Hukum Shalat Jamaah yang Kedua di Satu Mesjid
Sudah merupakan suatu fenomena yang sering terjadi di masyarakat yaitu pengulangan shalat secara berjamaah di satu mesjid. Karena seringnya fenomena itu terjadi maka kami akan mencoba membahas masalah ini melalui tinjauan syari.
Secara umum, titik awalnya permasalahan ini dibagi dua yaitu :
- Mesjid atau mushala yang tidak memiliki imam rawatib (imam tetap), seperti kebanyakan terdapat di perkantoran, kampus, mushala mushala yang terdapat di pinggir jalan atau pusat perbelanjaan, dan lainnya.
Melakukan pengulangan shalat berjamaah di mesjid atau
mushala yang tidak memiliki imam rawatib, maka hal ini diperbolehkan, sebagaimana pendapat dari Imam An Nawawi,
Apabila mesjid tidak memiliki imam tetap maka menurut ijma diperbolehkan mengadakan jamaah kedua dan ketiga atau lebih (Al Majmu Syarah Al Muhadzab 4/222)
Imam Syafii juga berpendapat sama mengenai masalah ini, Adapun mesjid yang dibangun di pinggir jalan atau pojokannya yang tidak ada muadzin tetap
dan juga tidak ada imam tetapnya,
maka aku tidak melarangnya (Al Umm 1/180)
- Mesjid yang memiliki imam rawatib.
Pendapat jumhur ulama seperti Abdullah bin Mubarak, Malik bin Anas, Asy Syafii, Al Auzai, Az Zuhri, Abu Hanifah, Al Hasan
Basri, Abdullah bin Masud dan lainnya menyatakan bahwa orang yang tertinggal jamaah yang pertama maka hendaklah shalat sendirian.
Mereka berdalil dengan sunnah Nabi SAW, dari Abu Bakrah ra. ia berkata,
Sesungguhnya Rasulullah SAW datang dari pinggiran Madinah ingin menunaikan shalat. Lalu mendapati orang orang telah selesai shalat berjamaah.
Kemudian beliau SAW pulang ke rumahnya dan mengumpulkan keluarganya dan mengimami mereka shalat (HR Ath Thabrani, hadits ini dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Tamamul Minnah)
Ibnu Abidin menyatakan dalam Hasyiyah Radul Mukhtar (1/553), Seandainya diperbolehkan jamaah yang kedua, tentu Rasulullah SAW tidak memilih shalat di rumah dan berjamaah kedua di mesjid (Dinukil dari Ilamul Abid hal. 36-37)
Al Hasan Basri juga mengatakan, Para sahabat Rasulullah SAW jika masuk mesjid dan mendapatkan imam telah shalat, maka mereka shalat sendiri sendiri (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf 2/233, dinukil dari Tamamul minnah oleh Syaikh Albani hal, 157)
Sahabat Abdullah bin Masud ra. ketika berangkat ke Mesjid bersama Alqamah dan Al Aswad, lalu orang orang menyongsong mereka dalam keadaan telah shalat, maka Abdullah bin Masud dan kedua temanya pulang ke rumah
kemudian Abdullah bin Masud ra. mengimami mereka shalat (HR Abdirrazaq Ash Shanani, atsar ini dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Tamamul Minnah)
Akhirnya pendapat ini dirajihkan oleh Syaikh Albani dalam Tamamul Minnah dengan menyatakan, Kesimpulannya, jumhur ulama memandang tidak boleh mengulang jamaah shalat pada satu mesjid dengan syarat terdahulu
Demikianlah ringkasan pembahasan tentang hukum pengulangan shalat berjamaah, semoga risalah ini bermanfaat untuk kaum muslimin.
Maraji
Disarikan dari Majalah As Sunnah, Yayasan Istiqamah Surakarta, Edisi 04/VII/1424 H/2003 M., hal. 38-42.
Kurniawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alakum warohmatullahi wabarokatuh
Assaatidz dan Ikwan fi 4JJi
Ana ingin bertanya berhubungan dengan sholat Jama'ah Khususnya Sholat
Fardhu, temen ana mengatakan tidak ada jama'ah kedua setelah jama'ah
pertama telah didirikan dia katakan ini menurut Mazhab Imam Syafiee
Apakah pendapat itu benar dan kalau bisa tolong terangkan pada ana
Dalil Naqlinya.
Atas jawaban ana ucapkan
Jazakumullah
Wassalamu'alakum warohmatullahi wabarokatuh
Dari Abu Dzar ra., Rasulullah SAW bersabda,
"Jibril berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu meninggal dunia dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk surga'" (HR. Bukhari-Muslim, hadits ini terdapat dalam Kitab Shahih Bukhari dan Kitab Riyadush Shalihin)
Yahoo! Photos
Ring in the New Year with Photo Calendars. Add photos, events, holidays, whatever.
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "assunnah" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
