Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Yth. Pak Hafidzi, semoga Allah Ta'ala merahmati Bapak. Lafazh talak dibagi 2, yaitu sharih (jelas) dan kinayah (sindiran). Dalam kasus Bapak jelas menggunakan lafazh kinayah atau sindiran seperti kalimat, "biarkan aku sendiri" dan lainnya. Dan jika lafazhnya kinayah atau sindiran maka dikembalikan ke niat, apakah niatnya ingin bercerai atau tidak. Jika niatnya menceraikan maka jatuhlah talak dan sebaliknya. Demikian penjelasan saya, berikut saya tampilkan artikel ringkas tentang talak, semoga bermanfaat. Abu Hasan-Husain Fiqh Tentang Talak Orang yang memperhatikan hukum hukum yang berhubungan dengan talak akan memahami bahwa sebenarnya Islam sangatlah menginginkan terjaganya keutuhan rumah tangga dan keselarasan jalinan kasih sayang antara suami istri. Sebagai bukti hal itu Islam tidak hanya menjadikan talak itu satu kali sebagaimana firman Allah Taala, Talak 2 kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang maruf atau menceraikannya dengan cara yang baik (QS Al Baqarah : 229). Jika seorang suami telah menceraikan istrinya dengan talak pertama atau kedua, maka ia tidak berhak mengeluarkan istrinya dari rumah hingga masa iddahnya selesai. Bahkan istri pun tidak berhak keluar rumah. Alasan dari semua itu adalah harapan sirnanya kemarahan yang dapat menyebabkan perceraian dan harapan akan kembalinya keadaan rumah tangga seperti sedia kala (lihat QS. Ath Thalaq : 1). Namun demikian jika jalan ishlah antara suami dan istri tidak dapat lagi diusahakan lagi maka Allah Taala memberikan keleluasaan bagi suami untuk mentalak istrinya. Berikut ini hukum hukum yang berkaitan dengan talak : 1. Kapankah seorang suami boleh melakukan talak ? Yaitu pada saat istri dalam keadaan suci dan belum dicampurinya ketika keadaan suci tersebut. Artinya jika seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan haidh atau dalam keadaan sudah dicampuri ketika dalam keadaan suci maka talak yang seperti ini bukanlah talak yang mengikuti sunnah. Allah Taala berfirman, Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (QS. Ath Thalaq : 1) Ketika Ibnu Umar ra. mentalak istrinya dalam keadaan haidh, maka ayahnya, Umar bin Al Khaththab ra. menanyakan hal itu kepada Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam. Maka Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam berkata, Perintahkan agar ia kembali kepadanya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haidh dan suci lagi (HR. Al Bukhari no. 5332, Muslim no. 1471, Abu Dawud no. 2165 dan An Nasai VI/138) Tetapi, walaupun seorang suami mentalak istrinya dalam kondisi haidh adalah menyelisihi sunnah namun hal tersebut tetap dihukumi sebagai satu talak sebagaimana perkataan Ibnu Umar ra. berkaitan dengan masalah di atas, Dihukumi atasku satu talak (HR. Bukhari no. 5253, lihat juga Irwaa-ul Ghaliil no. 128 oleh Syaikh Albani) - (catatan saya : ini khilaf diantara ulama, saya pernah bertanya langsung kepada Ustadz Abdul Hakim tentang masalah ini, beliau mengatakan tidak jatuh 1 talak, wallaHu a'lam) 2. Lafazh talak. Lafazh talak ada 2 yaitu sharih (jelas, terang) dan kinayah (sindiran, kiasan). Seorang suami yang mengucapkan denga sharih (jelas) kepada istrinya semisal, Engkau saya talak, maka jatuhlah talak atasnya meskipun dalam keadaan bercanda ataupun tanpa niat. Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda, Tiga hal yang bila dikatakan dengan sungguh sungguh akan jadi dan bila dikatakan dengan main main akan jadi pula, yaitu nikah, talak dan rujuk (HR. Ibnu Majah no. 2039, Abu Dawud no. 2180 dan At Tirmidzi no. 1195, hadits ini dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil no. 1826) Sedangkan lafazh kinayah atau sindirian seperti, Pulanglah engkau ke rumah orang tuamu, maka hal ini dikembalikan kepada niatnya, apakah niatnya mentalak istrinya atau tidak. 3. Rujuk Talak yang pertama dan kedua dapat dirujuk sebagaimana firman Allah Taala, Talak (yang dapat dirujuk) 2 kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang maruf atau menceraikannya dengan cara yang baik (QS Al Baqarah : 229). Namun rujuk hanya boleh dilakukan ketika masa iddah dan tidak disyaratkan keridhaan istri atau izin dari walinya (tidak memerlukan akad nikah dan wali tetapi memerlukan saksi) dan masa iddah wanita yang dicerai oleh suaminya adalah 3 kali quru. Firman Allah Taala, Wanita wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru (QS Al Baqarah : 228) Yang dimaksudkan quru di atas adalah haidh, sebagai hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra., Bahwasannya Ummu Habibah dalam keadaan haidh. Lalu bertanya kepada Rasulullah, maka beliau menyuruhnya meninggalkan shalat selama masa qurunya (HR. Abu Dawud no. 278, hadits ini derajatnya shahih lighairihi, lihat Shahiih Sunan Abi Dawud no. 252 oleh Syaikh Albani) Adapun jika jatuh talak yang ketiga maka para suami tidak boleh lagi rujuk kepada istrinya, kecuali bila si perempuan telah menikah dengan orang lain dan telah ditalak pula oleh suaminya. Allah Taala berfirman, Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istrinya) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat dapat menjalankan hukum hukum Allah (QS. Al Baqarah : 230) Demikianlah penjelasan tentang permasalah talak di dalam Syariat Islam, semoga tulisan ringkas ini bermanfaat untuk kaum muslimin. Maraji: Disarikan dari Buku Panduan Fikih Lengkap Jilid 2, Syaikh Abdul Azhim bin Badawi Al Khalafy, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Syawwal 1426 H/November 2005 M., hal. 288 297.
hafidzi mohd noor <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaikum, Maaf, saya ingin bertanya. Jika seorang suami marah terhadap isteri lalu mengatakan seperti ini 'kamu bolih ambil anak-anak'. atau 'biarkan saya hidup sendirian' dgn niat untuk keluar rumah. Dia tidak mengucapkan kalimah cerai tetapi sendiri bingung dengan apa yang diucapkan apabila kemarahannya reda. Apakah jatuh talak dalam hal ini? Mohon penjelasan dari yang arif. Wassalam ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------ HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 12.00 Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/