Hukum Shalat Jama’ah yang Kedua di Satu Mesjid
 
Sudah merupakan suatu fenomena yang sering terjadi di masyarakat yaitu pengulangan shalat secara berjama’ah di satu mesjid.  Karena seringnya fenomena itu terjadi maka kami akan mencoba membahas masalah ini melalui tinjauan syar’i.
 
Secara umum, titik awalnya permasalahan ini dibagi dua yaitu :
 
  1. Mesjid atau mushala yang tidak memiliki imam rawatib (imam tetap), seperti kebanyakan terdapat di perkantoran, kampus, mushala – mushala yang terdapat di pinggir jalan atau pusat perbelanjaan, dan lainnya.
 
Melakukan pengulangan shalat berjama’ah di mesjid atau mushala yang tidak memiliki imam rawatib, maka hal ini diperbolehkan, sebagaimana pendapat dari Imam An Nawawi,
 
“Apabila mesjid tidak memiliki imam tetap maka – menurut ijma’ – diperbolehkan mengadakan jama’ah kedua dan ketiga atau lebih” (Al Majmu’ Syarah Al Muhadzab 4/222)
 
Imam Syafi’i juga berpendapat sama mengenai masalah ini, “Adapun mesjid yang dibangun di pinggir jalan atau pojokannya yang tidak ada mu’adzin tetap dan juga tidak ada imam tetapnya, … maka aku tidak melarangnya”  (Al Umm 1/180)
 
  1. Mesjid yang memiliki imam rawatib. 
 
Pendapat jumhur ulama’ seperti Abdullah bin Mubarak, Malik bin Anas, Asy Syafi’i, Al Auza’i, Az Zuhri, Abu Hanifah, Al Hasan Basri, Abdullah bin Mas’ud dan lainnya menyatakan bahwa orang yang tertinggal jama’ah yang pertama maka hendaklah shalat sendirian.
 
Mereka berdalil dengan sunnah Nabi SAW, dari Abu Bakrah ra. ia berkata,
 
“Sesungguhnya Rasulullah SAW datang dari pinggiran Madinah ingin menunaikan shalat.  Lalu mendapati orang – orang telah selesai shalat berjama’ah.  Kemudian beliau SAW pulang ke rumahnya dan mengumpulkan keluarganya dan mengimami mereka shalat” (HR Ath Thabrani, hadits ini dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Tamamul Minnah)
 
Ibnu Abidin menyatakan dalam Hasyiyah Radul Mukhtar (1/553), “Seandainya diperbolehkan jama’ah yang kedua, tentu Rasulullah SAW tidak memilih shalat di rumah dan berjama’ah kedua di mesjid” (Dinukil dari I’lamul ‘Abid hal. 36-37)
 
Al Hasan Basri juga mengatakan, “Para sahabat Rasulullah SAW jika masuk mesjid dan mendapatkan imam telah shalat, maka mereka shalat sendiri – sendiri” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf 2/233, dinukil dari Tamamul minnah oleh Syaikh Albani hal, 157)
 
Sahabat Abdullah bin Mas’ud ra. ketika berangkat ke Mesjid bersama Alqamah dan Al Aswad, lalu orang – orang menyongsong mereka dalam keadaan telah shalat, maka Abdullah bin Mas’ud dan kedua temanya pulang ke rumah … kemudian Abdullah bin Mas’ud ra. mengimami mereka shalat (HR Abdirrazaq Ash Shan’ani, atsar ini dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Tamamul Minnah)
 
Akhirnya pendapat ini dirajihkan oleh Syaikh Albani dalam Tamamul Minnah dengan menyatakan, “Kesimpulannya, jumhur ulama’ memandang tidak boleh mengulang jama’ah shalat pada satu mesjid dengan syarat terdahulu”
 
Demikianlah ringkasan pembahasan tentang hukum pengulangan shalat berjamaah, semoga risalah ini bermanfaat untuk kaum muslimin.
 
Maraji’
Disarikan dari Majalah As Sunnah, Yayasan Istiqamah Surakarta, Edisi 04/VII/1424 H/2003 M., hal. 38-42.


Kurniawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alakum warohmatullahi wabarokatuh

Assaatidz dan Ikwan fi 4JJi

Ana ingin bertanya berhubungan dengan sholat Jama'ah Khususnya Sholat
Fardhu, temen ana mengatakan tidak ada jama'ah kedua setelah jama'ah
pertama telah didirikan dia katakan ini menurut Mazhab Imam Syafiee
Apakah pendapat itu benar dan kalau bisa tolong terangkan pada ana
Dalil Naqlinya.

Atas jawaban ana ucapkan

Jazakumullah
Wassalamu'alakum warohmatullahi wabarokatuh







Dari Abu Dzar ra., Rasulullah SAW bersabda,
"Jibril berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu meninggal dunia dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk surga'" (HR. Bukhari-Muslim, hadits ini terdapat dalam Kitab Shahih Bukhari dan Kitab Riyadush Shalihin)


Yahoo! Photos
Ring in the New Year with Photo Calendars. Add photos, events, holidays, whatever.

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke