>From: wawan darmawan <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Fri Dec 23, 2005  8:30 am
>Subject: Berhaji dgn pinjam uang
>Ass.wr.wb.
>Apakah diperkenenkan pergi haji dengan meminjam uang dari pihak lain
>dengan kondisi pengembalian dengan cara dicicil tiap bulan
>Terima kasih.
>Wassalam.

Alhamdulillah
Penjelasan masalah haji dengan cara hutang, akan saya salinkan dari situs 
http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat.

INGIN HAJI TAPI MEMPUNYAI UTANG

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin melaksanakan 
haji wajib tahun ini, tapi saya mempunyai utang sejumlah uang dan saya 
membayarnya secara kredit setiap bulan, sedangkan masa pembayaran harus 
habis setelah enam bulan dari sekarang. Apakah saya wajib haji padahal saya 
telah mempunyai sejumlah utang sebelum saya memikirkan untuk melaksanakan 
haji wajib dan tujuan baik yang lain .?

Jawaban
Jika seseorang mempunyai biaya haji dan membayar utang pada waktunya, maka 
wajib haji karena keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban terhadap Allah yaitu (bagi) 
orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" [Ali-Imran : 97]

Tapi jika tidak mempunyai biaya haji karena harus membayar utang, maka tidak 
wajib haji berdasarkan ayat tersebut dan hadits-hadits shahih yang searti 
dengannya.

HAJI DENGAN MENGUTANG

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin haji, tapi tidak 
mempunyai biaya yang mencukupi. Lalu kantor tempat saya bekerja menyetujui 
memberikan pinjaman kepada saya untuk biaya haji dengan cara memotong gaji 
setelah itu. Apakah cara ini dibenarkan ?

Jawaban
Jika anda ingin haji dengan uang pinjaman, maka cara yang anda lakukan dapat 
dibenarkan. Tapi yang utama dan lebih baik adalah tidak melakukan itu. Sebab 
Allah hanya mewajibkan haji kepada orang yang mampu, sedangkan anda sekarang 
belum mampu.

Sebaiknya anda tidak meminjam uang untuk haji. Sebab anda tidak mengerti, 
barangkali utang itu masih dalam tanggungan sedangkan anda tidak mampu 
membayarnya setelah itu, misalnya karena sakit atau tempat kerja mengalami 
kebangkrutan atau meninggal dunia. Maka seyogianya anda jangan mengutang 
untuk haji. Kapan saja Allah memberikan kecukupan kepada anda dan mampu haji 
dari dana sendiri, maka lakukanlah. Tapi jika tidak, maka jangan mengutang 
untuk haji.

ORANG YANG INGIN HAJI TETAPI MEMPUNYAI UTANG

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah orang yang mempunyai 
utang boleh melaksanakan haji wajib karena belum pernah haji sebelumnya, 
atau pernah haji tapi ingin melaksankan haji sunnah ?

Jawaban
Jika seseorang mempunyai utang senilai semua hartanya, maka tidak wajib 
haji. Sebab Allah mewajibkan haji hanya kepada orang yang mampu. Firman-Nya.

"Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu 
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" [Ali-Imran : 
97]

Maka kewajiban yang harus didahulukan adalah membayar utang. Dan jika 
setelah itu mendapat kemudahan untuk haji, maka dia boleh haji. Tapi jika 
utangnya lebih sedikit dari nilai hartanya sehingga dia dapat haji setelah 
membayar utang, maka dia membayar utangnya terlebih dahulu lalu dia pergi 
haji, baik haji wajib maupun sunnah. Namun untuk haji yang wajib harus 
segera dilakukan, sedang haji sunnah mempunyai pilihan. Jika mau maka dia 
boleh pergi haji, dan jika tidak haji maka tiada dosa baginya.

HAJI SEBELUM MEMBAYAR UTANG

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya datang ke Saudi 
Arabia degan akad kerja selama dua tahun, dan saya mempunyai utang kepada 
kawan-kawan saya yang tidak ditentukan waktu pembayarannya, namun saya boleh 
menutup utang tersebut jika ada kemampuan. Pada tahun ini saya niat haji 
bersama bapak dan ibu. Sepengetahuan saya dari apa yang pernah saya pelajari 
bahwa membayar utang harus didahulukan sebelum melaksanakan haji. Apakah 
saya boleh melaksanakan haji dan akan membayar utang ketika pulang ke tanah 
air ? Mohon penjelasan.

Jawaban
Kamu boleh haji sebelum membayar utang dan hajimu sah. Sebab utang kamu 
tidak ditentukan waktu pembayarannya, bahkan kamu boleh membayarnya kapan 
ada kemampuan.

Dan karena orang-orang yang memberikan utang tersebut tidak di negeri ini 
dan mereka juga kawan-kawanmu yang kamu kenal jika mereka mengetahui jika 
kamu melaksanakan haji, maka mereka tidak akan melarang kamu berhaji. Namun 
utang kamu wajib dibayar dan tidak boleh haji bila orang-orang yang 
memberikan utang mendesak untuk dibayar seperti mereka mengatakan : "Berikan 
kepada kami apa yang akan kamu gunakan biaya haji".

Adapun bila mereka memberikan kemudahan dan kamu dapat menenangkan mereka 
dengan menjanjikan akan membayar utang setelah kembali ke tanah air, maka 
insya Allah kamu tidak terlarang untuk melaksanakan haji.

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi 
Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Azin Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam 
Asy-Syafi'i, hal. 58 - 61, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

_________________________________________________________________
FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar – get it now! 
http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke