>From: irvan hakim <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Thu Jan 26, 2006  2:32 pm
>Subject: Re: [assunnah] >>Waktu afdhal shalat Isya<<
>ana asif... bukankah disyari'atkan kepada kita umat muslim, 2 waktu 
>yg di dalamnya kita dilarang untuk tidur, yaitu sesudah shalat 
>shubuh dan sesudah shalat isya'...
>1 lagi.. yg ana tau kita disyari'atkan untuk tidur lebih cepat
>(setelah shalat isya'), agar dapat bangun pada sepertiga malam untuk
>melaksanakan shalat sunnah qiyamul lail...CMIIW
>barakallahu fikum,
>abu al-bunayya

Alhamdulillah,
Untuk pembasahan waktu shalat Isya, silakan baca kembali penjelasan dibawah 
ini, semoga bermanfaat dan menjadi terang masalahnya.

>From: "Miftakhuddin" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Mon Dec 19, 2005 11:07 am
>Subject: Batas waktu sholat Isyak
>Assalamu'alaikum Warahmatullahiwabarakatuh
>Saya mau Tanya, Kapan batas waktu sholat Isyak? Apakah boleh sholat
>Isyak digabung dengan sholat Lail diluar bulan ramadhan?
>Jazakumullah Khoiron Katsiron.
>Wassalamu'alaikum Warahmatullahiwabarakatuh

Alhamduillah.
Yang menjadi dasar bagi mereka yang membolehkan shalat Isya sampai
menjelang fajar, adalah hadits Abu Qatadah, seperti yang tercantum dalam
kitab Fqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq.

Sedangkan yang akan saya salin adalah ringkaskan koreksi mengenai masalah
tersebut dari kitab Tamamul Minnah Komentar dan Koreksi Secara Ilmiah
Terhadap Kitab Fiqhus Sunnah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.

WAKTU SHALAT ISYA'

Mu'alif berkata (Sayyid Sabiq) berkata :
Adapun waktu jawaz (batas kebolehan) dan darurat (yakni bagi shalat isya)
ialah memanjang hingga fajar, berdasarkan hadits Abu Qatadah, ia berkata.

"Rasulullah bersabda : Sesungguhnya tertidur itu tidak mengandung sikap
gegabah. Sikap gegabah itu ada pada orang yang tidak melaksanakan shalat
sampai tiba waktu shalat berikutnya" [hadits riwayat Muslim]

hadits ini menunjukkan bahwa batas waktu pelaksanaan setiap shalat itu
memanjang hingga masuk shalat berikutnya kecuali shalat Fajar. Waktunya
tidak memanjang hingga Dhuhur. Para ulama sepakat waktu shalat Fajar habis
ketika terbit matahari.

Saya (Al-Albani) berkata.
Mu'alif mengikuti pendapat Asy-Syaikh Syaukani dan yang lainnya dalam
mengambil dalil hadits ini, padahal ini bukan dalil bagi madzhab mereka.
Sebab madzhab mereka tidak menjelaskan waktu waktu shalat atau
menyinggungnya. Tetapi yang ada keterangan mengenai dosa orang yang
mengakhirkan shalat sehingga melaksanakannya dengan sengaja di luar waktu,
baik dia mengumpulkannya dengan shalat berikutnya, seperti Ashar bersama
Maghrib, ataupun tidak seperti shalat Shubuh dan Dhuhur. hal ini ditunjukkan
oleh hadits mengenai Nabi bersama para sahabatnya yang kehabisan waktu
shalat Ashar karena tertidur dalam sebuah perjalanan. Para sahabat
menganggap besar peristiwa itu. Kemudian Nabi bersabda : Bukankah pada
diriku ada suri tauladan bagi kamu? Lalu disebutkanlah hadits itu. Beginilah
hadits disebutkan dalam Shahih Muslim dan yang lainnya.

Seandainya yang dimaksudkan oleh hadits ialah memanjangnya waktu setiap
shalat sampai masuk shalat berikutnya seperti madzhab mereka (Asy-Syaukani
dan lainnya) tentu hadits ini merupakan nash yang menegaskan memanjangnya
waktu Shubuh hingga mencapai waktu Dhuhur. Mereka tidak mengatakannya
demikian. Oleh sebab itu mereka terpaksa mengecualikan shalat Shubuh dari
ketentuan di atas. Berdasarkan hadits yang kami terangkan, pengecualian ini
tidak benar, karena hanya mengkhususkan shalat Shubuh. Bagaimana
pengecualian Shubuh itu dibenarkan ?

Yang benar adalah, hadits ini tidak dimaksud untuk membatasi, tetapi untuk
mengingkari secara mutlak kesengajaan mengeluarkan shalat dari waktunya.

Jika sudah benar bahwa hadits ini bukan dall bagi adanya perpanjangan waktu
shalat Isya hingga Fajar, maka suatu keharusan kembali kepada hadits-hadits
lain yang menerangkan batas waktu shalat Isya seperti sabda Nabi berikut
ini.

"Artinya : “Waktu shalat ‘Isya’ hingga separoh malam pertengahan…..” [Hadits
Riwayat Muslim dan lainnya]

Hadits ini secara lengkap telah disebutkan dalam kitab Fiqhus Sunnah dan
didukung oleh surat Umar bin Khaththab kepada Abu Musa AlAsy’ari :

"… Dan shalat ‘Isya’lah diantara kamu dan seperti malam. Jika kamu akhirkan
maka hingga separoh malam dan janganlah kamutermasuk orang – orang yang
lalai" [Diriwayatkan oleh Malik, Ath-Thahawi dan Ibnu Hazm dengan sanad yang
shahih]

Hadits ini sebagai bukti yang jelas bagi memanjangnya waktu ‘Isya’ hingga
setengah malam saja. Dan ini yang benar. Oleh sebab itu pendapat ini dipilih
oleh Asy Syaukani dalam Ad- Durar Al-Bahiyah.

Beliau berkata : “… Dan waktu paling akhir bagi shalat ‘Isya’ ialah separoh
malam” [1]

Shadiq Hasan Khan mengikuti dalam Syarh kitab itu (I/69-70). Pendapat ini
diriwayatkan dari Malik seperti disebutkan dalam Bidayah Al-Mujtahid. Ini
pilihan mayoritas pengikut Asy Syafi’i seperti Abu
Sa’id al Isthakhri dan yang lainnya. Lihat Al-Majma' (III/40)

Keterangan.
Malam berakhir ketika terbitnya fajar shadiq (benar). Ini madzhab seluruh
ulama seperti disebutkan dari sumber tersebut di atas.

[Disalin dari kitab Tamamul Minnah Fii Ta'liq 'Ala Fiqhus Sunnah edisi
Indonesia Terjemah Tamamul Minnah Komentar dan Koreksi Secara Ilmiah
Terhadap Kitab Fiqhus Sunnah Karya Sayyid Sabiq, Penulis Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al-Albani, Penerbita Maktabah Salafy Press]
_________
Foote Note
[1]. Begitu juga disebutkan dalam As-Sail Al-Jarrar I/183

Adapun maksud shalat Isya di 1/3 malam pertama, penjelasannya saya salinkan
dari situs http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat.

MANAKAH WAKTU YANG PALING AFDHAL UNTUK MELAKSANAKAN SHALAT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Manakah waktu yang paling
afdhal untuk melaksanakan shalat ? Apakah shalat diawal waktu itu lebih
afdhal ?

Jawaban.
Melaksanakan shalat sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh syar'i adalah
lebih sempurna oleh karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
ketika menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepadanya : ' Amalan apakah yang
paling dicintai Allah ? Beliau menjawab : Shalat tepat pada waktunya' [1]

Beliau tidak menjawab (shalat pada awal waktu) dikarenakan shalat lima waktu
ada sunnah untuk didahulukan pelaksanaannya dan ada yang sunnah untuk
diakhirkan. Misalnya shalat isya', sunnah untuk mengakhirkan pelaksanaannya
sampai sepertiga malam, maka apabila seorang wanita bertanya mana yang lebih
afdhal bagi saya, saya shalat isya' ketika adzan isya' atau mengakhirkan
shalat isya' sepertiga malam ? Jawabannya : Yang lebih afdhal kalau dia
mengakhirkan shalat isya' sampai sepertiga malam, karena pada suatu malam
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan shalat isya' sehingga para
shahabat berkata : 'Wahai Rasulullah, para wanita dan anak-anak telah tidur,
lalu beliau keluar dan shalat bersama mereka kemudian bersabda :
Sesungguhnya inilah waktu yang paling tepat (untuk shalat isya') kalaulah
tidak memberatkan umatku'. [2]

Demikian pula dianjurkan bagi para laki-laki muslimin yaitu laki-laki yang
mengalami kesulitan di saat bepergian mereka berkata : Kami akhirkan shalat
atau kami dahulukan ? Kita jawab : Yang lebih afdhal hendaknya mereka
mengakhirkan.

Demikian pula kalau sekelompok orang mengadakan piknik dan waktu isya' telah
tiba, maka yang lebih afdhal melaksanakan shalat isya' pada waktunya atau
mengakhrikannya ? Kita menjawab : 'Yang paling afdhal hendaklah mereka
mengakhirkan shalat isya' kecuali kalau mengakhirkannya mendapat kesulitan,
maka shalat subuh, dhuhur, ashar, maghrib, hendaknya dikerjakan pada
waktunya kecuali ada sebab-sebab tertentu.

Adapun shalat fardhu selain shalat isya' dilaksanakan pada waktunya lebih
utama kecuali ada sebab-sebab tertentu untuk mengakhirkannya. Adapun
sebab-sebab tertentu antara lain.

Apabila cuaca terlalu panas maka yang paling afdhal mengakhirkan shalat
dhuhur pada saat cuaca dingin, yaitu mendekati waktu shalat ashar, maka
apabila cuaca terasa panas yang afdhal shalat pada cuaca dingin, sebagaimana
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : 'Apabila cuaca sangat panas
maka carilah waktu yang dingin untuk shalat, karena hawa panas itu berasal
dari hembusan neraka jahannam' [3]

Adapun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat safar, Bilal
berdiri untuk adzan maka Rasulullah bersabda : 'Carilah waktu dingin [4].
Kemudian Bilal berdiri lagi untuk adzan, Rasulullah mengizinkannya.

Seorang yang mendapatkan shalat berjama'ah diakhir waktu sedangkan diawal
waktu tidak ada jama'ah, maka mengakhirkan shalat lebih afdhal, seperti
seseorang yang telah tiba waktu shalat sedangkan ia berada di daratan, ia
mengetahui akan sampai ke satu desa dan mendapatkan shalat berjama'ah di
akhir waktu, maka manakah yang lebih afdhal ia mendirikan shalat ketika
waktu shalat tiba atau mengakhirkannya sehingga ia shalat secara berjama'ah 
?

Kita katakan :'Sesungguhnya yang lebih afdhal mengakhirkan shalat sehingga
mendapatkan shalat secara berjama'ah, yang kami maksudkan mengakhirkan di
sini demi hanya untuk mendapatkan shalat berjama'ah.

[Disalin dari buku Majmu' Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi
Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah, hal. 333-335
Pustaka Arafah]
_________
Foote Note.
[1]. Hadits Riwayat Bukhari, Kitabul Mawaqit, bab, Fadhul Shalat Liwaktiha,
dan Muslim. Kitabul Al-Iman, bab Launul Iman billahi Ta'ala afdahl Al-Amal.
[2]. Hadits Riwayat Muslim. Kitabul Masyajidi, bab Waktul isya' wa 
takhiruka.
[3]. Hadits Riwayat Bukhari, Kitabul Mawaqiti Shalat, bab Al-Ibrad bi dhuhri
fi siddatil harri, dan Muslim, Kitabul Masajid, bab Istihbab Al-Ibrad di
dhuhuri.
[4]. Hadits Riwayat Bukhari, Kitabul Mawaqiti Shalat, bab Al-Ibrad bi 
dhuhuri
fi safar, dan Muslim. Kitabul Masajidi, bab Istihbab Al-Ibrad bi dhuhuri fi
siddatil harri

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today - it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke