assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

saya ingin menanyakan bagaimanakah kedudukan air zam-zam dari sisi syar'i yang 
shahih, sebagaimana kita lihat ketika musim haji seperti sekarang ini ketika 
ada kerabat yang pulang dari Makkah membawa air zam-zam dibagi2 dituangkan ke 
gelas kecil2 dan ada anggapan bahwa air tersebut akan membawa berkah. saya 
hanya merasa ada yang janggal pada sikap2 tersebut, mohon dijelaskan apabila 
ada yang mengetahui apakah itu termasuk perbuatan yang dibolehkan atau tidak, 
apa hukumnya, apa dalil (landasan) nya?

afwan, terima kasih apabila ada yang dapat membantu menjelaskan.

wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke