>From: "wardaisme2000" <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Wed Dec 14, 2005 10:39 pm >Subject: Tanya : Seorang ibu menjadi imam kepada anak lelaki >mumayyiz >Assalamualaykum >Soalan saya : >Bolehkah seorang ibu menjadi imam kepada anak lelakinya( seorang >sahaja) yang mumayyiz? Jika boleh, di manakah harus anaknya berdiri >sewaktu solat? adakah di belakang si ibu atau dikanan ( sisipannya)? >JAZAKALLAH KHAYR
Alhamdulillah Soalan yang ukhti tanyakan, hampir sama dengan soalan yang ditanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, dan inilah jawapannya. Tidak dibolehkan wanita mengimami laki-laki, baik laki-laki itu suaminya, anaknya ataupun ayahnya, sebab wanita tidak boleh menjadi imam laki-laki. HUKUM WANITA MENJADI IMAM SUAMINYA KARENA LEBIH FAHAM (TENTANG AGAMA) Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah saya mengimami suami saya dalam shalat, dengan alasan bahwa saya lebih banyak faham dan belajar, yang mana saya mengajar di fakultas Syari'ah, sementara dia setengah buta huruf ? Jawaban. Tidak dibolehkan wanita mengimami laki-laki, baik laki-laki itu suaminya, anaknya ataupun ayahnya, sebab wanita tidak boleh menjadi imam laki-laki, karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan perkara-perkara mereka kepada wanita" Bahkan sekalipun wanita itu lebih faham (terhadap Kitabullah), ia tetap tidak boleh mengimaminya, adapun sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Hendaknya kaum ini diimami oleh orang yang paling bagus bacaannya dalam Kitabullah di anatara kamu". Maka wanita bersama laki-laki tidak tercakup dalam khithab ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-ngolokkan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan)" [Al-Hujurat : 11] Allah telah membagi masyarakat menjadi dua bagian, yaitu kaum laki-laki dan kaum wanita, berdasarkan ini maka wanita tidak termasuk dalam kategori sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Hendaknya kaum ini diimami oleh orang-orang yang paling bagus bacaannya dalam Kitabullah di antara mereka" [Fatawa al-Mar'ah, hal. 38] [Disalin dari Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonsia Fatwa-fatwa Tentang Wanita, Darul Haq, hal.172-173] ________________ FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/ ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
