joelian rhomadonna <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
Di kalangan masyarakat sepertinya sudah cukup banyak yang mendengar  
bahwa hewan yang hidup di dua alam haram (ex: kepiting, katak, dll) 
untuk dimakan. Tapi ana sampai sekarang belum pernah mendapatkan 
nash  yang shahih dalam masalah ini.
Ana minta tolong kepada ikhwan yang  mungkin mengetahui nash yang 
berkaitan dalam maslah ini untuk disampaikan di milist ini.

Jazakallahu khairan.
==================

DALIL MAKANAN HARAM
Sumber : Majalah Al-Furqon
   
Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang 
halal  serta menjauhi makanan haram. Rasulullah bersabda : "Dari Abu 
Hurairah  ra berkata : Rasulullah saw bersabda: " Sesungguhnya Allah 
baik tidak  menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya 
Allah  memerintahkan kepada orang-orang mu'min sebagaimana yang 
diperintahkan  kepada para rasul, Allah berfirman: "Hai rasul-rasul, 
makanlah dari  makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang 
shaleh. Sesungguhnya  Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan". , 
Dan firmanNya yang lain:  "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di 
antara rezki yang baik-baik  yang Kami berikan kepadamu" Kemudian 
beliau mencontohkan seorang  laki-laki, dia telah menempuh 
perjalanan jauh, rambutnya kusut serta  berdebu, ia menengadahkan 
kedua tangannya ke langit: Yaa Rabbi ! Yaa  Rabbi ! Sedangkan ia 
memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia  pakai dari harta 
yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram,  dan dibesarkan
dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima  do'anya".
(HR Muslim no. 1015) .
  
MAKANAN HARAM

[A]. BANGKAI
Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya  
jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan 
manusia  sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang 
mengendap sehingga  sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada 
beberapa macam sbb : 

[a].Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara 
sengaja atau tidak. 
[b].Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan 
alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat 
listrik. 
[c]. Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat 
tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati. 
[d]. An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan 
lainnya (lihat Tafsir Al-Qur'an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu 
Katsir). 
  
Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu  
bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits : "Dari Ibnu Umar 
berkata:  " Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua 
bangkai yaitu  ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan 
limpa." (Shahih.  Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 
4/Th.11) 
 
Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau 
bersabda: 

  "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya".: (Shahih. Lihat 
Takhrijnya  dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11). 

Syaikh Muhammad Nasiruddin  Al--Albani berkata dalam Silsilah As-
Shahihah (no.480): "Dalam hadits  ini terdapat faedah penting yaitu 
halalnya setiap bangkai hewan laut  sekalipun terapung di atas air 
(laut)? Beliau menjawab: "Sesungguhnya  yang terapung itu termasuk 
bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda:  "Laut itu seci airnya dan 
halal bangkainya" (HR. Daraqutni: 538) 
  
Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di 
atas  laut tidaklah shahih. (Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh 
Ibnu Hazm  dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi). 
  
[B}. DARAH 
Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat 
lainnya :  "Atau darah yang mengalir" (QS. Al-An'Am: 145). 
Demikianlah dikatakan  oleh Ibnu Abbas dan Sa'id bin Jubair. 
Diceritakan bahwa orang-orang  jahiliyyah dahulu apabila seorang 
diantara mereka merasa lapar, maka  dia mengambil sebilah alat tajam 
yang terbuat dari tulang atau  sejenisnya, lalu digunakan untuk 
memotong unta atau hewan yang kemudian  darah yang keluar 
dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena  itulah, Allah 
mengharamkan darah pada umat ini. (Lihat Tafsir Ibnu  Katsir 3/23-
24). Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian  yaitu 
hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi.  Demikian 
pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher  setelah 
disembelih. Semuanya itu hukumnya halal. Syaikul Islam Ibnu  
Taimiyyah mengatakan: " Pendapat yang benar, bahwa darah yang  
diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah  
yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan 
ulama'  yang mengharamkannya". (Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi 
2/461 oleh  Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan). 

[C]. DAGING BABI 
Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan 
mencakup  seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang 
keharamannya,  telah ditandaskan dalam al-Qur'an, hadits dan ijma' 
ulama. 

[D]. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH 
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah 
hukumnya  haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya 
disembelih dengan  nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila 
seorang tidak mengindahkan  hal itu bahkan menyebut nama selain 
Allah baik patung, taghut, berhala  dan lain sebagainya , maka hukum 
sembelihan tersebut adalah haram  dengan kesepakatan ulama. 
 
[E]. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS 
Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu  
dimakan sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah 
haram  sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. 
Semua itu  hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang 
jahiliyah dulu  biasa memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas 
baik kambing,  unta, sapi dsb, maka Allah mengharamkan hal itu bagi 
kaum mukminin.  Adapun hewan yang diterkam binatang buasa apabila 
dijumpai masih hidup  (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya 
masih bergerak atau masih  bernafas kemudian disembelih secara 
syar'i, maka hewan tersebut adalah  halal karena telah disembelih 
secara halal. 
 
[F]. BINATANG BUAS BERTARING 
Hal ini berdasarkan hadits : "Dari Abu Hurairah dari Nabi saw  
bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram 
dimakan"  (HR. Muslim no. 1933). Perlu diketahui bahwa hadits ini 
mutawatir  sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-
Tamhid (1/125) dan  Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I'lamul Muwaqqi'in 
(2/118-119). Maksudnya  "dziinaab" yakni binatang yang memiliki 
taring atau kuku tajam untuk  melawan manusia seperti serigala, 
singa, anjing, macan tutul, harimau,  beruang,kera dan sejenisnya. 
Semua itu haram dimakan". (Lihat Syarh  Sunnah (11/234) oleh Imam Al-
Baghawi). Hadits ini secara jelas  menunjukkan haramnya memakan 
binatang buas yang bertaring bukan hanya  makruh saja. Pendapat yang 
menyatakan makruh saja adalah pendapat yang  salah. (lihat At-Tamhid 
(1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I'lamul  Muwaqqi'in (4-356) oleh Ibnu 
Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh  Al-Albani. Imam Ibnu Abdil Barr 
juga mengatakan dalam At-Tamhid  (1/127): "Saya tidak mengetahui 
persilangan pendapat di kalangan ulama  kaum muslimin bahwa kera 
tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual  karena tidak ada 
manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang  ulama'pun yang 
membolehkan untuk memakannya. Demikian pula anjing,  gajah dan 
seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja  bagiku 
(keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw bukan pendapat  
orang....". Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah  
termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak ? Pendapat yang 
rajih  bahwa musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan 
Syafi'i  berdasarkan hadits : "Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku 
pernah bertanya  kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk 
hewan buruan ?  Jawabnya: "Ya". Lalu aku bertanya: apakah boleh 
dimakan ? Beliau  menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau 
mendengarnya dari  Rasulullah ? Jawabnya: Ya. (Shahih. HR. Abu Daud 
(3801), Tirmidzi  (851), Nasa'i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, 
Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu 
Qoyyim serta Ibnu  Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507). 

Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan 
di  atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I'lamul Muwaqqi'in 
(2/120)  bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. 
Sebab musang  tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik 
ditinjau dari segi  bahasa maupun segi urf (kebiasaan) manusia. 
Penjelasan ini disetujui  oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam 
Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan  Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani 
dalam At-Ta'liqat Ar-Radhiyyah  (3-28) 
 
[G]. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM 
Hal ini berdasarkan hadits : "Dari Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah 
melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam" 
(HR  Muslim no. 1934). Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah 
(11/234)  "Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti 
burung garuda,  elang dan sejenisnya". Imam Nawawi berkata dalam 
Syarh Shahih Muslim  13/72-73: "Dalam hadits ini terdapat dalil bagi 
madzab Syafi'i, Abu  Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama 
tentang haramnya memakan  binatang buas yang bertaring dan burung 
yang berkuku tajam." 

[H].KHIMAR AHLIYYAH (KELEDAI JINAK) 
Hal ini berdasarkan hadits : "Dari Jabir berkata: "Rasulullah  
melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan  
memperbolehkan daging kuda". (HR Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 
1941)  dalam riwayat lain disebutkan begini : "Pada perang Khaibar, 
mereka  meneyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah 
melarang dari  bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda". 
(Shahih. HR Abu Daud  (3789), Nasa'i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu 
Hibban (5272), Baihaqi  (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-
Baghawi dalam Syarhu Sunnah no.  2811). 

Dalam hadits di atas terdapat dua masalah : 

Pertama : Haramnya keledai jinak. Ini merupakan pendapat jumhur 
ulama  dari kalangan sahabat, tabi'in dan ulama setelah mereka 
berdasarkan  hadits-hadits shahih dan jelas seperti di atas. Adapaun 
keledai liar,  maka hukumnya halal dengan kesepakatan ulama. (Lihat 
Sailul Jarrar  (4/99) oleh Imam Syaukani). 
 
Kedua : Halalnya daging kuda. Ini merupakan pendapat Zaid bin Ali,  
Syafi'i, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan mayoritass ulama salaf  
berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas di atas. Ibnu Abi 
Syaiban  meriwayatkan dengan sanadnya yang sesuai syarat Bukhari 
Muslim dari  Atha' bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij: " 
Salafmu biasa  memakannya (daging kuda)". Ibnu Juraij 
berkata: "Apakah sahabat  Rasulullah ? Jawabnya : Ya. (Lihat Subulus 
Salam (4/146-147) oleh Imam  As-Shan'ani). 

[I].AL-JALLALAH
Hal ini berdasarkan hadits : "Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah  
melarang dari jalalah unta untuk dinaiki". (HR. Abu Daud no. 2558  
dengan sanad shahih). "Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah  
melarang dari memakan jallalah dan susunya." (HR. Abu Daud : 3785, 
Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189). "Dari Amr bin Syu'aib dari 
ayahnya dari kakeknya berkata: Rasulullah melarang dari 
keledaijinak  dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya " (HR Ahmad 
(2/219) dan  dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648). 
 
Maksud Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat 
maupun  berkaki dua-yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran 
seperti  kotoran manuasia/hewan dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648). 
Ibnu Abi  Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari 
Ibnu Umar  bahwa beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama 
tiga hari.  (Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam 
Fathul Bari  9/648). 

Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata: "Kemudian  
menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu  
diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat  
kadang-kadang, maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak 
haram  dimakan seperti ayam dan sejenisnya..." Hukum jalalah haram 
dimakan  sebagaimana pendapat mayoritas Syafi'iyyah dan Hanabilah. 
Pendapat ini  juga ditegaskan oleh Ibnu Daqiq Al-'Ied dari para 
fuqaha' serta  dishahihkan oleh Abu Ishaq Al-Marwazi, Al-Qoffal, Al-
Juwaini,  Al-Baghawi dan Al-Ghozali. (Lihat Fathul Bari (9/648) oleh 
Ibnu Hajar). 
 
Sebab diharamkannya jalalah adalah perubahan bau dan rasa daging 
dan  susunya. Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang 
membuat  keharamannya itu hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, 
bahkan  hukumnya hahal secara yakin dan tidak ada batas waktu 
tertentu.  Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan (9/648): "Ukuran waktu 
boelhnya  memakan hewan jalalah yaitu apabila bau kotoran pada hewan 
tersebut  hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci menurut 
pendapat yang  benar.". Pendapat ini dikuatkan oleh imam Syaukani 
dalam Nailul Authar  (7/464) dan Al-Albani dan At-Ta'liqat Ar-
Radhiyyah (3/32). 
 
[J].AD-DHAB (HEWAN SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG MERASA JIJIK DARINYA 
Berdasarkan hadits : "Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: 
Rasulullah  melarang dari makan dhab (hewan sejenis biawak). (Hasan. 
HR Abu Daud  (3796), Al-Fasawi dalam Al-Ma'rifah wa Tarikh (2/318), 
Baihaqi (9/326)  dan dihasankan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul 
Bari (9/665) serta  disetujui oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 
2390). Benar terdapat  beberapa hadits yang banayk sekali dalam 
Bukhari Muslim dan selainnya  yang menjelaskan bolehnya makan dhob 
baik secara tegas berupa sabda  Nabi maupun taqrir (persetujuan 
Nabi). Diantaranya , Hadits Abdullah  bin Umar secara marfu' (sampai 
pada nabi)" Dhab, saya tidak memakannya  dan saya juga tidak 
mengharamkannya." (HR Bukhari no.5536 dan Muslim  no. 1943) 
  
[K].HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA SUPAYA DIBUNUH 
"Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang  
hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, 
tikus,  anjing hitam." (HR. Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 
dengan lafadz  "kalajengking: gantinya "ular"). Imam ibnu Hazm 
mengatakan dalam  Al-Muhalla (6/73-74): "Setiap binatang yang 
diperintahkan oleh  Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada 
sembelihan baginya, karena  Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan 
harta dan tidak halal membunuh  binatang yang dimakan" (Lihat pula 
Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah  dan Al-Majmu' Syarh Muhadzab 
(9/23) oleh Nawawi). 
 
"Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh  
tokek/cecak" (HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237). Imam Ibnu 
Abdil  Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129)" "Tokek/cecak telah 
disepakati  keharaman memakannya". 
  
[L]. HEWAN YANG DILARANG UNTUK DIBUNUH 
"Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : 
semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad " (HR Ahmad 
(1/332,347),  Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban 
(7/463) dan dishahihkan  Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 
4/916). 

Imam syafi'i dan para sahabatnya mengatakan: "Setiap hewan yang  
dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya 
boleh  dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya." (Lihat Al-
Majmu'  (9/23) oleh Nawawi). Haramnya hewan-hewan di atas merupakan 
pendapat  mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya 
kecuali  semut, nampaknya disepakati keharamannya. (Lihat Subul 
Salam 4/156,  Nailul Authar 8/465-468, Faaidhul Qadir 6/414 oleh Al-
Munawi). 
  
"Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib  
pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan 
obat,  lalu Rasulullah melarang membunuhnya. (HR Ahmad (3/453), Abu 
Daud  (5269), Nasa'i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi 
(9/258,318) dan  dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani). 

Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan  
beberapa ulama lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab 
Syafe'i.  Al-Abdari menukil dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman 
dan Ibnu Abbas  bahwa seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali 
katak (lihat pula  Al-Majmu' (9/35) , Al-Mughni (13/345), Adhwaul 
Bayan (1/59) oleh Syaikh  As-Syanqithi, Aunul Ma'bud (14/121) oleh 
Adzim Abadi dan Taudhihul  Ahkam (6/26) oleh Al-Bassam) 
  
[M]. BINATANG YANG HIDUP DI DUA ALAM 
Sejauh ini belum ada dalil dari Al Qur'an dan hadits yang shahih 
yang  menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam 
(laut dan  darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam 
dasar hukumnya  "asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang 
mengharamkannya.  Berikut contoh beberapa dalil hewan hidup di dua 
alam : 
  
Kepiting - hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha' dan Imam 
Ahmad.  (Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 
6/84 oleh Ibnu  Hazm). 
  
Kura-kura dan Penyu - juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah,  
Thawus, Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan fuqaha' 
Madinah.  (Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-
Muhalla (6/84).  Anjing laut - juga halal sebagaimana pendapat imam 
Malik, Syafe'i,  Laits, Syai'bi dan Al-Auza'i (lihat Al-Mughni 
13/346). 
  
Katak/kodok - hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang 
rajih  karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana 
penjelasan di  atas. 
  




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke