>From: irvan hakim <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Thu Jan 26, 2006 2:32 pm >Subject: Re: [assunnah] >>Waktu afdhal shalat Isya<< >ana asif... bukankah disyari'atkan kepada kita umat muslim, 2 waktu >yg di dalamnya kita dilarang untuk tidur, yaitu sesudah shalat >shubuh dan sesudah shalat isya'... >1 lagi.. yg ana tau kita disyari'atkan untuk tidur lebih cepat >(setelah shalat isya'), agar dapat bangun pada sepertiga malam untuk >melaksanakan shalat sunnah qiyamul lail...CMIIW >barakallahu fikum, >abu al-bunayya
Alhamdulillah, Untuk pembasahan waktu shalat Isya, silakan baca kembali penjelasan dibawah ini, semoga bermanfaat dan menjadi terang masalahnya. >From: "Miftakhuddin" <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Mon Dec 19, 2005 11:07 am >Subject: Batas waktu sholat Isyak >Assalamu'alaikum Warahmatullahiwabarakatuh >Saya mau Tanya, Kapan batas waktu sholat Isyak? Apakah boleh sholat >Isyak digabung dengan sholat Lail diluar bulan ramadhan? >Jazakumullah Khoiron Katsiron. >Wassalamu'alaikum Warahmatullahiwabarakatuh Alhamduillah. Yang menjadi dasar bagi mereka yang membolehkan shalat Isya sampai menjelang fajar, adalah hadits Abu Qatadah, seperti yang tercantum dalam kitab Fqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq. Sedangkan yang akan saya salin adalah ringkaskan koreksi mengenai masalah tersebut dari kitab Tamamul Minnah Komentar dan Koreksi Secara Ilmiah Terhadap Kitab Fiqhus Sunnah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. WAKTU SHALAT ISYA' Mu'alif berkata (Sayyid Sabiq) berkata : Adapun waktu jawaz (batas kebolehan) dan darurat (yakni bagi shalat isya) ialah memanjang hingga fajar, berdasarkan hadits Abu Qatadah, ia berkata. "Rasulullah bersabda : Sesungguhnya tertidur itu tidak mengandung sikap gegabah. Sikap gegabah itu ada pada orang yang tidak melaksanakan shalat sampai tiba waktu shalat berikutnya" [hadits riwayat Muslim] hadits ini menunjukkan bahwa batas waktu pelaksanaan setiap shalat itu memanjang hingga masuk shalat berikutnya kecuali shalat Fajar. Waktunya tidak memanjang hingga Dhuhur. Para ulama sepakat waktu shalat Fajar habis ketika terbit matahari. Saya (Al-Albani) berkata. Mu'alif mengikuti pendapat Asy-Syaikh Syaukani dan yang lainnya dalam mengambil dalil hadits ini, padahal ini bukan dalil bagi madzhab mereka. Sebab madzhab mereka tidak menjelaskan waktu waktu shalat atau menyinggungnya. Tetapi yang ada keterangan mengenai dosa orang yang mengakhirkan shalat sehingga melaksanakannya dengan sengaja di luar waktu, baik dia mengumpulkannya dengan shalat berikutnya, seperti Ashar bersama Maghrib, ataupun tidak seperti shalat Shubuh dan Dhuhur. hal ini ditunjukkan oleh hadits mengenai Nabi bersama para sahabatnya yang kehabisan waktu shalat Ashar karena tertidur dalam sebuah perjalanan. Para sahabat menganggap besar peristiwa itu. Kemudian Nabi bersabda : Bukankah pada diriku ada suri tauladan bagi kamu? Lalu disebutkanlah hadits itu. Beginilah hadits disebutkan dalam Shahih Muslim dan yang lainnya. Seandainya yang dimaksudkan oleh hadits ialah memanjangnya waktu setiap shalat sampai masuk shalat berikutnya seperti madzhab mereka (Asy-Syaukani dan lainnya) tentu hadits ini merupakan nash yang menegaskan memanjangnya waktu Shubuh hingga mencapai waktu Dhuhur. Mereka tidak mengatakannya demikian. Oleh sebab itu mereka terpaksa mengecualikan shalat Shubuh dari ketentuan di atas. Berdasarkan hadits yang kami terangkan, pengecualian ini tidak benar, karena hanya mengkhususkan shalat Shubuh. Bagaimana pengecualian Shubuh itu dibenarkan ? Yang benar adalah, hadits ini tidak dimaksud untuk membatasi, tetapi untuk mengingkari secara mutlak kesengajaan mengeluarkan shalat dari waktunya. Jika sudah benar bahwa hadits ini bukan dall bagi adanya perpanjangan waktu shalat Isya hingga Fajar, maka suatu keharusan kembali kepada hadits-hadits lain yang menerangkan batas waktu shalat Isya seperti sabda Nabi berikut ini. "Artinya : Waktu shalat Isya hingga separoh malam pertengahan .. [Hadits Riwayat Muslim dan lainnya] Hadits ini secara lengkap telah disebutkan dalam kitab Fiqhus Sunnah dan didukung oleh surat Umar bin Khaththab kepada Abu Musa AlAsyari : " Dan shalat Isyalah diantara kamu dan seperti malam. Jika kamu akhirkan maka hingga separoh malam dan janganlah kamutermasuk orang orang yang lalai" [Diriwayatkan oleh Malik, Ath-Thahawi dan Ibnu Hazm dengan sanad yang shahih] Hadits ini sebagai bukti yang jelas bagi memanjangnya waktu Isya hingga setengah malam saja. Dan ini yang benar. Oleh sebab itu pendapat ini dipilih oleh Asy Syaukani dalam Ad- Durar Al-Bahiyah. Beliau berkata : Dan waktu paling akhir bagi shalat Isya ialah separoh malam [1] Shadiq Hasan Khan mengikuti dalam Syarh kitab itu (I/69-70). Pendapat ini diriwayatkan dari Malik seperti disebutkan dalam Bidayah Al-Mujtahid. Ini pilihan mayoritas pengikut Asy Syafii seperti Abu Said al Isthakhri dan yang lainnya. Lihat Al-Majma' (III/40) Keterangan. Malam berakhir ketika terbitnya fajar shadiq (benar). Ini madzhab seluruh ulama seperti disebutkan dari sumber tersebut di atas. [Disalin dari kitab Tamamul Minnah Fii Ta'liq 'Ala Fiqhus Sunnah edisi Indonesia Terjemah Tamamul Minnah Komentar dan Koreksi Secara Ilmiah Terhadap Kitab Fiqhus Sunnah Karya Sayyid Sabiq, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerbita Maktabah Salafy Press] _________ Foote Note [1]. Begitu juga disebutkan dalam As-Sail Al-Jarrar I/183 Adapun maksud shalat Isya di 1/3 malam pertama, penjelasannya saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat. MANAKAH WAKTU YANG PALING AFDHAL UNTUK MELAKSANAKAN SHALAT Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Manakah waktu yang paling afdhal untuk melaksanakan shalat ? Apakah shalat diawal waktu itu lebih afdhal ? Jawaban. Melaksanakan shalat sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh syar'i adalah lebih sempurna oleh karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepadanya : ' Amalan apakah yang paling dicintai Allah ? Beliau menjawab : Shalat tepat pada waktunya' [1] Beliau tidak menjawab (shalat pada awal waktu) dikarenakan shalat lima waktu ada sunnah untuk didahulukan pelaksanaannya dan ada yang sunnah untuk diakhirkan. Misalnya shalat isya', sunnah untuk mengakhirkan pelaksanaannya sampai sepertiga malam, maka apabila seorang wanita bertanya mana yang lebih afdhal bagi saya, saya shalat isya' ketika adzan isya' atau mengakhirkan shalat isya' sepertiga malam ? Jawabannya : Yang lebih afdhal kalau dia mengakhirkan shalat isya' sampai sepertiga malam, karena pada suatu malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan shalat isya' sehingga para shahabat berkata : 'Wahai Rasulullah, para wanita dan anak-anak telah tidur, lalu beliau keluar dan shalat bersama mereka kemudian bersabda : Sesungguhnya inilah waktu yang paling tepat (untuk shalat isya') kalaulah tidak memberatkan umatku'. [2] Demikian pula dianjurkan bagi para laki-laki muslimin yaitu laki-laki yang mengalami kesulitan di saat bepergian mereka berkata : Kami akhirkan shalat atau kami dahulukan ? Kita jawab : Yang lebih afdhal hendaknya mereka mengakhirkan. Demikian pula kalau sekelompok orang mengadakan piknik dan waktu isya' telah tiba, maka yang lebih afdhal melaksanakan shalat isya' pada waktunya atau mengakhrikannya ? Kita menjawab : 'Yang paling afdhal hendaklah mereka mengakhirkan shalat isya' kecuali kalau mengakhirkannya mendapat kesulitan, maka shalat subuh, dhuhur, ashar, maghrib, hendaknya dikerjakan pada waktunya kecuali ada sebab-sebab tertentu. Adapun shalat fardhu selain shalat isya' dilaksanakan pada waktunya lebih utama kecuali ada sebab-sebab tertentu untuk mengakhirkannya. Adapun sebab-sebab tertentu antara lain. Apabila cuaca terlalu panas maka yang paling afdhal mengakhirkan shalat dhuhur pada saat cuaca dingin, yaitu mendekati waktu shalat ashar, maka apabila cuaca terasa panas yang afdhal shalat pada cuaca dingin, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : 'Apabila cuaca sangat panas maka carilah waktu yang dingin untuk shalat, karena hawa panas itu berasal dari hembusan neraka jahannam' [3] Adapun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat safar, Bilal berdiri untuk adzan maka Rasulullah bersabda : 'Carilah waktu dingin [4]. Kemudian Bilal berdiri lagi untuk adzan, Rasulullah mengizinkannya. Seorang yang mendapatkan shalat berjama'ah diakhir waktu sedangkan diawal waktu tidak ada jama'ah, maka mengakhirkan shalat lebih afdhal, seperti seseorang yang telah tiba waktu shalat sedangkan ia berada di daratan, ia mengetahui akan sampai ke satu desa dan mendapatkan shalat berjama'ah di akhir waktu, maka manakah yang lebih afdhal ia mendirikan shalat ketika waktu shalat tiba atau mengakhirkannya sehingga ia shalat secara berjama'ah ? Kita katakan :'Sesungguhnya yang lebih afdhal mengakhirkan shalat sehingga mendapatkan shalat secara berjama'ah, yang kami maksudkan mengakhirkan di sini demi hanya untuk mendapatkan shalat berjama'ah. [Disalin dari buku Majmu' Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah, hal. 333-335 Pustaka Arafah] _________ Foote Note. [1]. Hadits Riwayat Bukhari, Kitabul Mawaqit, bab, Fadhul Shalat Liwaktiha, dan Muslim. Kitabul Al-Iman, bab Launul Iman billahi Ta'ala afdahl Al-Amal. [2]. Hadits Riwayat Muslim. Kitabul Masyajidi, bab Waktul isya' wa takhiruka. [3]. Hadits Riwayat Bukhari, Kitabul Mawaqiti Shalat, bab Al-Ibrad bi dhuhri fi siddatil harri, dan Muslim, Kitabul Masajid, bab Istihbab Al-Ibrad di dhuhuri. [4]. Hadits Riwayat Bukhari, Kitabul Mawaqiti Shalat, bab Al-Ibrad bi dhuhuri fi safar, dan Muslim. Kitabul Masajidi, bab Istihbab Al-Ibrad bi dhuhuri fi siddatil harri _________________________________________________________________ Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today - it's FREE! http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/ ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
