>From: "makmur" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Thu Feb 2, 2006  5:50 am
>Subject: Tanya: Hukum uang komisi
>Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
>Saya ingin menanyakan bagaimana hukumnya menerima uang komisi dari
>perusahaan rekanan setelah suatu pekerjaan/proyek selesai
>Jazakallah khairan katsiran

Alhamdulillah
Masalah komisi pejelasannya saya salinkan dari situs 
http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat

HUKUM UANG KOMISI ATAU UANG TIPS BAGI PERANTARA/MAKELAR [BROKER]

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya pernah 
membawa seorang konsumen ke salah satu pabrik atau toko untuk membeli suatu 
barang. Lalu pemilik pabrik atau toko itu memberi saya komisi atas konsumen 
yang saya bawa. Apakah komisi yang saya peroleh itu halal atau haram ? Jika  
pemilik pabrik itu memberikan tambahan uang dalam jumlah tertentu dari 
setiap item yang dibeli konsumen tersebut, dan saya mau menerima tambahan 
tersebut sebagai atas pembelian konsumen tersebut, apakah hal tersebut 
dibolehkan ? Dan jika hal itu tidak dibolehkan, lalu apakah komisi yang 
dibolehkan ?

Jawaban
Jika pihak pabrik atau pedagang memberi anda sejumlah uang atas setiap 
barang yang terjual melalui diri anda sebagai motivasi bagi anda atas kerja 
keras yang telah anda lakukan untuk mencari konsumen, maka uang tersebut 
tidak boleh ditambahkan pada harga barang, dan tidak pula hal tersebut 
memberi mudharat pada orang lain yang menjual barang tersebut, di mana 
pabrik atau pedagang  itu menjual barang tersebut dengan harga seperti yang 
dijual oleh orang lain, maka hal itu boleh dan tidak dialarang.

Tetapi, jika uang yang anda ambil dari pihak pabrik atau toko dibebankan 
pada harga barang yang harus dibayar pembeli, maka anda tidak boleh 
mengambilnya, dan tidak boleh juga bagi penjual untuk melakukan hal 
tersebut. Sebab, pada perbuatan itu mengandung unsur yang mencelakakan 
pembeli dengan harus menambah uang pada harganya.


Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Terjadi 
banyak perbedaan sekitar masalah nilai bagian yang akan diperoleh oleh 
seorang perantara. 1 jam bisa 2.5% dan bisa juga 5%. Lalu bagaimana nilai 
pembayaran yang disyariatkan, apakah ia tergantung pada kesepakatan antara 
penjual dengan broker ?

Jawaban
Jika telah terjadi kesepakatan antara broker (makelar) dengan penjual dan 
pembeli bahwa dia akan mengambil atau dari keduanya secara bersama-sama atas 
usahanya yang jelas, maka hal itu boleh. Dan tidak ada batas atas usaha itu 
dengan nilai tertentu. Tetapi apa yang menjadi kesepakatan dan persetujuan 
pihak-pihak yang terlibat maka hal itu boleh. Hanya saja, harus pada batasan 
yang biasa dilakukan oleh banyak orang, yang bisa memberi keuntungan bagi 
perantara atas usaha dan kerja kerasnya untuk menyelesaikan proses jual beli 
antara penjual dan pembeli, serta tidak terdapat mudharat kepada penjual 
atau pembeli atas tambahan yang diluar kebiasaan.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 3 dari 
Fatwa Nomor 19912 dan Pertanyaan ke 8 san ke 9 dari Fatwa Nomor 19637. 
Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal 
Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad 
bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

-------------------------------------------------------------------------
HADIRILAH .. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR 
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID 
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00 
website anda.http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id website audio
http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] 
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke