malam ? Jawabannya : Yang lebih afdhal kalau dia 
mengakhirkan shalat isya' sampai sepertiga malam, karena pada suatu malam 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan shalat isya' sehingga para 
shahabat berkata : 'Wahai Rasulullah, para wanita dan anak-anak telah tidur, 
lalu beliau keluar dan shalat bersama mereka kemudian bersabda : 
Sesungguhnya inilah waktu yang paling tepat (untuk shalat isya') kalaulah 
tidak memberatkan umatku'. [2]

Demikian pula dianjurkan bagi para laki-laki muslimin yaitu laki-laki yang 
mengalami kesulitan di saat bepergian mereka berkata : Kami akhirkan shalat 
atau kami dahulukan ? Kita jawab : Yang lebih afdhal hendaknya mereka 
mengakhirkan.

Demikian pula kalau sekelompok orang mengadakan piknik dan waktu isya' telah 
tiba, maka yang lebih afdhal melaksanakan shalat isya' pada waktunya atau 
mengakhrikannya ? Kita menjawab : 'Yang paling afdhal hendaklah mereka 
mengakhirkan shalat isya' kecuali kalau mengakhirkannya mendapat kesulitan, 
maka shalat subuh, dhuhur, ashar, maghrib, hendaknya dikerjakan pada 
waktunya kecuali ada sebab-sebab tertentu.

Adapun shalat fardhu selain shalat isya' dilaksanakan pada waktunya lebih 
utama kecuali ada sebab-sebab tertentu untuk mengakhirkannya. Adapun 
sebab-sebab tertentu antara lain.

Apabila cuaca terlalu panas maka yang paling afdhal mengakhirkan shalat 
dhuhur pada saat cuaca dingin, yaitu mendekati waktu shalat ashar, maka 
apabila cuaca terasa panas yang afdhal shalat pada cuaca dingin, sebagaimana 
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : 'Apabila cuaca sangat panas 
maka carilah waktu yang dingin untuk shalat, karena hawa panas itu berasal 
dari hembusan neraka jahannam' [3]

Adapun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat safar, Bilal 
berdiri untuk adzan maka Rasulullah bersabda : 'Carilah waktu dingin [4]. 
Kemudian Bilal berdiri lagi untuk adzan, Rasulullah mengizinkannya.

Seorang yang mendapatkan shalat berjama'ah diakhir waktu sedangkan diawal 
waktu tidak ada jama'ah, maka mengakhirkan shalat lebih afdhal, seperti 
seseorang yang telah tiba waktu shalat sedangkan ia berada di daratan, ia 
mengetahui akan sampai ke satu desa dan mendapatkan shalat berjama'ah di 
akhir waktu, maka manakah yang lebih afdhal ia mendirikan shalat ketika 
waktu shalat tiba atau mengakhirkannya sehingga ia shalat secara berjama'ah 
?

Kita katakan :'Sesungguhnya yang lebih afdhal mengakhirkan shalat sehingga 
mendapatkan shalat secara berjama'ah, yang kami maksudkan mengakhirkan di 
sini demi hanya untuk mendapatkan shalat berjama'ah.

[Disalin dari buku Majmu' Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi 
Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah, hal. 333-335 
Pustaka Arafah]
_________
Foote Note.
[1] Hadits Riwayat Bukhari, Kitabul Mawaqit, bab, Fadhul Shalat Liwaktiha, 
dan Muslim. Kitabul Al-Iman, bab Launul Iman billahi Ta'ala afdahl Al-Amal.
[2] Hadits Riwayat Muslim. Kitabul Masyajidi, bab Waktul isya' wa takhiruka.
[3] Hadits Riwayat Bukhari, Kitabul Mawaqiti Shalat, bab Al-Ibrad bi dhuhri 
fi siddatil harri, dan Muslim, Kitabul Masajid, bab Istihbab Al-Ibrad di 
dhuhuri.
[4] Hadits Riwayat Bukhari, Kitabul Mawaqiti Shalat, bab Al-Ibrad bi dhuhuri 
fi safar, dan Muslim. Kitabul Masajidi, bab Istihbab Al-Ibrad bi dhuhuri fi 
siddatil harri

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke