Assallammu'alaikum wr wb.

Saya mohon pencerahannya mengenai masalah ini,

1. Apakah ada dalam hukum islam tentang anak haram (anak diluar nikah)? kalau 
ada apa dasar hukumnya?

2. Kalau hamil diluar nikah itu, apakah harus dinikahkan pada saat korban masih 
dalam keadaan hamil atau harus menunggu si anak itu lahir? Mohon dasar hukumnya?

3. Karena kebanyakan ortu yang anaknya kena musibah hamil diluar nikah, akan 
cepat2 menikahkan anaknya karena untuk menutupi rasa malu pada lingkungan. 
(sepengetahuan saya bukan karena hukum yang bicara demikian).

4. Kepada rekan-rekan semua, mohon dibantu untuk pencerahanya, mengingat 
dijaman seperti sekarang ini, masalah hamil diluar nikah sepertinya bukan cuma 
1 atau 2 orang.

Wassallammu'alaikum wrwb.

Asep Cickmat


-----Original Message-----
From: mamay [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: 07 Februari 2006 1:03
To: [email protected]
Subject: Re: [assunnah] nikah dalam keadaan hamil

Assallammu'alaikum wr wb.

Apa yg terjadi pada keluarga Pipin Dwi Darmanto sama kejadiannya
dengan keluarga Saya, Ortu secepatnya menikahkan (mungkin karena
rasa malu) maka terjadilah pernikahan tersebut, memang banyak
pendapat orang yang mengatakan pro dan kontra tapi ortu memilih
cepat menikah lebih baik (untuk menutupi rasa malu) ada yang
mengatakan bila menikah dalam keadaan berbadan 2 itu artinya
menikahi juga jabang bayi yg dikandung, dan ada juga yang mengatakan
harus menunggu sampai jabang bayi lahir, namun tetap saja artinya
anak lahir diluar nikah, ada lagi pernyataan bahwa anak tersebut
adalah anak haram tapi pendapat Saya tidaklah demikian... tidak ada
istilah Anak Haram karena Anak adalah titipan Illahi Robbi, yang
Haram adalah ke 2 ortu si Bayi melakukan persetubuhan diluar nikah/
(zinah). Kalau soal ortu Anda berdosa itu hanya Allah yang maha
mengetahui, walaupun begitu Ortu Saya tetap merasa berdosa karena
tak dapat membimbing puterinya dengan baik,

Jadi Saya mendukung tindakan ortu, demi kebaikan ke 2 ortu siBayi
untuk cepat sadar dan bertaubat... kepada Allah Swt.

Demikian sedikit kisah keluarga Saya, mohon maaf bila ada
kata/pendapat yang salah maklum hendaknya...

Wassallammu'alaikum wrwb.

Lily Yanti


Pipin Dwi Darmanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalammu'alaikum warahmatullah wabarokatuh

Ana punya problematik tentang keluarga, ana punya adik perempuan
yang sudah terpengaruh oleh lingkungannya pergaulan bebas(pacaran),
sebelumnya kel ana juga Orang tua sudah melarang adik ana untuk
tidak  bergaul terlalu dekat dengan teman laki2 tapi adik ana itu
keras kepala segala upaya sudah dilakukan oleh ortu ana untuk
menjauhkan dari sifat tsb,sampai saat ini yang di takutkan ortu ana
pun terjadi yaitu hamil (naudzubillah min zalik). yang ana ingin
tanyakan kondisi adik ana sekarang dalam keadaan hamil di luar nikah
dan ortu ana mendesak agar laki2 tsb untuk segera menikahinya dan
laki2 tsb mau bertanggung jawab,apakah syah bila akad nikahnya dalam
keaadaan hamil 4 bulan,atau harus menunggu bayi tsb lahir, apakah
ortu juga ana harus menanggung dosa perzinahan yang telah dilakukan
oleh adik ana tsb. ana mohon jawaban secepatnya pa bila di antara
antum ada yang tahu syarat syah akad nikahnya.

wassalamu'alaikum warahmatullah wabarokatuh





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------
HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke