Assalaamu'alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh.

alhamdulillah, wash-sholaatu was-salaamu 'ala Rasulillah,

ya ukhti, berikut adalah hukum seputar menikah dengan orang yang 
pernah berzina. insya Alloh, hal ini pernah ditanyakan dalam suatu 
forum.

dan kesimpulan yang ana ambil waktu itu:

1. boleh menikah dengan orang yang pernah berzina bila orang tersebut
sudah bertaubat. bertaubat, yaitu dengan: menyesal atas perbuatan
zina tersebut, bersungguh2 meninggalkannya dan tidak akan
mengulanginya lagi, serta melakukan amal shalih.

dalilnya: artinya: "Kemudian sesungguhnya Rabbmu kepada orang-orang
yang mengerjakan kejahatan dengan kebodohan, kemudian setelah itu
mereka bertaubat dan mereka berbuat kebaikan, sesungguhnya Rabbmu
sesudah itu Maha Pengampun (dan) Penyayang." [An Nahl: 119]

2. yang tidak boleh adalah menikahi pelacur, yang walaupun dia PERNAH
berzina tetapi dia AKAN berzina lagi dengan orang lain. itu berarti
dia belum bertaubat.

dalilnya: artinya: "Laki-laki yang berzina tidak mengawini, kecuali
perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik dan perempuan
yang berzina tidak dikawini, melainkan oleh laki-laki yang berzina
atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu, diharamkan atas orang-
orang yang mu'min."

3. bila dari perzinahan yang dilakukan berakibat kehamilan, maka
orang yang menghamilinya (orang yang berzina dengannya itu) boleh
menikahinya, dengan syarat keduanya harus bertaubat atas perbuatan
mereka dahulu.

insya Alloh, hal ini adalah kesepakatan para ulama yang telah
didahului oleh kesepakatan para sahabat sebelumnya. untuk lebih
jelasnya silahkan lihat keterangan para ahli fatwa tersebut dalam
kitab Menanti Buah Hati oleh Abdul Hakim bin Amir Abdat, Bab Hamil di
Luar Nikah dan Masalah Nasab Anak.

ana kutip salah satu saja (yang singkat): Dari Ikrimah dari Ibnu
Abbas: Tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang
perempuan kemudian sesudah itu dia menikahinya? Beliau
berkata, "Yang pertama itu zina sedangkan yang terakhir itu nikah
dan yang pertama itu haram sedangkan yang terakhir itu halal."
[Dikeluarkan Baihaqy (7/155)]

4. bila yang menghamilinya tidak mau menikahinya, maka boleh ia
menikah dengan orang lain setelah melahirkan.

hal ini juga bisa dilihat dalam kitab tersebut di atas. dan salah
satu dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi no. 1131:
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah
dia menyiramkan air (mani)nya ke anak orang lain (ke anak yang sedang
dikandung oleh perempuan yang hamil oleh orang lain).

wallahua'alam...

ya ukhti, tidak ada manusia yang luput dari dosa, dan sebaik-baik 
orang yang berdosa adalah yang bertaubat. seseorang itu tidak lah 
menanggung dosa orang lain, tetapi setiap orang adalah pemimpin. dan 
setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas orang2 yang ia 
pimpin.

wallahua'lam,
wassalaamu'alaykum wa rahmatullah,
luluan m

===================================================================
>From: mamay <[EMAIL PROTECTED]> 
>Date: Tue Feb 7, 2006  1:03 am 
>Subject: Re: [assunnah] nikah dalam keadaan hamil 
>Assallammu'alaikum wr wb.
>Apa yg terjadi pada keluarga Pipin Dwi Darmanto sama kejadiannya
>dengan keluarga Saya, Ortu secepatnya menikahkan (mungkin karena
>rasa malu) maka terjadilah pernikahan tersebut, memang banyak
>pendapat orang yang mengatakan pro dan kontra tapi ortu memilih
>cepat menikah lebih baik (untuk menutupi rasa malu) ada yang
>mengatakan bila menikah dalam keadaan berbadan 2 itu artinya
>menikahi juga jabang bayi yg dikandung, dan ada juga yang mengatakan
>harus menunggu sampai jabang bayi lahir, namun tetap saja artinya
>anak lahir diluar nikah, ada lagi pernyataan bahwa anak tersebut
>adalah anak haram tapi pendapat Saya tidaklah demikian... tidak ada
>istilah Anak Haram karena Anak adalah titipan Illahi Robbi, yang
>Haram adalah ke 2 ortu si Bayi melakukan persetubuhan diluar nikah/
>(zinah). Kalau soal ortu Anda berdosa itu hanya Allah yang maha
>mengetahui, walaupun begitu Ortu Saya tetap merasa berdosa karena
>tak dapat membimbing puterinya dengan baik,
>Jadi Saya mendukung tindakan ortu, demi kebaikan ke 2 ortu siBayi
>untuk cepat sadar dan bertaubat... kepada Allah Swt.
>Demikian sedikit kisah keluarga Saya, mohon maaf bila ada
>kata/pendapat yang salah maklum hendaknya...
>Wassallammu'alaikum wrwb.
>Lily Yanti

-- In [email protected], 
Pipin Dwi Darmanto <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
> Assalammu'alaikum warahmatullah wabarokatuh
>   Ana punya problematik tentang keluarga,ana punya adik perempuan 
> yang  sudah terpengaruh oleh lingkungannya pergaulan bebas
(pacaran), 
> sebelumnya kel ana juga Orang tua sudah melarang adik ana untuk  
> tidak  bergaul terlalu dekat dengan teman laki2 tapi adik ana itu 
> keras kepala segala upaya sudah dilakukan oleh ortu ana untuk  
> menjauhkan dari sifat tsb,sampai saat ini yang di takutkan ortu ana 
> pun  terjadi yaitu hamil (naudzubillah min zalik). yang ana ingin 
> tanyakan  kondisi adik ana sekarang dalam keadaan hamil di luar 
nikah 
> dan ortu  ana mendesak agar laki2 tsb untuk segera menikahinya dan 
> laki2 tsb mau  bertanggung jawab,apakah syah bila akad nikahnya 
dalam 
> keaadaan hamil 4  bulan,atau harus menunggu bayi tsb lahir, apakah 
> ortu juga ana harus  menanggung dosa perzinahan yang telah 
dilakukan 
> oleh adik ana tsb. ana  mohon jawaban secepatnya pa bila di antara 
> antum ada yang tahu syarat  syah akad nikahnya.
> 
>   wassalamu'alaikum warahmatullah wabarokatuh





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------
HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke