>From: Indra Kurniawan <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Thu Jan 26, 2006  8:49 pm
>Subject: Sufi Naqshabandiyah
>Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wbarakaatuh.
>Afwan sebelumnya ika mungkun pernah ada yang nanya. Ikhwan semua ana
>sedang butuh artikel tentang tarekat naqshabandiyah...
>Untuk infonya jazakumullah khairan katsiiran

Alhamduliilah,
Pembahasan sufi silakan buka situs http://www.almanhaj.or.id  katagori FIRAQ 
dan dibawah ini adalah salah satu artikelnya, semoga bermanfaat

TAREKAT SUFI NAQSYABANDIYAH

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada sebuah 
perkumpulan wanita dari Kuwait. Mereka menyebarkan dakwah sufi beraliran 
Naqsyabandiyah secara sembunyi-sembunyi, perkumpulan wanita tersebut berada 
dibawah naungan lembaga resmi.

Kami telah mempelajari kitab-kitab mereka, dan berdasarkan pengakuan mereka, 
yang pernah ikut perkumpulan wanita ini, tarekat ini memiliki pemahaman 
diantaranya :

[a]. Barangsiapa yang tidak mempunyai syaikh, maka yang menjadi syaikhnya 
adalah syetan.
[b]. Barangsiapa yang tidak bisa mengambil ahlak syaikh/gurunya, maka tidak 
akan bermanfaat baginya Kitab dan Sunnah.
[c]. Barangsiapa yang mengatakan pada syaikhnya, "Mengapa begitu ?" Maka, 
tak akan sukses selamanya.

Selain itu, mereka berdzikir (dengan tata cara sufi, tentunya) seraya 
membawa gambar syaikhnya. Mereka suka mencium tangan gurunya yang bergelar 
Al-Anisaa, dan berasal dari negeri Arab. Mereka menganggap akan mendapat 
berkah dengan meminum air sisa sang gurunya.

Mereka menulis do'a dengan do'a khusus yang dinukil dari buku Al-Lu'lu wa 
Al-Marjan Fi Taskhiri Muluki Al-Jann. Dan dalam lapangan pendidikan, 
perkumpulan ini membangun madarasah khusus untuk kalangan sendiri, mereka 
didik anak-anak berdasarkan ide-ide kelompoknya, bahkan ada di antaranya 
yang mengajar di sekolah-sekolah negeri umum, baik jenjang setingkat SMP 
maupun SMA. Sebagian mereka ada yang berpisah dengan suami dan meminta cerai 
lewat pengadilan, hal itu terjadi manakala sang suami menyuruh sang istri 
agar menjauh dari aliran yang sesat ini.

Pertanyaan yang kami ajukan :
[1]. Bagaimanakah menurut syariat tentang perkumpulan wanita tersebut ?.
[2]. Diperbolehkan mengawini mereka ?.
[3]. Bagaimana pula hukumnya dengan akad nikah yang telah berlangsung selama 
ini ?.
[4]. Sekarang, nasihat dan ancaman yang bagaimana yang pantas untuk mereka 
?.
Mohon penjelasan.

Jawaban.
Tarekat sufi, salah satunya Naqsyabandiyah, adalah aliran sesat dan bid'ah, 
menyeleweng dari Kitab dan Sunnah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda :

"Artinya : Jauhilah oleh kalian perkara baru, karena sesuatu yang baru (di 
dalam agama) adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat". [Hadits Shahih 
Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Hakim]

Tarekat sufi tidak semata bid'ah. Bahkan, di dalamnya terdapat banyak 
kesesatan dan kesyirikan yang besar, hal ini dikarenakan mereka 
mengkultuskan syaikh/guru mereka dengan meminta berkah darinya, dan 
penyelewengan-penyelewengan lainnya bila dilihat dari Kitab dan Sunnah. 
Diantaranya, pernyataan-pernyataan kelompok sufi sebagaimana telah diungkap 
oleh penanya.

Semua itu adalah pernyataan yang batil dan tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan 
Sunnah, sebab, yang patut diterima perkataannya secara mutlak adalah 
perkataan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana firman 
Allah.

"Artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa 
yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah". [Al-Hasyr : 7]

"Artinya : Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa 
nafsunya". [An-Najm : 3]

Adapun selain Rasulullah shallalahu 'alaihi wa sallam, walau bagaimana 
tinggi ilmunya, perkataannya tidak bisa diterima kecuali kalau sesuai dengan 
Al-Kitab dan Sunnah. Adapun yang berpendapat wajib metaati seseorang selain 
Rasul secara mutlak, hanya lantaran memandang "si dia/orang"nya, maka ia 
murtad (keluar dari Islam). Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka 
sebagai Rabb selain Allah, dan (juga mereka menjadikan Rabb) Al-Masih putera 
Maryam ; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa ; tidak 
ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang 
mereka persekutukan". [At-Taubah : 31]

Ulama menafsirkan ayat ini, bahwa makna kalimat "menjadikan para rahib 
sebagai tuhan" ialah bila mereka menta'ati dalam menghalalkan apa yang 
diharamkan dan mengharamkan apa yang dihalalkan. Hal ini diriwayatkan dalam 
hadits Adi bin Hatim.

Maka wajiblah berhati-hati terhadap aliran sufi, baik dia laki-laki atau 
perempuan, demikianlah pula terhadap mereka yang berperan dalam pengajaran 
dan pendidikan, yang masuk kedalam lembaga-lembaga. Hal ini agar tidak 
merusak aqidah kaum muslimin.

Lantas, diwajibkan pula kepada seorang suami untuk melarang orang-orang yang 
menjadi tanggung jawabnya agar jangan masuk ke dalam lembaga-lembaga 
tersebut ataupun sekolah-sekolah yang mengajarkan ajaran sufi. Hal ini 
sebagai upaya memelihara aqidah serta keluarga dari perpecahan dan kebejatan 
para istri terhadap suaminya.

Barangsiapa yang merasa cukup dengan aliran sufi, maka ia lepas dari manhaj 
Ahlus Sunnah wa Jamaah, jika berkeyakinan bahwa syaikh sufi dapat memberikan 
berkah, atau dapat memberikan manfa'at dan madharat, menyembuhkan orang 
sakit, memberikan rezeki, menolak bahaya, atau berkeyakinan bahwa wajib 
menta'ati setiap yang dikatakan gurunya/syaikh, walaupun bertentangan dengan 
Al-Kitab dan As-Sunnah.

Barangsiapa berkeyakinan dengan semuanya itu, maka dia telah berbuat syirik 
terhadap Allah dengan kesyirikan yang besar, dia keluar dari Islam, dilarang 
berloyalitas padanya dan menikah dengannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala 
berfirman.

"Artinya : Dan janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrikah sebelum 
mereka beriman, .......... Dan janganlah kalian menikahkan (anak perempuan) 
dengan laki-laki musyrik sebelum mereka beriman ........". [Al-Baqarah : 
221]

Wanita yang telah terpengaruh aliran sufi, akan tetapi belum sampai pada 
keyakinan yang telah kami sebutkan diatas, tetap tidak dianjurkan untuk 
menikahinya. Entah itu sebelum terjadi aqad ataupun setelahnya, kecuali bila 
setelah dinasehati dan bertaubat kepada Allah.

Yang kita nasehatkan adalah bertaubat kepada Allah, kembali kepada yang haq, 
meninggalkan aliaran yang batil ini dan berhati-hati terhadap orang-orang 
yang menyeru kepada kejelekan-kejelekan. Hendaknya berpegang teguh dengan 
manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah, membaca buku-buku bermanfa'at yang berisi 
tentang aqidah yang shahih, mendengarkan pelajaran, muhadharah dan 
acara-acara yang berfaedah yang dilakukan oleh ulama yang berpegang dengan 
teguh pada manhaj yang benar.

Juga kita nasehatkan kepada para istri agar taat kepada suami mereka dan 
orang-orang yang bertanggung jawab dalam hal-hal yang ma'ruf.

Semoga Allah memberikan taufiq-Nya.

[Fatwa ini dikeluarkan tanggal 18 Jumadil Awal 1414H dengan No. Fatwa 16011, 
dan dimuat di majalah As-Sunnah Edisi 17/II/1416H-1996M. Diterjemahkan oleh 
Andi Muhammad Arief Mardzy]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke