waalaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh

Termasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa satu kambing 
mencukupi sebagai kurban dari seorang pria dan seluruh keluarganya walaupun 
jumlah mereka banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha' bin Yasar : Aku 
bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari : "Bagaimana hewan-hewan kurban pada masa 
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ?" Ia menjawab : "Jika seorang pria 
berkurban dengan satu kambing darinya dan dari keluarganya, maka hendaklah 
mereka memakannya dan memberi makan yang lain"
=========================================================================================
Lengkapnya saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id
semoga bermanfaat

HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN HEWAN KURBAN

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al Atsari

Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan kurban. Sepantasnyalah bagi 
seorang muslim untuk mengetahuinya agar ia berada di atas ilmu dalam melakukan 
ibadahnya, dan di atas keterangan yang nyata dari urusannya. Berikut ini aku 
sebutkan hukum-hukum tersebut secara ringkas.

PERTAMA
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba jantan [1] 
yang disembelihnya setelah shalat Ied. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam 
mengabarkan.

"Artinya : Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk kurban 
sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk 
keluarganya" [2]

KEDUA
Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada para sahabatnya agar 
mereka menyembelih jadza' dari domba, dan tsaniyya dari yang selain domba [3]

Mujasyi bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya jadza' dari domba memenuhi apa yang memenuhi tsaniyya 
dari kambing" [4]

KETIGA
Boleh mengakhirkan penyembelihan pada hari kedua dan ketiga setelah Idul Adha, 
karena hadits yang telah tsabit dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : 
(bahwa) beliau bersabda :

"Artinya : Setiap hari Tasyriq ada sembelihan" [5]

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah.

"Ini adalah madzhabnya Ahmad, Malik dan Abu Hanifah semoga Allah merahmati 
mereka semua. Berkata Ahmad : Ini merupakan pendapatnya lebih dari satu sahabat 
Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Al-Atsram menyebutkannya dari Ibnu Umar 
dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum"[6]

KEEMPAT
Termasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bagi orang yang ingin 
menyembelih kurban agar tidak mengambil rambut dan kulitnya walau sedikit, bila 
telah masuk hari pertama dari sepuluh hari yang awal bulan Dzulhijjah. Telah 
pasti larangan yang demikian itu.[7]

Berkata An-Nawawi dalam "Syarhu Muslim" (13/138-39).

"Yang dimaksud dengan larangan mengambil kuku dan rambut adalah larangan 
menghilangkan kuku dengan gunting kuku, atau memecahkannya, atau yang 
selainnya. Dan larangan menghilangkan rambut dengan mencukur, memotong, 
mencabut, membakar atau menghilangkannya dengan obat tertentu[8] atau 
selainnya. Sama saja apakah itu rmabut ketiak, kumis, rambut kemaluan, rambut 
kepala dan selainnya dari rambut-rambut yang berada di tubuhnya".

Berkata Ibnu Qudamah dalam "Al-Mughni" (11/96).

"Kalau ia terlanjur mengerjakannya maka hendaklah mohon ampunan pada Allah 
Ta'ala dan tidak ada tebusan karenanya berdasarkan ijma, sama saja apakah ia 
melakukannya secara sengaja atau karena lupa".

Aku katakan :
Penuturan dari beliau rahimahullah mengisyaratkan haramnya perbuatan itu dan 
sama sekali dilarang (sekali kali tidak boleh melakukannya -ed) dan ini yang 
tampak jelas pada asal larangan nabi.

KELIMA
Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memilih hewan kurban yang sehat, tidak 
cacat. Beliau melarang untuk berkurban dengan hewan yang terpotong telinganya 
atau patah tanduknya[9]. Beliau memerintahkan untuk memperhatikan kesehatan dan 
keutuhan (tidak cacat) hewan kurban, dan tidak boleh berkurban dengan hewan 
yang cacat matanya, tidak pula dengan muqabalah, atau mudabarah, dan tidak pula 
dengan syarqa' ataupun kharqa' semua itu telah pasti larangannya. [10]

Boleh berkurban dengan domba jantan yang dikebiri karena ada riwayat dari Nabi 
shallallahu 'alaihi wa sallam yang dibawakan Abu Ya'la (1792) dan Al-Baihaqi 
(9/268) dengan sanad yang dihasankan oleh Al-Haitsami dalam " Majma'uz Zawaid" 
(4/22).

KEENAM
Belaiu shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih kurban di tanah lapang tempat 
dilaksanakannya shalat. [11]

KETUJUH
Termasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa satu kambing 
mencukupi sebagai kurban dari seorang pria dan seluruh keluarganya walaupun 
jumlah mereka banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha' bin Yasar [12] : 
Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari : "Bagaimana hewan-hewan kurban pada 
masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ?" Ia menjawab : "Jika seorang 
pria berkurban dengan satu kambing darinya dan dari keluarganya, maka hendaklah 
mereka memakannya dan memberi makan yang lain" [13]

KEDELAPAN
Disunnahkan bertakbir dan mengucapkan basmalah ketika menyembelih kurban, 
karena ada riwayat dari Anas bahwa ia berkata :

"Artinya : Nabi berkurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur 
hitam dan bertanduk. beliau menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucap 
basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi 
kedua domba tersebut" [14]

KESEMBEILAN
Hewan kurban yang afdhal (lebih utama) berupa domba jantan (gemuk) bertanduk 
yang berwarna putih bercampur hitam di sekitar kedua matanya dan di 
kaki-kakinya, karena demikian sifat hewan kurban yang disukai Rasulullah 
shallallahu 'alaihi wa sallam. [15]

KESEPULUH
Disunnahkan seorang muslim untuk bersentuhan langsung dengan hewan kurbannya 
(menyembelihnya sendiri) dan dibolehkan serta tidak ada dosa baginya untuk 
mewakilkan pada orang lain dalam menyembelih hewan kurbannya. [16]

KESEBELAS
Disunnahkan bagi keluarga yang menyembelih kurban untuk ikut makan dari hewan 
kurban tersebut dan menghadiahkannya serta bersedekah dengannya. Boleh bagi 
mereka untuk menyimpan daging kurban tersebut, berdasarkan sabda Nabi 
shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Makanlah kalian, simpanlah dan bersedekahlah" [17]

KEDUA BELAS
Badanah (unta yang gemuk) dan sapi betina mencukupi sebagai kurban dari tujuh 
orang. Imam Muslim telah meriwayatkan dalam "Shahihnya" (350) dari Jabir 
radhiyallahu 'anhu ia berkata.

"Artinya : Di Hudaibiyah kami menyembelih bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa 
sallam satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi betina untuk tujuh orang".

KETIGA BELAS
Upah bagi tukang sembelih kurban atas pekerjaannya tidak diberikan dari hewan 
kurban tersebut, karena ada riwayat dari Ali radhiyallahu ia berkata.

"Artinya : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk 
mengurus kurban-kurbannya, dan agar aku bersedekah dengan dagingnya, kulit dan 
apa yang dikenakannya[18] dan aku tidak boleh memberi tukang sembelih 
sedikitpun dari hewan kurban itu. Beliau bersabda : Kami akan memberikannya 
dari sisi kami" [19]

KEEMPAT BELAS
Siapa di antara kaum muslimin yang tidak mampu untuk menyembelih kurban, ia 
akan mendapat pahala orang-orang yang menyembelih dari umat Nabi shallallahu 
'alaihi wa sallam karena Nabi berkata ketika menyembelih salah satu domba.

"Artinya : Ya Allah ini dariku dan ini dari orang yang tidak menyembelih dari 
kalangan umatku" [20]

KELIMA BELAS
Berkata Ibnu Qudamah dalam "Al-Mughni" (11/95) : "Nabi shallallahu 'alaihi wa 
sallam dan Al-Khulafaur rasyidun sesudah beliau menyembelih kurban. Seandainya 
mereka tahu sedekah itu lebih utama niscaya mereka menuju padanya.... Dan 
karena mementingkan/mendahulukan sedekah atas kurban mengantarkan kepada 
ditinggalkannya sunnah yang ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam.

[Disalin dari kitab Ahkaamu Al-'iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah, edisi 
Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah oleh Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul 
Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Putsaka Al-Haura, hal. 47-53, penerjemah 
Ummu Ishaq Zulfa Husein]
_________
Foote Note.
[1]. Akan datang dalilnya pada point ke delapan
[2]. Riwayat Bukhari (5560) dan Muslim (1961) dan Al-Bara' bin azib.
[3]. Berkata Al-Hafidzh dalam "Fathul Bari" (10/5) : Jadza' adalah gambaran 
untuk usia tertentu dari hewan ternak, kalau dari domba adalah yang sempurna 
berusia setahun, ini adalah ucapan jumhur. Adapula yang mengatakan : di bawah 
satu tahun, kemudian diperselisihkan perkiraannya, maka ada yang mengatakan 8 
dan ada yang mengatakan 10 Tsaniyya dari unta adalah yang telah sempurna 
berusia 5 tahun, sedang dari sapi dan kambing adalah yang telah sempurna 
berusia 2 athun. Lihat "Zadul Ma'ad" (2/317).
[4]. 'Shahihul Jami'" (1592), lihat " Silsilah Al-Ahadits Adl-Dlaifah"
(1/87-95).
[5]. Dikeluarkan oleh Ahmad (4/8), Al-Baihaqi (5/295), Ibnu Hibban (3854) dan 
Ibnu Adi dalam "Al-Kamil" (3/1118) dan pada sanadnya ada yang terputus. 
Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabari dalam 'Mu'jamnya" dengan sanad yang padanya 
ada kelemahan (layyin). Hadits ini memiliki pendukung yang diriwayatkan Ibnu 
Adi dalam "Al-Kamil" dari Abi Said Al-Khudri dengan sanad yang padanya ada 
kelemahan. Hadits ini hasan Insya Allah, lihat 'Nishur Rayah" (3/61).
[6]. Zadul Ma'ad (2/319)
[7]. Telah lewat takhrijnya pada halaman 66, lihat 'Nailul Authar" (5/200-203).
[8]. Campuran tertentu yang digunakan untuk menghilangkan rambut.
[9]. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad (1/83, 127,129 dan 150), Abu Daud 
(2805), At-Tirmidzi (1504), An-Nasa'i (7/217) Ibnu Majah (3145) dan Al-Hakim 
(4/224) dari Ali radhiyallahu 'anhu dengan isnad yang hasan.
[10]. Muqabalah adalah hewan yang dipotong bagian depan telinganya. Mudabarah : 
hewan yang dipotong bagian belakang telinganya. Syarqa : hewan yang terbelah 
telinganya dan Kharqa : hewan yang sobek telinganya. Hadits tentang hal ini 
isnadnya hasan diriwayatkan Ahmad (1/80 dan 108) Abu Daud (2804), At-Tirmidzi 
(4198) An-Nasa'i (7/216) Ibnu Majah (3143) Ad-Darimi (2/77) dan Al-Hakim 
(4/222) dari hadits Ali radhiyallahu 'anhu.
[11]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5552) An-Nasai 97/213) dan Ibnu Majah 
(3161) dari Ibnu Umar.
[12]. Wafat tahun (103H) biografisnya bisa dibaca dalam "Tahdzibut Tahdzib" 
(7/217).
[13]. Diriwayatkan At-Tirmidzi (1505) Malik (2/37) Ibnu Majah (3147) dan 
Al-Baihaqi (9/268) dan isnadnya hasan.
[14]. Diriwayatkan oleh Bukhari (5558), (5564), (5565), Muslim (1966) dan Abu 
Daud (2794).
[15]. Sebagaimana dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan Muslim (1967) dan Abu 
Daud (2792).
[16]. Aku tidak mengetahui adanya perselisihan dalam permasalahan ini di antara 
ulama, lihat point ke 13.
[17]. Diriwayatkan oleh Bukhari (5569), Muslim (1971) Abu Daud (2812) dan 
selain mereka dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Adapun riwayat larangan untuk 
menyimpan daging kurban masukh (dihapus), lihat 'Fathul Bari' (10/25-26) dan 
"All'tibar" (120-122). Lihat Al-Mughni (11/108) oleh Ibnu Qudamah.
[18]. Dalam Al-Qamus yang dimaksud adalah apa yang dikenakan hewan tunggangan 
untuk berlindung dengannya.
[19]. Diriwayatkan dengan lafadh ini oleh Muslim (317), Abu Daud (1769) 
Ad-Darimi (2/73) Ibnu Majah (3099) Al-baihaqi (9/294) dan Ahmad (1/79,123,132 
dan 153) Bukhari meriwayatkannya (1716) tanpa lafadh : "Kami akan memberinya 
dari sisi kami".
[20]. Telah lewat takhrijnya pada halaman 70



----- Original Message -----
From: makmur
To: [email protected]
Sent: Wednesday, January 04, 2006 10:48 PM
Subject: [assunnah] Tanya: Urutan berkorban

Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Saya ingin menanyakan bagaimana sebaiknya pelaksanaan korban di keluarga,
kalau misalnya hanya mampu satu orang apakah pelaksanaannya bergilir? Apakah
kalau tahun lalu ayahnya kemudian tahun ini istrinya? Mohon penjelasan

Jazakallah

MAkmur




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke