>From: "heru hardanto sutarto" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Mon Dec 26, 2005  4:21 pm
>Subject: Tanya hukum nasyid !
>Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu..
>Ana mo nanya tentang nasyid, apakah hukumnya ? sebab ana baca pada 
>salah satu hadis Rasulullah SAW, yang berbunyi :
>Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rasulullah 
>Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
>"Artinya : Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor, kerusuhan, 
>dan perubahan muka. 'Ada yang bertanya kepada Rasulullah'. Wahai 
>Rasulullah, kapankah hal itu terjadi.? Beliau menjawab. 'Apabila 
>telah merajalela bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi 
>wanita". 
>Sebab ada sebagian teman-teman ana katanya dihalalkan nasyid karena 
>untuk syiar, dan ternyata banyak yang saya teliti dari rohis-rohis 
>di SMU bahwa kebanyakan mereka tertarik mendalami agama mereka 
>sendiri (islam) pertama-tama lewat nasyid. Bahkan mereka menjadi 
>sangat militan dalam berdakwah.
>Mohon penjelasan.
>Barakallahu fiikum..

Alhamdulillah,
Untuk masalah nasyid penjelasannya saya salinkan dari situs 
http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat.

Hukum Nasyid Atau Lagu-Lagu Bernafaskan Islam

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.

Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Sesungguhnya kami 
mengetahui tentang haramnya nyanyian atau lagu dalam bentuknya yang ada pada 
saat ini karena di dalamnya terkandung perkataan-perkataan yang tercela atau 
perkataan-perkataan lain yang sama sekali tidak mengandung manfaat yang 
diharapkan, sedangkan kami adalah pemuda muslim yang hatinya diterangi oleh 
Allah dengan cahaya kebenaran sehingga kami harus mengganti kebiasaan itu. 
Maka kami memilih untuk mendengarkan lagu-lagu bernafaskan Islam yang di 
dalamnya terkandung semangat yang menggelora, simpati dan lain sebagainya 
yang dapat menambah semangat dan rasa simpati kami. Nasyid atau lagu-lagu 
bernafaskan Islam adalah rangkaian bait-bait syair yang disenandungkan oleh 
para pendakwah Islam (semoga Allah memberi kekuatan kepada mereka) yang 
diekspresikan dalam bentuk nada seperti syair 'Saudaraku' karya Sayyid 
Quthub -rahimahullah-. Apa hukum lagu-lagu bernafaskan Islam yang di 
dalamnya murni terkandung perkataan yang membangkitkan semangat dan rasa 
simpati, yang diucapkan oleh para pendakwah pada masa sekarang atau pada 
pada masa-masa lampau, di mana lagu-lagu tersebut menggambarkan tentang 
Islam dan mengajak para pendengarnya kepada keislaman.

Apakah boleh mendengarkan nasyid atau lagu-lagu bernafaskan Islam tersebut 
jika lagu itu diiringi dengan suara rebana (gendang)? Sepanjang pengetahuan 
saya yang terbatas ini, saya mendengar bahwa Rasulullah Shollallahu 'alaihi 
wa sallam-membolehkan kaum muslimin untuk memukul genderang pada malam pesta 
pernikahan sedangkan genderang merupakan alat musik yang tidak ada bedanya 
dengan alat musik lain? Mohon penjelasannya dan semoga Allah memberi 
petunjuk.

Jawaban
Lembaga Fatwa menjelaskan sebagai berikut: Anda benar mengatakan bahwa 
lagu-lagu yang bentuknya seperti sekarang ini hukumnya adalah haram karena 
berisi kata-kata yang tercela dan tidak ada kebaikan di dalamnya, bahkan 
cenderung mengagungkan nafsu dan daya tarik seksual, yang mengundang 
pendengarnya untuk berbuat tidak baik. Semoga Allah menunjukkan kita kepada 
jalan yang diridlaiNya. Anda boleh mengganti kebiasaan anda mendengarkan 
lagu-lagu semacam itu dengan nasyid atau lagu-lagu yang bernafaskan Islam 
karena di dalamnya terdapat hikmah, peringatan dan teladan (ibrah) yang 
mengobarkan semangat serta ghirah dalam beragama, membangkitkan rasa 
simpati, penjauhan diri dari segala macam bentuk keburukan. Seruannya dapat 
membangkitkan jiwa sang pelantun maupun pendengarnya agar berlaku taat 
kepada Allah -Subhanahu Wa Ta'ala-, merubah kemaksiatan dan pelanggaran 
terhadap ketentuanNya menjadi perlindungan dengan syari’at serta berjihad di 
jalanNya.

Tetapi tidak boleh menjadikan nasyid itu sebagai suatu yang wajib untuk 
dirinya dan sebagai kebiasaan, cukup dilakukan pada saat-saat tertentu 
ketika hhal itu dibutuhkan seperti pada saat pesta pernikahan, selamatan 
sebelum melakukan perjalanan di jalan Allah (berjihad), atau acara-acara 
seperti itu. Nasyid ini boleh juga dilantunkan guna membangkitkan semangat 
untuk melakukan perbuatan yang baik ketika jiwa sedang tidak bergairah dan 
hilang semangat. Juga pada saat jiwa terdorong untuk berbuat buruk, maka 
nasyid atau lagu-lagu Islami tersebut boleh dilantunkan untuk mencegah dan 
menghindar dari keburukan.

Namun lebih baik seseorang menghindari hal-hal yang membawanya kepada 
keburukan dengan membaca Al-Qur'an, mengingat Allah dan mengamalkan 
hadits-hadits Nabi, karena sesungguhnya hal itu lebih bersih dan lebih suci 
bagi jiwa serta lebih menguatkan dan menenangkan hati, sebagaimana firman 
Allah.

"Artinya : Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) 
Al-Qur'an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar 
karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi 
tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk 
Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendakiNya. Dan 
barangsiapa disesatkan Allah, maka tidak ada seorangpun pemberi petunjuk 
baginya." [Az-Zumar: 23]

Dalam ayat lain Allah berfirman.

"Artinya : Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan 
mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi 
tenteram. Orang-orang yang beriman dan beramal shalih, bagi mereka 
kebahagiaan dan tempat kembali yang baik." [Ar-Ra'd: 28-29]

Sudah menjadi kebiasaan para sahabat untuk menjadikah Al-Qur'an dan 
As-Sunnah sebagai penolong mereka dengan cara menghafal, mempelajari serta 
mengamalkannya. Selain itu mereka juga memiliki nasyid-nasyid dan nyanyian 
yang mereka lantunkan seperti saat mereka menggali parit Khandaq, membangun 
masjid-masjid dan saat mereka menuju medan pertempuran (jihad) atau pada 
kesempatan lain di mana lagu itu dibutuhkan tanpa menjadikannya sebagai 
syiar atau semboyan, tetapi hanya dijadikan sebagai pendorong dan pengobar 
semangat juang mereka.

Sedangkan genderang dan alat-alat musik lainnya tidak boleh dipergunakan 
untuk mengiringi nasyid-nasyid tersebut karena Nabi -Shollallaahu'alaihi wa 
sallam- dan para sahabatnya tidak melakukan hal itu. Semoga Allah 
menunjukkan kita kepada jalan yang lurus. Shalawat serta salam semoga 
dilimpahkan kepada Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Islamiyah, al-Lajnah ad-Da'imah, 4/532-534]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul 
Haq]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke