Assalamualaikum, Menambahkan yang sudah disampaikan dan dikirimkan rekan-rekan millis, saya kebetulan pernah mendownload satu artikel mengenai waris dari sebuah website (afwan ana lupa alamatnya). Saya lampirkan artikel tersebut, mudah-mudahan menambah wawasan sajana karena perlu saya beritahukan bahwa saya belum sempat mengkonfirmasi mengenai artikel ini kepada ustadz-ustadz salafy.
Pendapat saya: 1. Seperti yang dikatakan akhi Johan bahwa Isteri yang sudah dicerai dalam waktu lama tidak mendapat bagian apa-apa karena sudah tidak ada ikatan yang menyebabkan terkena hukum waris. Setahu ana, beberapa penyebab adanya waris adalah: (1) nasab yang hakiki seperti:orang tua, anak, saudara kandung, paman, dll. (2) Pernikahan secara syar'i sekalipun belum terjadi hubungan intim, pernikahan yang bathil (tidak syar'i) dan atau telah rusak tidak menjadi sebab waris. (3) Dalam kasus tertentu adanya Al wala yaitu kekerabatan karena hukum seperti: orang yang membebaskan budak menjadi ahli waris dari budak yang dibebaskan jika buda yang dibebaskan tidak memiliki ahli waris hakiki. 2. Ibu mertua tidak mendapat waris karena tidak memiliki ikatan kekerabatan hakiki (nasab) dengan yang meninggal. Beberapa ahli waris dari golongan wanita adalah: (1) anak perempuan (2) ibu, (3) anak perempuan (dari keturunan anak laki-laki), (4) nenek (ibu dari ibu), (5) nenek (ibu dari bapak), (6) saudara kandung perempuan, (7) saudara perempuan seayah, (8) saudara perempuan seibu, (9) isteri, (10) perempuan yang memerdekakan budak. 3. Dari keterangan diatas, maka isteri (yang tidak dicerai) dan anak-anak mendapat warisan, meskipun isteri mengalami "hujub nuqsham" (pengurangan hak) dari seperempat menjadi seperdelapan (1/8) karena suami yang meninggal tersebut memiliki anak. 4. Anak dari isteri pertama dan isteri kedua sama saja sebagai anak, tidak ada pengecualian, hanya anak laki-laki mendapat dua kali dari besaran anak perempuan. 5. Beberapa instansi bisa dimintai bantuan untuk mendapat fatwa waris seperti : KUA setempat atau Majelis Ulama. Sekian, mohon dikoreksi jika salah, karena saya sangat awam masalah faraidh ini. Wassalamu'alaikum Bukti Bagja GIS Professional ----- Original Message ----- From: <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Wednesday, December 28, 2005 7:16 AM Subject: [assunnah] Tanya : Masalah Waris > Assalamua alaikum Wr. Wb. > > Kami punya masalah dalam pembagian/hitungan warisan. begini pa Ustad.. > Ayah kami meninggal 1,5 tahun yang lalu dan meninggalkan istri dan 5 anak (3 > wanita dan 2 laki). Salah satu anak perempuan ayah adalah hasil pernikahan > dengan istri kedua (lama sudah cerai). Bagaimana pembagiaan warisan ayah > untuk: > 1. Istri ke 1 > 2. 2 Anak Perempuan (hasil pernikahan ayah dgn istri ke 1) > 3. 1 Anak Perempuan (hasil pernikahan ayah dgn istri ke 2 yang sudah > dicerai) > 4. 2 Anak Laki-laku (hasil pernikahan ayah dgn istri ke 1) > 5. Istri ke-2 yang sudah lama di cerai > 6. Ibu Mertua (ibu kandung istri almarhum) > > Mohon jawaban dari pa' Ustad..Karena dalam waktu dekat kami ingin > menjalankan hak-hak waris. Kami takut akan murka Allah SWT jika kami tidak > melaksanakan > Jazakumullah.... > > Wassalamualaikum Wr.Wb. > Andry ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
