>From: "Rien Ariningsih" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Wed Jan 25, 2006  5:04 pm
>Subject: Tanya : Sholat Tahiyatul Masjid
>Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
>Saya mau tanya ya.., manakah yang lebih afdol ketika kita sampai
>masjid sholat attakhiyatul masjid dulu atau mendengarkan qiroah
>(karena ketika kita sampai masjid qiroah masih belum selesai).
>Jazakumusalam khoiron katsiro,
>Waalaikummussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillah
Sulaik Al-Ghathafany masuk masjid Nabawi ketika Jum’at, saat Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah, lalu dia langsung duduk. 
Beliau menyuruhnya bediri dan shalat dua rakaat. Kemudian beliau menyatakan 
bahwa masjid-masjid itu memiliki kesucian dan kehormatan, bahwa ia memiliki 
hak tahiyat atas orang yang memasukinya. Caranya, dia tidak langsung duduk 
sebelum shalat dua rakaat.

Penjelasan lengkapnya saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id 
semoga bermanfaat

SHALAT TAHIYATUL MASJID

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam


“Artinya : Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rab’y Al-Anshary Radhiyallahu 
‘anhu, dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 
“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk 
sebelum shalat dua raka’at” [1]

MAKNA HADITS
Sulaik Al-Ghathafany masuk masjid Nabawi ketika Jum’at, saat Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah, lalu dia langsung duduk. 
Beliau menyuruhnya bediri dan shalat dua rakaat. Kemudian beliau menyatakan 
bahwa masjid-masjid itu memiliki kesucian dan kehormatan, bahwa ia memiliki 
hak tahiyat atas orang yang memasukinya. Caranya, dia tidak langsung duduk 
sebelum shalat dua rakaat.

Karena itulah beliau tidak memberi kesempatan, termasuk pula terhadap orang 
yang duduk itu untuk mendengarkan khutbah belaiu.

PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA
Para ulama sering berbeda pendapat tentang pembolehan mengerjakan 
shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab seperti shalat Tahiyatul Masjid, 
gerhana, jenazah dan qadha’ shalat yang ketinggalan pada waktu-waktu 
larangan shalat.

Madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali melarangnya, yang didasarkan kepada 
hadits-hadits pelarangannya, seperti hadits, “Tidak ada shalat sesudah Subuh 
hingga matahari terbit dan tidak ada shalat sesudah Ashar hingga matahari 
terbenam” Begitu pula hadits, “Tiga waktu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam melarang kami shalat di dalamnya”

Sedangkan As-Syafi’i dan segolongan ulama membolehkannya tanpa hukum makruh. 
Ini juga merupakan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad serta merupakan 
pilihan pendapat Ibnu Taimiyah. Mereka berhujjah dalam hadits dalam bab ini 
dan lain-lainnya yang semisal seperti hadits, “Barangsiapa tidur hingga 
ketinggalan mengerjakan witir atau lupa, hendaklah mengerjakannya selagi 
mengingatnya”. Begitu pula hadits, “Sesungguhnya matahari dan rembulan 
merupakan dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Jika kalian 
melihatnya, maka dirikanlah shalat”.

Masing-masing di antara dalil-dalil kedua belah pihak bersifat umum dari 
satu sisi dan bersifat khusus dari sisi yang lain. Hanya saja pembolehan 
shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab pada waktu-waktu ini merupakan 
pengamalan terhadap semua dalil-dalil, sehingga masing-masing di antara 
dalil-dalil itu dapat ditakwili sedemikian rupa. Disamping itu, pembolehan 
tersebut bisa memperbanyak ibadah yang memiliki sandaran kepada syarat.

Perbedaan pendapat ini sudah pernah disinggung dalam hadits Ibnu Abbas 
(nomor 52). Namun kami ingin memberi tambahan kejelasan yang diambilkan dari 
perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang menyebutkan bahwa dia tidak 
berkomentar terhadap shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab yang didasarkan 
kepada beberapa dalil yang kemudian diajdikan hujjah oleh orang-orang yang 
melarangnya. Tapi setelah diteliti lebih lanjut bahwa dalil-dalil itu ada 
yang dhaif atau tidak mengarah, seperti sabda beliau. “Jika salah seorang 
diantara kalian masuk masjid, janganlah dia duduk sehingga shalat dua 
rakaat”. Sabda beliau ini bersifat umum dan tidak ada kekhususan di 
dalamnya, karena itu merupakan hujjah menurut kesepakat salaf.

Telah disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh 
orang yang masuk masjid mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, ketika beliau 
sedang berkhutbah. Adapun hadits Ibnu Umar, “Janganlah kalian mendekatkan 
shalat kalian dengan terbit dan terbenamnya matahari”. Hal ini berlaku untuk 
shalat tatawu’ secara tak terbatas. Telah disebutkan pembolehan 
shalat-shalat yang memiliki sebab berdasarkan nash, seperti dua rakaat 
thawaf. Sebagian lagi dengan nash dan ijma’, seperti shalat jenazah setelah 
Ashar. Jika dilihat dari sisi pembolehan, maka tidak ada alasan kecuali 
keberadaan shalat itu yang memiliki sebab. Syariat telah menetapkan bahwa 
shalat dikerjakan sebisanya, ketika ada kekhawatiran akan habis waktunya, 
jika memungkinkan pelaksanaannya setelah waktunya dengan cara yang sempurna, 
begitu pula shalat-shalat tathawu’ yang memiliki sebab.

KESIMPULAN HADITS
[1]. Pensyariatan Tahiyatul Masjid bagi orang yang memasukinya. Shalat ini 
wajib menurut golongan Zhahiriyah karena berdasarkan kepada zhahir hadits. 
Menurut pendapat jumhur, shalat ini sunat.
[2]. Shalat ini disyariatkan bagi orang yang memasuki masjid kapanpun 
waktunya, meskipun pada waktu larangan shalat, karena keumuman hadits. Telah 
disebutkan dibagian atas pendapat lain tentang hal ini.
[3]. Sunat wudhu bagi orang yang memasuki masjid, agar dia tidak ketinggalan 
mengerjakan shalat yang diperintahkan ini.
[4]. Para ulama membatasi Masjidil Haram, bahwa tahiyatnya adalah thawaf. 
Tapi bagi orang yang tidak berniat thawaf atau dia kesulitan mengerjakannya, 
maka tidak seharusnya dia meninggalkan shalat ini, yang berarti dia shalat 
dua rakaat


[Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia 
Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin 
Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerbit Darul Fallah]
_________
Foote Note
[1]. Di bab ini pengarang menyebutkan beberapa jenis amal shalat. Kami 
melihat ada baiknya jika kami memuat satu bab tersendiri dari jenis-jenis 
itu untuk menjelaskan maksudnya dan mengisyaratkan makna yang dikehendaki. 
Karena itu kami mendahulukan hadits Anas yang sujud di atas kain selimut 
karena udara panas, agar berdampingan dengan hadits Abu Hurairah, “Jika 
panas menyengat, maka dinginkan shalat…” dan seterusnya, karena ada 
kesesuaian antara keduanya. Sementara pengarang memisahkan antara keduanya 
dengan menyebutkan dua hadits yang tidak sesuai dengan keduanya.

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke