Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
   
  Yth. Pak Hafidzi, semoga Allah Ta'ala merahmati Bapak.
   
  Lafazh talak dibagi 2, yaitu sharih (jelas) dan kinayah 
(sindiran).  Dalam kasus Bapak jelas menggunakan lafazh kinayah atau 
sindiran seperti kalimat, "biarkan aku sendiri" dan lainnya.
   
  Dan jika lafazhnya kinayah atau sindiran maka dikembalikan ke 
niat, apakah niatnya ingin bercerai atau tidak. Jika niatnya 
menceraikan maka jatuhlah talak dan sebaliknya.
   
  Demikian penjelasan saya, berikut saya tampilkan artikel ringkas 
tentang talak, semoga bermanfaat.
   
  Abu Hasan-Husain
   
   
  Fiqh Tentang Talak
   
  Orang yang memperhatikan hukum – hukum yang berhubungan dengan 
talak akan memahami bahwa sebenarnya Islam sangatlah menginginkan 
terjaganya keutuhan rumah tangga dan keselarasan jalinan kasih 
sayang antara suami istri.  Sebagai bukti hal itu Islam tidak hanya 
menjadikan talak itu satu kali sebagaimana firman Allah Ta’ala,
   
  “Talak 2 kali.  Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang 
ma’ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik” (QS Al Baqarah : 
229).
   
  Jika seorang suami telah menceraikan istrinya dengan talak pertama 
atau kedua, maka ia tidak berhak mengeluarkan istrinya dari rumah 
hingga masa ‘iddahnya selesai.  Bahkan istri pun tidak berhak keluar 
rumah.  Alasan dari semua itu adalah harapan sirnanya kemarahan yang 
dapat menyebabkan perceraian dan harapan akan kembalinya keadaan 
rumah tangga seperti sedia kala (lihat QS. Ath Thalaq : 1).
   
  Namun demikian jika jalan ishlah antara suami dan istri tidak 
dapat lagi diusahakan lagi maka Allah Ta’ala memberikan keleluasaan 
bagi suami untuk mentalak istrinya.
   
  Berikut ini hukum – hukum yang berkaitan dengan talak :
   
  1.      Kapankah seorang suami boleh melakukan talak ?
   
  Yaitu pada saat istri dalam keadaan suci dan belum dicampurinya 
ketika keadaan suci tersebut.  Artinya jika seorang suami mentalak 
istrinya dalam keadaan haidh atau dalam keadaan sudah dicampuri 
ketika dalam keadaan suci maka talak yang seperti ini bukanlah talak 
yang mengikuti sunnah.  Allah Ta’ala berfirman,
   
  “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri – istrimu, maka 
hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) 
iddahnya” (QS. Ath Thalaq : 1)
   
  Ketika Ibnu Umar ra. mentalak istrinya dalam keadaan haidh, maka 
ayahnya, Umar bin Al Khaththab ra. menanyakan hal itu kepada 
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam.  Maka Rasulullah 
Shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
   
  “Perintahkan agar ia kembali kepadanya, kemudian menahannya hingga 
masa suci, lalu masa haidh dan suci lagi…” (HR. Al Bukhari no. 5332, 
Muslim no. 1471, Abu Dawud no. 2165 dan An Nasa’i VI/138)
   
  Tetapi, walaupun seorang suami mentalak istrinya dalam kondisi 
haidh adalah menyelisihi sunnah namun hal tersebut tetap dihukumi 
sebagai satu talak sebagaimana perkataan Ibnu Umar ra. berkaitan 
dengan masalah di atas,
   
  “Dihukumi atasku satu talak” (HR. Bukhari no. 5253, lihat juga 
Irwaa-ul Ghaliil no. 128 oleh Syaikh Albani) - (catatan saya : ini 
khilaf diantara ulama, saya pernah bertanya langsung kepada Ustadz 
Abdul Hakim tentang masalah ini, beliau mengatakan tidak jatuh 1 
talak, wallaHu a'lam)
   
  2.      Lafazh talak.
   
  Lafazh talak ada 2 yaitu sharih (jelas, terang) dan kinayah 
(sindiran, kiasan).  Seorang suami yang mengucapkan denga sharih 
(jelas) kepada istrinya semisal, “Engkau saya talak”, maka jatuhlah 
talak atasnya meskipun dalam keadaan bercanda ataupun tanpa niat.  
Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda,
   
  “Tiga hal yang bila dikatakan dengan sungguh – sungguh akan jadi 
dan bila dikatakan dengan main – main akan jadi pula, yaitu nikah, 
talak dan rujuk” (HR. Ibnu Majah no. 2039, Abu Dawud no. 2180 dan At 
Tirmidzi no. 1195, hadits ini dihasankan oleh Syaikh Albani dalam 
Irwaa-ul Ghaliil no. 1826)
   
  Sedangkan lafazh kinayah atau sindirian seperti, “Pulanglah engkau 
ke rumah orang tuamu”, maka hal ini dikembalikan kepada niatnya, 
apakah niatnya mentalak istrinya atau tidak.
   
  3.      Rujuk
   
  Talak yang pertama dan kedua dapat dirujuk sebagaimana firman 
Allah Ta’ala,
   
  “Talak (yang dapat dirujuk) 2 kali.  Setelah itu boleh rujuk lagi 
dengan cara yang ma’ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik” 
(QS Al Baqarah : 229).
   
  Namun rujuk hanya boleh dilakukan ketika masa ‘iddah dan tidak 
disyaratkan keridhaan istri atau izin dari walinya (tidak memerlukan 
akad nikah dan wali tetapi memerlukan saksi) dan masa ‘iddah wanita 
yang dicerai oleh  suaminya adalah 3 kali quru’.  Firman Allah 
Ta’ala,
   
  “Wanita – wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) 
tiga kali quru’” (QS Al Baqarah : 228)
   
  Yang dimaksudkan quru’ di atas adalah haidh, sebagai hadits yang 
diriwayatkan oleh Aisyah ra.,
   
  “Bahwasannya Ummu Habibah dalam keadaan haidh.  Lalu bertanya 
kepada Rasulullah, maka beliau menyuruhnya meninggalkan shalat 
selama masa quru’nya” (HR. Abu Dawud no. 278, hadits ini derajatnya 
shahih lighairihi, lihat Shahiih Sunan Abi Dawud no. 252 oleh Syaikh 
Albani)
   
  Adapun jika jatuh talak yang ketiga maka para suami tidak boleh 
lagi rujuk kepada istrinya, kecuali bila si perempuan telah menikah 
dengan orang lain dan telah ditalak pula oleh suaminya.  Allah 
Ta’ala berfirman,
   
  “Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada 
dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istrinya) untuk menikah 
kembali jika keduanya berpendapat dapat menjalankan hukum – hukum 
Allah” (QS. Al Baqarah : 230)
   
  Demikianlah penjelasan tentang permasalah talak di dalam Syariat 
Islam, semoga tulisan ringkas ini bermanfaat untuk kaum muslimin.
   
  Maraji’:
  Disarikan dari Buku Panduan Fikih Lengkap Jilid 2, Syaikh Abdul 
Azhim bin Badawi Al Khalafy, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan 
Pertama, Syawwal 1426 H/November 2005 M., hal. 288 – 297.

hafidzi mohd noor <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Assalamualaikum,

Maaf, saya ingin bertanya.
Jika seorang suami marah terhadap isteri lalu
mengatakan seperti ini 'kamu bolih ambil anak-anak'.
atau 'biarkan saya hidup sendirian' dgn niat untuk
keluar rumah. Dia tidak mengucapkan kalimah cerai
tetapi sendiri bingung dengan apa yang diucapkan
apabila kemarahannya reda.
Apakah jatuh talak dalam hal ini?

Mohon penjelasan dari yang arif.

Wassalam




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------
HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke