TAKBIR PADA IDUL FITHRI DAN IDUL ADHA

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al Halabi Al Atsari

Allah Ta'ala berfirman :

"Artinya : Dan hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian 
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, 
mudah-mudahan kalian mau bersyukur".

Telah pasti riwayat bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

"Artinya : Beliau keluar pada hari Idul fitri, maka beliau bertakbir hingga 
tiba di mushalla (tanah lapang), dan hingga ditunaikannya shalat. Apabila 
beliau telah menunaikan shalat, beliau menghentikan takbir".[1]

Berkata Al-Muhaddits Syaikh Al Albani :

"Dalam hadits ini ada dalil disyari'atkannya melakukan takbir secara jahr 
(keras/bersuara) di jalanan menuju mushalla sebagaimana yang biasa dilakukan 
kaum muslimin. Meskipun banyak dari mereka mulai menganggap remeh sunnah ini 
hingga hampir-hampir sunnah ini sekedar menjadi berita ...

Termasuk yang baik untuk disebutkan dalam kesempatan ini adalah bahwa 
mengeraskan takbir disini tidak disyari'atkan berkumpul atas satu suara 
(menyuarakan takbir secara serempak dengan dipimpin seseorang -pent) 
sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Demikian pula setiap dzikir yang 
disyariatkan untuk mengeraskan suara ketika membacanya atau tidak disyariatkan 
mengeraskan suara, maka tidak dibenarkan berkumpul atas satu suara seperti yang 
telah disebutkan. Hendaknya kita hati-hati dari perbuatan tersebut[2], dan 
hendaklah kita selalu meletakkan di hadapan mata kita bahwa sebaik-baik 
petunjuk adalah petunjuknya Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam".

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang waktu takbir pada dua hari raya, 
maka beliau rahimahullah menjawab :

"Segala puji bagi Allah, pendapat yang paling benar tentang takbir ini yang 
jumhur salaf dan para ahli fiqih dari kalangan sahabat serta imam berpegang 
dengannya adalah : Hendaklah takbir dilakukan mulai dari waktu fajar hari 
Arafah sampai akhir hari Tasyriq ( tanggal 11,12,13 Dzulhijjah), dilakukan 
setiap selesai mengerjakan shalat, dan disyariatkan bagi setiap orang untuk 
mengeraskan suara dalam bertakbir ketika keluar untuk shalat Id. Ini merupakan 
kesepakatan para imam yang empat". [Majmu Al -Fatawa 24/220 dan lihat 'Subulus 
Salam' 2/71-72]

Aku katakan : Ucapan beliau rahimahullah : '(dilakukan) setelah selesai shalat' 
-secara khusus tidaklah dilandasi dalil. Yang benar, takbir dilakukan pada 
setiap waktu tanpa pengkhususan.

Yang menunjukkan demikian adalah ucapan Imam Bukhari dalam kitab 'Iedain dari 
"Shahih Bukhari" 2/416 : "Bab Takbir pada hari-hari Mina, dan pada keesokan 
paginya menuju Arafah".

Umar Radliallahu 'anhu pernah bertakbir di kubahnya di Mina. Maka orang-orang 
yang berada di masjid mendengarnya lalu mereka bertakbir dan bertakbir pula 
orang-orang yang berada di pasar hingga kota Mina gemuruh dengan suara takbir.

Ibnu Umar pernah bertakbir di Mina pada hari-hari itu dan setelah shalat (lima 
waktu), di tempat tidurnya, di kemah, di majlis dan di tempat berjalannya pada 
hari-hari itu seluruhnya.

Maimunnah pernah bertakbir pada hari kurban, dan para wanita bertakbir di 
belakang Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz pada malam-malam hari Tasyriq 
bersama kaum pria di masjid".

Pada pagi hari Idul Fitri dan Idul Adha, Ibnu Umar mengeraskan takbir hingga ia 
tiba di mushalla, kemudian ia tetap bertakbir hingga datang imam. [Diriwayatkan 
oleh Ad-Daraquthni, Ibnu Abi Syaibah dan selainnya dengan isnad yang shahih. 
Lihat "Irwaul Ghalil' 650]

Sepanjang yang aku ketahui, tidak ada hadits nabawi yang shahih tentang tata 
cara takbir. Yang ada hanyalah tata cara takbir yang di riwayatkan dari 
sebagian sahabat, semoga Allah meridlai mereka semuanya.

Seperti Ibnu Mas'ud, ia mengucapkan takbir dengan lafadh :

Allahu Akbar Allahu Akbar Laa ilaha illallaha, wa Allahu Akbar, Allahu Akbar wa 
lillahil hamdu.

"Artinya : Allah Maha Besar Allah Maha Besar, Tidak ada sesembahan yang benar 
kecuali Allah, Allah Maha Besar Allah Maha Besar dan untuk Allah segala 
pujian". [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/168 dengan isnad yang shahih]

Sedangkan Ibnu Abbas bertakbir dengan lafadh.

Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar, wa lillahil hamdu, Allahu Akbar, wa 
Ajalla Allahu Akbar 'alaa maa hadanaa.

"Artinya : Allah Maha Besar Allah Maha Besar Allah Maha Besar dan bagi Allah 
lah segala pujian, Allah Maha Besar dan Maha Mulia, Allah Maha Besar atas 
petunjuk yang diberikannya pada kita". [Diriwayatkan oleh Al Baihaqi 3/315 dan 
sanadnya shahih]

Abdurrazzaq[3] -dan dari jalannya Al-Baihaqi dalam "As Sunanul Kubra" (3/316)- 
meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Salman Al- Khair Radliallahu anhu, 
ia berkata :

"Artinya : Agungkanlah Allah dengan mengucapkan : Allahu Akbar, Allahu Akbar, 
Allahu Akbar kabira".

Banyak orang awam yang menyelisihi dzikir yang diriwayatkan dari salaf ini 
dengan dzikir-dzikir lain dan dengan tambahan yang dibuat-buat tanpa ada 
asalnya. Sehingga Al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam "Fathul Bari 
(2/536) :

"Pada masa ini telah diada adakan suatu tambahan[4] dalam dzikir itu, yang 
sebenarnya tidak ada asalanya".


[Disalin dari buku Ahkaamu Al'Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi 
Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul 
Hamid al-Halabi Al-Atsari hal. 19-22, terbitan Pustaka Al-Haura', penerjemah 
Ummu Ishaq Zulfa Husein]
_________
Foote Note.
[1]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam "Al-Mushannaf" dan Al-Muhamili 
dalam "Kitab Shalatul 'Iedain" dengan isnad yang shahih akan tetapi hadits ini 
mursal. Namun memiliki pendukung yang menguatkannya. Lihat Kitab "Silsilah Al 
Hadits As-Shahihah" (170). Takbir pada Idul Fithri dimulai pada waktu keluar 
menunaikan shalat Ied
[2]. Silsilah Al Hadits As-Shahihah 91/121) Syaikh Al Alamah Hamud At-Tuwaijiri 
rahimahullah memiliki risalah tersendiri tentang pengingkaran takbir yang 
dilakukan secara berjamaah. Risalah ini sedang di cetak.
[3]. Aku tidak melihatnya dalam kitabnya "Al Mushannaf".
[4]. Bahkan tambahan yang banyak !!



----- Original Message -----
From: "CV. ALNAUNA WIRA USAHA" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Friday, January 06, 2006 8:20 AM
Subject: [assunnah] Tanya : Dalil Sholat Ied di lapangan

> Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
>
> Mohon di kirim e-mail tentang dalil sholat Ied harus di lapangan, jika
> tidak ada udzur.
>
> Penting untuk memberikan penjelasan kepada DKM yang masih bersikukuh
> mengadakan sholat Ied di masjid, walaupun tidak hujan deras.
> Ana menunggu.
>
> Syukron katsiron.
>
> Wassalam,
>
> Ar-Rus Abu Naufal




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke