SHALAT IED DI TANAH LAPANG ADALAH SUNNAT Oleh Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul sumber http://www.almanhaj.or.id
Disunnahkan bagi imam atau wakilnya untuk berangkat menunaikan shalat ied di tanah lapang dan tidak ke masjid, kecuali karena alasan tertentu. [1] Dan dikecualikan dari demikian yaitu yang berdiam di Makkah yang semoga Allah tambahkan padanya kemuliaan. Oleh karena itu tidak pernah sampai kepada kita satu (riwayat) pun dari pendahulu mereka, bahwa mereka shalat kecuali di masjid mereka (Masjidil Haram) [2] Dan dalil shalat dua hari raya di lapangan diantaranya : [1]. Riwayat yang telah lewat pada hadits Ummu 羨thiyyah mengenai perintah Rasulullah Shallallahu 疎laihi wa sallam agar keluar (shalat) ke lapangan. [2]. Riwayat yang datang dari Ibnu Umar Radhiyallahu 疎nhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 疎laihi wa sallam jika keluar (shalat) di hari Raya, beliau menyuruh menancapkan tombak, lalu meletakkannya di antara tangannya, lalu ia shalat menghadapnya dan para sahabat (mengikuti) di belakangnya. Hal ini dilakukannya sewaktu bepergian, kemudian para pemimpin mengikuti (sunnah) tersebut. Dalam riwayat lain, bahwa Nabi Shallallahu 疎laihi wa sallam menancapkan tombak di depannya pada 選edul Fithri dan 選edul Adha kemudian beliau shalat. Dan dalam riwayat lain : Bahwa Nabi Shallallahu 疎laihi wa sallam berangkat shalat ke lapangan, dan tombak kecil ada ditangannya, ia membawa dan menancapkannya di lapangan, lalu ia shalat menghadapnya・[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].[3] [Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi・Fii Shalaatit Tathawwu・ edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu 疎laihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi段] _________ Foote Note [1]. Syarhus Sunnah (IV/294) [2]. Al-Umm oleh Imam Asy-Syafi段 (1/234) [3]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam beberapa tempat. Beberapa lafazh dan riwayat pada beberapa tempat berikut ini dalam Kitaabush Shalaah, bab Sutratul Imaam Sutratu Man Khalfahu, (hadits no. 494), dalam Kitaabul 選edain, bab Ash-Shalaah Ilal Harbati Yaumal 選ed, (hadits no. 972) dan dalam bab Hamlil Anazah Awil Harbah Baina Yadayil Imaam Yaumal 選ed, (hadits no. 973). Dan diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitaabush Shalaah, bab Sutratul Mushalli, (hadits no. 501). Penjelasan Al-羨lamah Muhammad Nashruddin Al-Albani rahimahullah memiliki risalah (buku) mengenai permasalahan ini, demikian pula Syaikh Ahmad Muhammad Syair telah membahas tentang shalat 選ed di lapangan dan tentang keluarnya wanita ke lapangan, ia memasukkan pembahasan tersebut berserta tahqiqnya untuk kitab Sunan At-Tirmidzi (2/421-424) ----- Original Message ----- From: "CV. ALNAUNA WIRA USAHA" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Friday, January 06, 2006 8:20 AM Subject: [assunnah] Tanya : Dalil Sholat Ied di lapangan > Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. > > Mohon di kirim e-mail tentang dalil sholat Ied harus di lapangan, jika > tidak ada udzur. > > Penting untukmemberikan penjelasan kepada DKM DKM yang masih bersikukuh > mengadakan sholat Ied di masjid, walaupun tidak hujan deras. > Ana menunggu. > > Syukron katsiron. > > Wassalam, > > Ar-Rus Abu Naufal ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
