Assalamu'alaikum wr.wb Ada teman ana yang sudah menikah dengan pria yang sudah mempunyai istri dan anak. Pernikahan ini tidak direstui oleh istri pertama dari pria tsb dan wali dari mempelai perempuan. Karena keduanya sudah suka sama suka dan hasrat untuk melangsungkan perkawinan tidah bisa terbendung lagi maka dua minggu yang lalu mereka melangsungkan pernikahan tanpa dihadiri oleh wali mempelai wanita, tapi perantara dari wali hakim. Yang ingin ana tanyakan apakah pernikahan ini dari sudut pandang agama sah hukumnya. Ana mohon bantuan jawabannya. Terimakasih sebelumnya.
Jazakumulloohi khoiron katsiroo Wassalamu'alaikum wr.wb ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------ HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 12.00 Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
