--- In [email protected], "win" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh..
> ana mau tanya tentang posisi duduk tashyatul akhir pada sholat .
>yang hanya dua rakaat
> tolong jawabnya beserta dalilnya
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu
Sebenarnya masalah ini sudah beberapa kali dibahas, apabila antum
sudi membolak-balik file yg lama.
Tapi ini ana coba posting lagi masalah ini yg juga ana ambil dari
milist sini kiriman salah satu ikhwan kita.
Semoga bermanfaat
SIFAT DUDUK DALAM SHALAT DUA RAKAAT
Oleh: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
(afwan, lafadz hadits dalam tulisan arab tidak ana tulis--penukil)
Telah berselisih para ulama dalam masalah sifat duduk di dalam shalat
yang dua raka?at seperti shalat shubuh, shalat jumâat, dan shalat-
shalat sunat yang dua rakaat, apakah sifat duduknya iftirasy seperti
duduk di antara dua sujud, atau tawarruk?
Sebagian ulama berpendapat bahwa: Setiap shalat yang dua rakaâat atau
dengan kata lain setiap shalat yang hanya ada satu tasyahhud-nya
saja, seperti shalat shubuh, shalat jumâat, dan shalat-shalat sunat
yang dua rakaâat, sifat duduknya adalah iftirasy seperti duduk di
antara dua sujud.
Dalil meraka ialah kemutlakan hadits-hadits atau riwayat yang
menjelaskan bahwa hukum asal sifat duduk di dalam shalat adalah
iftirasy. Kecuali shalat-shalat yang ada dua tasyahhud-nya seperti
shalat zhuhur, ashar, maghrib, isyaaâ, dan shalat-shalat sunat yang
empat raka?at, maka duduk akhirnya tawarruk.
Ringkasnya, kalau shalat itu dua rakaâat maka kembali kepada hukum
asal sifat duduk di dalam shalat yaitu iftirasy. Dan kalau shalat itu
mempunyai dua tasyahhud, maka sifat duduk tasyahhud awal adalah
iftirasy, sedangkan tasyahhud akhir sifat duduknya tawarruk.
Inilah yang menjadi madzhab-nya Imam Ahmad bin Hambal dan mereka yang
sepaham dengan beliau.
Adapun madzhab Imam Abu Hanifah, karena sangat berpegang dengan hukum
asal sifat duduk di dalam shalat adalah iftirasy, maka madzhab beliau
tidak membedakan antara shalat yang dua rakaâat dengan shalat yang
mempunyai dua tasyahhud atau antara tasyahhud awal dan akhir sama
saja, yaitu kembali kepada hukum asal sifat duduk di dalam shalat
yaitu iftirasy, tidak ada tawarruk.
Madzhab Imam Abu Hanifah ini lemah, kalau tidak mau dikatakan sangat
lemah, karena jelas sekali bertentangan dengan sejumlah hadits yang
menjelaskan adanya sifat duduk tawarruk.
Kita kembali ke madzhab Imam Ahmad, dari keputusan madzhab beliau
kita mengetahui, tidak ada satupun dalil-setahu saya-yang sampai
kepada kita yang menjelaskan secara khusus bahwa Nabi
shallallahu âalaihi wa sallam kalau shalat yang dua rakaâat seperti
shalat shubuh dan lain-lain sifat duduknya adalah iftirasy. Atau
sebagian Shahabat pernah melihat Nabi shallallahu âalaihi wa sallam
shalat dua raka?at duduknya iftirasy. Sebab, kalau ada riwayat yang
seperti ini, sah dan tegas, maka tidak ada lagi perselisihan, tetapi
wajib bagi kita taslim dan mengamalkannya sesuai dengan contoh Nabi
shallallahu âalaihi wa sallam. Oleh karena tidak ada dalil khusus
seperti yang saya terangkan di atas, maka tahulah kita bahwa masalah
ini adalah masalah cara mengeluarkan hukum atau istimbath yang sering
membawa perselisihan yang berkepanjangan di antara para ulama?.
Dalil madzhab iftirasy dan bantahannya:
603. Dari Qasim bin Muhammad, dari Abdullah bin Abdullah bin umar,
dari bapaknya (yaitu Abdullah bin Umar), bahwasannya dia pernah
berkata, ?Sesungguhnya sebagian dari sunnah shalat[1] ialah engkau
hamparkan kaki kirimu dan engkau tegakkan (kaki) kananmu.?[2]
Shahih. Telah dikeluarkan oleh Nasaa-i (juz 2 hal. 235)
Berkata Aisyah menjelaskan tentang sifat shalat Rasulullah
shallallahu âalaihi wa sallam-diantaranya:
604. âdan beliau mengucapkan setiap dua rakaâat at tahiyyat, dan
beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (yakni
beliau duduk iftirasy)?
Shahih. Diriwayatkan oleh Muslim (juz 2 hal. 54) dan lain-lain.
Berkata Waa-il bin Hujr menjelaskan tentang sifat shalat Rasulullah
shallallahu ?alaihi wa sallam-diantaranya:
605. ?kemudian beliau duduk menghamparkan kaki kirinya (yakni duduk
iftirasy), dan beliau meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha
dan lutut kirinya, beliau jadikan batas sikut kanannya di atas paha
kanannya kemudian beliau menggenggam dua jarinya di antara jari-jari
tangan (kanan)nya (yakni jari manis dan jari kelingkingnya), kemudian
beliau membuat satu lingkaran (dengan kedua jarinya yaitu jari tengah
dan ibu jarinya), kemudian beliau mengangkat jari (telunjuk)nya, maka
aku melihat beliau menggerak-gerakannya beliau berdo?a dengannya.
(Lihatlah kembali kelengkapan lafadz dan takhrij hadits ini di Al
Masaa-il jilid 2 masalah ke 29 nomor hadits 237).
Tiga buah hadits di atas dan yang semakna dengannya telah dijadikan
dalil oleh dua madzhab besar:
Pertama: Imam Abu Hanifah dan madzhab-nya mengatakan, bahwa sifat
duduk tasyahhud atau tahiyyat awal dan akhir sama saja tidak berbeda
yaitu iftirasy (melipat atau menghamparkan kaki kiri dan duduk di
atasnya dengan menegakkan kaki kanan).
Bantahan: Sebagaimana telah saya katakan di muka, bahwa madzhab ini
lemah, kalau tidak mau dikatakan sangat lemah. Karena telah terbantah
dan tertolak oleh sejumlah hadits shahih yang sampai kepada kita
tentang sifat duduk tawarruk, sebagaimana akan datang sebagiannya
insyaa Allahu Taâala. Adapun pembelaan Imam Ath Thahawiy terhadap
madzhab-nya, yaitu madzhab Hanafi, di kitab beliau Syarah Maâaanil
Aatsar dengan melemahkan dalil tawarruk, telah dibantah habis-habisan
oleh Imam Ibnu Hazm di kitabnya Al Muhalla walaupun tanpa menyebut
namanya, tetapi dapat dipastikan bahwa yang dimaksud oleh Ibnu Hazm
adalah Thahawiy sebagaimana telah dijelaskan oleh Syaikh Ahmad
Muhammad Syakir di dalam memberikan ta?liq atas kitab Al Muhalla.
Saya sendiri melihat bahwa hujjah atau alasan Thahawiy dalam masalah
ini lemah dari beberapa jalan:
1. Telah datang sejumlah hadits shahih tentang sifat
duduk tawarruk. Sampai-sampai madzhab Malik mengatakan, bahwa sifat
duduk tasyahhud awal dan akhir adalah tawarruk.
2. Bahwa hadits Abu Humaid As Saaâidiy yang dengan
tegas menjelaskan sifat duduk tawarruk di raka?at akhir shahih dan
tela diriwayatkan dari beberapa jalan.[3] Maka tidak ada alasan bagi
Thahawiy dan madzhab-nya untuk menolak dengan cara melemahkan lafazh
tawarruk yang ada di hadits Abu Humaid kecuali karena ta?ashshub
madzhabiyyah. Hadits Abu Humaid adalah hadits yang besar dan kuat
dalil dan hujjah-nya dalam membantah beberapa madzhab dalam masalah
ini.
Madzhab Abu Hanifah, dibantah oleh hadits Abu Humaid dengan adanya
tawarruk.
Madzhab Malik, dibantah oleh hadits Abu Humaid dengan adanya iftirasy.
Madzhab Ahmad yang mengatakan bahwa setiap shalat yang dua raka?at
atau yang ada satu tasyahhud-nya sifat duduknya adalah iftirasy,
dibantah oleh hadits Abu Humaid dengan adanya lafazh yang muqayyad
dari lafazh yang mutlak di atas yaitu tawarruk di raka?at akhir.
Maka orang yang paling berbahagia dalam mengamalkan hadits Abu Humaid
secara utuh adalah Imam Asy Syafi?iy bersama Imam Ibnu Hazm.
Kedua: Imam Ahmad dan madzhab-nya mengatakan, yang diantaranya
diwakili oleh Imam Ibnu Qudamah di kitabnya Al Mughni, bahwa hukum
asal sifat duduk adalah iftirasy. Tidak akan keluar dari hukum asal
ini kecuali dengan dalil seperti shalat yang mempunyai dua tasyahhud.
Berdalil dengan hadits Abu Humaid, maka tasyahhud awal iftirasy
sedangkan tasyahhud akhir tawarruk. Atau dengan kata lain, tidak ada
tawarruk kecuali di dalam shalat yang ada dua tasyahhud-nya seperti
shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isyaa? dan lain-lain. Adapun shalat
yang dua raka?at atau yang hanya ada satu tasyahhud-nya maka kembali
kepada hukum asal dan tetap di dalam keumumannya yaitu iftirasy,
sebagaimana ditunjuki oleh tiga buah hadits di atas.
Bantahan: Tiga buah hadits di atas bersifat mutlak atau umum atau
katakanlah sebagai hukum asal. Dan tidak keluar dari hukum asalnya
atau kemutlakannya kecuali kalau ada dalil yang memalingkannya.
Dalilnya menurut Ibnu Qudamah dan Ibnu Qayyim ialah shalat yang
mempunyai dua tasyahhud, tasyahhud awal iftirasy sedangkan tasyahhud
akhir tawarruk. Kalau shalat tersebut hanya mempunyai satu tasyahhud
saja, maka dia kembali kepada hukum asal dan kemutlakannya yaitu
iftirasy seperti shalat Shubuh dan lain-lain.
Di jawab: Kurang tepat, yang lebih tepat apabila ada dalil yang
bersifat mutlak, kemudian datang dalil yang bersifat muqayyad, maka
dalil yang mutlak tersebut wajib dibawa kepada dalil yang muqayyad.
Hadits Abu Humaid bersifat muqayyad atau katakanlah dalil umum yang
dikhususkan bahwa setiap duduk akhir sifatnya tawarruk, sama saja,
baik shalat yang mempunyai satu tasyahhud atau dua tasyahhud.
Sedangkan hadits-hadits di atas yang bersifat mutlak wajib
ditempatkan pada tempatnya yang benar yaitu tasyahhud awal kalau
shalat itu mempunyai dua tasyahhud. Karena kemutlakannya telah dibawa
kepada muqayyad-nya hadits Abu Humaid yaitu setiap duduk akhir
sifatnya tawarruk. Oleh karena itu Imam Nasaa-i telah memberikan bab
untuk hadits Abdullah bin Umar di atas (hadits pertama) dengan judul
bab :
Bagaimana cara duduk tasyahhud awal.
Hadits Ibnu Umar di atas diriwayatkan juga oleh Imam Malik dikitabnya
Al Muwaththa?[4] dari jalan yang sama tetapi dalam menjelaskan sifat
duduk tawarruk berbeda dengan riwayat Nasaa-i. Oleh karena itu dapat
kita jama? (kumpulkan) antara dua riwayat dari jalan yang sama dari
Ibnu Umar sebagaimana telah dijelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar di
kitabnya Fat-hul Baari? dalam mensyarahkan hadits (no. 827 & 828)
yaitu: Riwayat Nasa-i menjelaskan sifat duduk tasyahhud awal,
sedangkan riwayat Malik menjelaskan sifat duduk tasyahhud akhir. Hal
ini mempertegas kepada kita bahwa Ibnu Umar menjelaskan kedua sifat
duduk tasyahhud, awal dan akhir. Bahkan hadits Ibnu Umar ini justru
membatalkan madzhab Abu Hanifah dan Malik, karena keduanya hanya
mengambil sebagian dari hadits tidak semuanya.
Imam Abu Hanifah hanya berpegang dengan sifat duduk iftirasy (riwayat
Nasaa-i), dan tidak berpegang dengan sifat duduk tawarruk (riwayat
Malik).
Sebaliknya, Imam Malik hanya berpegang dengan sifat duduk tawarruk,
dan tidak berpegang dengan sifat duduk iftirasy.
Padahal, Ibnu Umar menjelaskan kedua sifat duduk di atas, iftirasy
dan tawarruk. Maka wajib bagi kita berpegang dengan kedua sifat duduk
di atas, tidak boleh kita ambil sebagiannya saja dengan meninggalkan
sebagian yang lain.
Sekarang, mari kita lihat lafazh hadits Ibnu Umar dari riwayat Imam
Malik bin Anas:
606. Dari Malik, dari Yahya bin Sa?id (ia berkata): Sesungguhnya
Qasim bin Muhammad telah memperlihatkan kepada mereka (sifat) duduk
tasyahhud (yaitu): Beliau menegakkan kaki kanannya dan melipat kaki
kirinya, kemudian beliau duduk dengan meletakkan pangkal pahanya
(pantatnya) di tanah (duduk tawarruk), dan beliau tidak duduk di atas
kaki (kiri) nya (duduk iftirasy). Kemudian beliau berkata: Abdullah
bin Abdullah bin Umar telah memperlihatkan kepadaku (sifat duduk
tawarruk) ini, dan dia telah menceritakan kepadaku bahwa bapaknya
(yaitu Abdullah bin Umar) telah mengerjakan seperti itu.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa: Sifat duduk di akhir
setiap shalat adalah tawarruk, baik shalat yang dua raka?at seperti
shalat Shubuh, shalat jum?at dan shalat-shalat sunat yang dua raka?at
atau shalat-shalat yang ada dua tasyahhud-nya seperti shalat Zhuhur,
Ashar, Maghrib, Isyaa? dan shalat-shalat sunat yang empat raka?at,
sama saja tidak ada perbedaan, sifat duduknya adalah tawarruk.
Dalil mereka ialah membawa kemutlakan dalil iftirasy kepada dalil
yang muqayyad.
Dalil iftirasy bersifat mutlak atau umum, sedangkan dalil tawarruk
setiap duduk akhir bersifat muqayyad. Maka sesuai dengan kaidah
ushul, bahwa dalil yang mutlak harus dibawa kepada dalil yang
muqayyad. Oleh karena itu mereka mengatakan, bahwa setiap duduk akhir
adalah tawarruk sebagaimana telah ditunjuki oleh dalil yang bersifat
muqayyad.
Inilah yang menjadi madzhab-nya Imam Syafi?iy dan mereka yang sepaham
denga beliau.
Adapun madzhab-nya Imam Malik bin Anas telah menetapkan, bahwa sifat
duduk tasyahhud awal dan akhir adalah tawarruk, tidak ada perbedaan
di antara keduanya. Madzhab ini berdalil dengan hadits-hadits
tawarruk, yang dalam sebagian haditsnya tidak dijelaskan perbedaan
sifat duduk tasyahhud awal dan akhir. Oleh karena itu mereka
mengatakan, bahwa sifat duduk tasyahhud awal dan akhir adalah
tawarruk.
Madzhab Imam Malik ini sama lemahnya dengan madzhab Imam Abu Hanifah,
karena jelas sekali bertentangan dengan sejumlah hadits yang
menjelaskan adanya perbedaan antara sifat duduk tasyahhud awal dan
akhir khususnya hadits Abu Humaid As Saa?idiy di bawah ini:
Dalil madzhab tawarruk dan bantahannya:
607. Dari Muhammad bin Amr bin ?Atha?,sesungguhnya ia pernah duduk
bersama sepuluh orang Shahabat Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam.
Lalu kami menyebut shalat Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam, maka
berkata Abu Humaid As Saa?idiy, ?Aku lebih hafal dari kamu tentang
shalat Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam. Aku pernah melihat
beliau apabila bertakbir, beliau jadikan kedua tangannya berhadapan
dengan kedua pundaknya. Dan apabila beliau ruku?, beliau meletakkan
kedua tangannya di kedua lututnya, kemudian beliau meluruskan
punggungnya. Maka apabila beliau mengangkat kepalanya (dari ruku?),
beliau berdiri lurus (i?tidal) sehingga kembali setiap tulang
belakang ke tempatnya. Kemudian apabila beliau sujud, beliau
meletakkan kedua tangannya dengan tidak menghamparkan dan tidak
menggenggam keduanya, dan beliau (ketika sujud) menghadapkan ujung-
ujung jari kedua kakinya ke arah kiblat. Kemudian apabila beliau
duduk pada dua raka?at, beliau duduk di atas (hamparan) kaki kirinya
dengan menegakkan kaki kanannya (sifat duduk iftirasy). Dan apabila
beliau duduk pada raka?at akhir, beliau majukan kaki kirinya dengan
menegakkan kaki kanannya dan beliau duduk di tempatnya (ditanah,
yakni sifat duduk tawarruk).?
Shahih. Telah dikeluarkan oleh Bukhari (no. 828) dan lain-lain.
Lihatlah kelengkapan takhrij-nya di Al Masaa-il jilid 2 no. 234 &235.
Hadits yang mulia ini merupakan hujjah yang kuat bagi As Syafi?iy dan
yang sepaham dengannya bahwa setiap duduk akhir adalah tawarruk, baik
shalat yang mempunyai dua tasyahhud atau satu tasyahhud.
Bantahan: Mereka yang berpendapat bahwa tawarruk hanya untuk shalat
yang mempunyai dua tasyahhud, membantah hujjah di atas seperti Ibnu
Qayyim di kitabnya Zaadul Ma?aad, tetapi beliau tidak sanggup berbuat
banyak kecuali mengatakan seperti yang lainnya: Bahwa hadits Abu
Humaid di atas khusus untuk shalat yang mempunyai dua tasyahhud
seperti shalat yang empat raka?at atau tiga raka?at karena susunan
haditsnya memang menunjukkan seperti itu. Maka susunan ini zhahir-nya
mengkhususkan bahwa duduk tawarruk hanya ada pada tasyahhud yang
kedua.
Di jawab: Bantahan di atas lemah, karena yang dipersoalkan adalah
shalatnya Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam bukan masalah empat raka?
atnya. Mari lihat dan perhatikan urutan hadits Abu Humaid di atas:
Pertama: Berkata Muhammad bin Amr bin ?Atha?: Kami menyebut-nyebut
shalatnya Nabi shallallahu ?alahi wa sallam.
Bukankah ini menunjukkan bahwa para Shahabat sebanyak sepuluh orang
bersama Muhammad bin Amr bin ?Atha? sedang membahas sifat shalat Nabi
shallallahu ?alahi wa sallam?
Kedua: Berkata Abu Humaid As Saa?idiy: Aku lebih tahu
dari kalian tentang shalatnya Rasulullah shallallahu ?alahi wa sallam.
Bukankah ini menunjukkan Abu Humaid As Saa?idiy mengatakan secara
umum kepada Shahabat-shahabatnya bahwa dia paling tahu tentang sifat
shalatnya Nabi shallallahu ?alahi wa sallam kemudian dia menjelaskan
tanpa mengkhususkan shalat yang 2, 3, atau 4 raka?at?
Ketiga: Di antara sifat shalat Nabi shallallahu ?alahi wa sallam yang
dijelaskan oleh Abu Humaid As Saa?idiy ialah: Sifat mengangkat kedua
tangan , sifat ruku?, sifat i?tidal, dan sifat sujud. Apakah semua
sifat shalat tersebut khusus untuk shalat yang empat raka?at?
Kemudian hadits Abdullah bin Mas?ud di bawah ini memperkuat hadits
Abu Humaid As Saa?idiy:
608. Dari Ibnu Mas?ud (ia berkata): Bahwasanya Rasulullah
shallallahu ?alaihi wa sallam duduk tawarruk di akhir shalatnya.
Hasan. Telah dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (no: 701, 702, & 708)
dan Ahmad (1/459 no: 4382). Lafazh hadits dari salah satu riwayat
Ibnu Khuzaimah dengan ringkas (no: 701).
Kesimpulan:
1. Dari empat madzhab di atas dalam masalah sifat duduk
tasyahhud, maka madzhab Syafi?iy dan Ahmad yang lebih kuat dari
madzhab Abu Hanifah dan Malik. Kedua imam besar di atas telah
menetapkan bahwa sifat duduk tasyahhud ada yang iftirasy dan ada yang
tawarruk. Kemudian keduanya berselisih dalam menempatkan sifat duduk
tawarruk.
Syafiiy mengatakan bahwa setiap akhir shalat shalat sifat duduknya
adalah tawarruk.
Ahmad mengatakan bahwa tawarruk khusus untuk shalat yang mempunyai
dua tasyahhud.
2. Yang lebih kuat dalam masalah tawarruk--sepanjang penelitian
saya yang cukup dalam dan lama--adalah Syafiâiy yaitu setiap duduk
akhir tawarruk.
Maraaji? (pengambilan):
1. Al Umm oleh Imam Syafi?iy juz 1 hal. 139 cet.
Daarul Fikr.
2. Al Muhalla oleh Imam Ibnu Hazm juz 3 hal. 268-271
masalah 372 dan juz 4 hal. 125-128 masalah 455di tahqiq oleh Ahmad
Syakir.
3. Sunnanul Kubra oleh Imam Al Baihaqiy juz 2 hal. 127-
130 cet. Daarul Ma?rifah.
4. Al Majmu? Syarah Muhadzdzab oleh Imam An Nawawi juz
3 hal. 411-413 cet. Daarul Fikr thn 1417 H/1996 M.
5. Raudhatuth Thaalibin oleh Imam An Nawawi juz 1 hal.
261-262 cet. Maktabul Islamiy.
6. Nailul Authar oleh Imam Syaukani juz 2 hal. 306-311
cet. Daarul Fikr thn 1400 H/1980 M.
7. Syarah Ma?aanil Aatsar oleh Imam Ath Thahawi juz 1
hal. 257-261 bab sifatul julus fish shalah kaifa huwa?
8. Syarah Fat-hul Qadir oleh Imam Ibnul Humaam Al
Hanafiy juz 1 hal 312 dan 316.
9. Al Kaafiy oleh Imam Ibnu Abdil Bar juz 1 hal. 204
cet. Maktabah Ar Riyadh Al Haditsah.
10. Al Istidzkar oleh Imam Ibnu Abdil Bar.
11. At Tamhid oleh Imam Ibnu Abdil Bar.
12. Bidaayatul Mujtahid oleh Imam Ibnu Rusyd juz 1 hal. 98
cet. Daarul Fikr.
13. Al Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah juz 2 hal. 227 di
tahqiq oleh Abdul Muhsin At Turkiy.
14. Zaadu Ma?aad oleh Imam Ibnu Qayyim juz 1 hal. 245-246
cet. Muassasah Ar Risaalah di tahqiq oleh Syu?aib Al Arnauth dan
Abdul Qadir Al Arnauth.
15. Fat-hul Baari? Syarah Bukhari oleh Imam Ibnu Hajar.
16. Syarah Muslim oleh Imam Nawawi.
17. Tuhfatul Ahwadziy Syarah Tirmidziy oleh Imam
Mubaarakfuri juz 2 hal. 177-180 cet. Daarul Fikr.
Dan lain-lain.
Footnote:
--------------------------------------------------------------------
[1] Sunnah shalat maksudnya ialah salah satu sifat shalat Nabi
shallallahu ?alaihi wa sallam yaitu iftirasy. Bukanlah yang dimaksud
hukumnya sunat seperti istilah yang biasa terpakai di dalam
menentukan hukum.
[2] Yang dimaksud ialah duduk iftirasy, yaitu menghamparkan kaki kiri
dan duduk di atasnya dengan menegakkan kaki kanan.
[3] Sebagaimana yang akan saya turunkan haditsnya secara lengkap
setelah ini, insya Allahu Ta?ala.
[4] Tanwirul Hawalik syarah Muwaththa? Malik (juz 1 hal 113) oleh
Imam Suyuthi.
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/