HUKUM DAN PENGARUH TELEVISI TERHADAP ANAK

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
sumber http://www.almanhaj.or.id


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Di antara fakta 
negatif yang menyebar di mana-mana, televisi hampir selalu hadir di 
setiap hunian. Padahal layar TV menayangkan :

[1]. Acara nyanyian dan musik dengan segala instrumennya
[2]. Serial kriminalisme
[3]. Kisah-kisah mitos dan khayalan
[4]. Teater/drama yang diperankan laki-laki dan perempuan
[5]. Pengaburan sejarah Islam dan kaum Muslimin dan orang shalih, 
dengan tampilnya wanita-wanita yang tidak menutup auratnya, ini bisa 
dilihat dalam serial sejarah.
[6]. Film/sinetron dengan tema perselingkuhan dalam keluarga
[7]. Tampilnya wanita dengan membuka aurat, menampakkan perhiasan, 
munculnya penyanyi wanita atau artis, dan lainnya.
[8]. Di sela-sela program tersebut ; dibacakan Al-Qur�an dan hadits-
hadits Nabi atau ceramah agama.
[9]. Memvisualkan sahabat Nabi.

Kalau kita sudah mengetahui bahwa Idza�atil Qur�an Karim (sebuah 
stasiun radio) menyajikan program-program agama yang lebih baik dan 
lebih banyak dari apa yang ditayangkan TV, bahkan mengalahkan 
program-program berita baik lokal maupun internasional, jika kita 
telah mengetahui semua ini, maka :

[a]. Apakah boleh memiliki TV, hingga sampai (disaksikan) oleh 
mereka yang lemah pemahamannya dari kalangan wanita dan anak-anak. 
Mereka menyaksikannya sehingga tercampur antara yang hak dan batil?

[b]. Apakah boleh melihat wanita, remaja-remaja yang klimis (tidak 
berjenggot) dan tampan, juga mereka yang kadang-kadang berpenampilan 
banci yang bertentangan dengan kelelakian ?

[c]. Apa yang harus dipikul oleh orang yang terpaksa memilikinya 
atau yang mengatakan : "Saya tidak bisa mengeluarkan TV dari rumah ?"

[d]. Apakah dibolehkan memilikinya bagi yang mengatakan :"Susah 
untuk mencegahnya dari nyanyian, perempuan, dan musik yang merupakan 
program tayangan (rutin), atau semisalnya?"

[e]. Apakah program-program yang saya sebutkan sesuai dengan 
syari�at Islam?

[f]. Secara umum, apakah boleh bagi laki-laki maupun perempuan 
menonton acara-acara tersebut ?

Jawaban.
Tujuh point pertama dari program TV yang anda sebutkan tidak 
diragukan lagi keharamannya. Orang yang memahami syariah Islam dan 
sumber hukumnya tidak akan ragu atau bimbang terhadap haramnya hal 
ini karena daya rusaknya terhadap agama, moral, keamanan dan 
masyarakat. Semoga Allah memberikan taufik kepada para penanggung 
jawab TV untuk menjauhinya demi tercapainya kebaikan dan keselamatan 
serta menjauhi sebab-sebab kejahatan dan fitnah.

Masuknya selingan program Al-Qur�an dan acara-acara keagamaan dalam 
rangkaian acara tersebut adalah salah satu bentuk kombinasi antara 
dua hal yang saling berlawanan. Dan membeli TV untuk menyaksikan apa 
yang disebutkan diatas jelas haram. Sebab menonton perbuatan haram 
hukumnya juga haram. Karena itulah, siapa saja yang memiliki TV dan 
mengetahui atau menurut dugaannya bahwa dirinya tidak mampu menjauhi 
tayangan tersebut, berarti dia telah bersikeras dan ngotot dalam 
(melakukan) sesuatu yang haram.

Demikian pula orang yang membelinya untuk keluarga dan anak-anaknya 
yang tidak bisa menghindari dari hal-hal (yang diharamkan) tersebut -
meski ia sendiri tidak ikut menyaksikannya- maka dia tetap berdosa 
karena telah memfasilitasi untuk suatu yang haram, dan termasuk satu 
bentuk pendidikan yang buruk yang akan dia pertanggung jawabkan di 
akhirat.

Sementara menonton TV tanpa memilikinya secara pribadi ada tiga 
macam.

[1]. Menyaksikan tontonan yang bermanfaat bagi agama dan dunianya, 
hal ini tidak masalah kecuali jika bisa menyeret pada suatu yang 
haram, seperti seorang wanita yang asyik memandangi presenter laki-
laki.

[2]. Menonton tayangan yang berbahaya terhadap agama. Ini haram, 
karena seorang mukmin wajib memelihara agamanya dari bahaya.

[3]. Melihat acara yang tidak bermanfaat juga tidak berbahaya. 
Tindakan ini termasuk laghwun (sia-sia) dan tidak layak seorang 
mukmin yang berkemauan keras menyia-nyiakan waktu dengan acara 
seperti itu.

Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memelihara mereka 
dari kejahatan dunia dan akhirat.

[Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Islamiyah 4/371]


[Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 
Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa�id Alu Syalwan, 
Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR SYAIKH 
MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI RAHIMAHULLAH : SYAIKH ALI BIN HASAN BIN ALI 
AL-HALABY DAN SYAIKH DR MUHAMMAD BIN MUSA ALU NASR, MASJID ISTIQLAL, AHAD 20 
MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 � 12.00 INSYA ALLAH
Website anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio 
http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : 
[EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke