saya mau ngebantu, nih moga manfaat:

1. orang yg menyalurkan zakat tsb, jika disalurkan seperti yg anda 
sebutkan, maka dia khianat thd amanah yg dia terima. Kenapa, karena 
zakat adalah ibadah, dan qurban juga adalah ibadah tersendiri. Tidak 
bisa dicampur, sebagaimana sholat sama zakat nggak bisa ditukar-
tukar.

  2. adapun, jika zakat itu oleh yg dititipi, membelikan hewan, 
lalu disembelih tidak niat qurban, tapi sekedar cara/bentuk materi 
pembagian kepada ashnaf sesuai kebutuhannya. maka bukan khianat.

  3. Contoh khianat juga seperti ada pamflet dzikir jamaah atau 
acara bid'ah lainnya, donatur dari acara itu adalah sejumlah 
LAZ!!!!, maka ini khianat kepada muzakki atau mutashadddiq. 

Kenapa, sebab, tidak ada dana zakat atau shadaqah dialokasikan utk 
maksiat (bid'ah). Bahkan bid'ah seharusnya ditumpas dengan didanai

oleh shadaqah...

  wallahu a'lam

dhea 
  ====

mohamad Rojaeni <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

        assalamu'alaikum warohmatullahi wabarakatuh
  kepada <assunnah> saya mau bertanya tentang seseorang mengeluarkan 
zakat malnya tapi disalurkan dan kemudian orang yang menyalurkan 
uang tersebut dialokasikan untuk pembelian hewan kurban dan 
dibagikan untuk korban kebakaran, bagaimanakah hukumnya, kiranya 
dibalas dan beserta dalilnya, jazakallah khairan katsira'

  NB. mohon dipercepat jawabannya agar hal tersebut belum terjadi

  wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh 
                        
---------------------------------
Yahoo! Photos
 Ring in the New Year with Photo Calendars. Add photos, events, holidays, 
whatever.




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke