Wa'alaikum salam warahmatullaHi wabarakatuH
Akhil Karim Imam Syafi'i, semoga artikel berikut ini bermanfaat
Dzikir Jamai
Oleh : Dr. Muhammad bin Abdurrahman Al Khumais
Definisi dzikir jamai adalah segala bentuk dzikir, wirid atau doa yang dilakukan sebagian manusia dengan cara berkelompok setelah mengerjakan shalat shalat wajib atau pada kesempatan lain
dengan cara bersama sama di belakang orang tertentu ataupun tanpa seorang pemimpin, namun mereka melakukannya secara berjamaah dengan satu suara.
Secara historis dzikir jamai mulai muncul pada masa sahabat radhiyallahu anhum. Dan ketika para sahabat mengingkari perkara bidah yang mulai nampak pada saat itu maka perkembangannya pun mulai surut. Namun pada masa pemerintahan khalifah Al Mamum, dia menganjurkan untuk menghidupkan kembali bentuk dzikir semacam ini.
Bahwa dzikir jamai dilarang berdasarkan argumentasi berikut :
- Bahwa dzikir jamai tidak pernah diperintahkan dan juga dianjurkan oleh Nabi SAW, dan sekiranya hal ini pernah beliau perintahkan maka akan termaktub dalam kitab kitab hadits. Berkata Imam Asy Syatibi dalam Kitab Al Ithisham 1/129, Bahwa doa doa yang dilakukan dengan berkumpul secara terus menerus tidak ada contohnya dari Nabi SAW. Dan berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Al Fatawa Al Kubra 2/132, Tidak ada seorang pun yang mengabarkan bahwa setiap Nabi SAW selesai mengerjakan shalat dengan para sahabat, beliau berdoa bersama sama dengan mereka
- Para salafus shalih yang oleh Rasulullah SAW dikatakan sebaik baiknya generasi dari golongan sahabat, tabiin dan para pengikutnya, mereka mengingkari terhadap siapa saja yang melakukan dzikir secara berjamaah :
- Ibnu Wadhdhah dalam Kitab Ma Jaa Fi Al Bida hlm. 54 telah meriwayatkan dengan sanad sampai kepada Abu Utsman Al Hindi, ia berkata, Seorang pegawai menulis surat kepada Umar bin Khaththab, yang isinya, Di suatu tempat ada suatu kaum yang berkumpul dan mereka berdoa untuk kebaikan kaum muslimin dan para pemimpin. Maka Umar pun membalas surat tersebut seraya mengatakan, Temuilah mereka (3x), kemudian ia berkata kepada penjaga pintu, Siapkan Cambuk, maka ketika mereka masuk, Umar menyambut pemimpin mereka dengan cambukan
- Ad Darimi dalam Kitab As Sunan 1/67-69, Ibnul Jauzy dalam Kitab Talbis Iblis hlm. 16-17 dan As Suyuti dalam Kitab Al Amru bi Al
Ibtida hlm. 83 84 diriwayatkan oleh Al Bukhtari, dia berkata, Seorang laki laki mengabarkan kepada Ibnu Masud bahwa ada satu kaum sedang berkumpul dalam mesjid setelah melaksanakan shalat maghrib, seorang dari mereka berkata, Bertakbirlah kalian semua kepada Allah seperti ini
, bertasbilah kepadaNya seperti ini
, dan bertahmidlah kepadaNya seperti ini
,
maka beliau (Ibnu Masud) mendatangi mereka seraya berkata, Dan demi Allah yang tiada ilah melainkan Dia, sungguh kalian telah datang dengan perkata bidah yang keji, atau kalian telah menganggap lebih mengetahui daripada sahabat nabi.
3. Selain pendapat para salafush shalih, Imam imam ahlus sunnah juga menolak dzikir secara berjamaah dengan suara keras, diantaranya :
· Abu Hanifah dalam Kitab Badaiu ash shanai fi Tartibi Ays Syara 1/196 mengatakan, Bahwasannya mengeraskan suara ketika bertakbir pada dasarnya merupakan bidah karena hal tersebut merupakan bentuk dzikir, dan
menurut penjelasan As Sunnah bahwa berdzikir hendaknya dilakukan dengan suara pelan sebagaimana tersebut dalam firman Allah Taala, Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut (QS Al Araf 55). Dan sabda Rasulullah SAW, Sebaik baiknya doa itu diucapkan dengan suara lembut (HR. Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya 3/91).
·
Syaikh Muhammad bin Ahmad Miyarah Al Maliki dalam kitabnya Ad Dur Ats Tsamin hlm. 173 berkata, Bahwa Imam Malik dan beberapa Ulama yang lain tidak menyukai seorang Imam atau pemimpin doa yang berdoa setelah shalat wajib dengan suara keras
· Imam Asy
Syafii dalam kitabnya Al Umm 1/111 berkata, Dan aku memilih bagi imam dan makmum agar berdoa kepada Allah setelah selesai melakukan shalat dan melembutkan suara dalam berdzikir kecuali seorang imam yang ingin mengajarkan pada makmumnya
· Dalam Kitab Al Iqtidha hlm. 304 Imam Ahmad
membolehkan doa untuk orang lain dengan cara berkumpul tanpa ada kesengajaan sebelumnya dan tidak dilakukan berulang ulang sehingga dianggap sebagai kebiasaan.
Fatwa fatwa ulama seputar dzikir berjamaah :
1. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata dalam Kitab Fiqh Al Ibadah hlm. 343, Ada sebagian dari jamaah haji yang membaca talbiyah
secara berjamaah dengan satu suara, salah seorang dari mereka maju ke depan, atau berada di tengah tengah dan terkadang di barisan belakang, ia membaca talbiyah lalu para jamaah lain mengikutinya secara bersama sama. Cara ini tidak pernah ada pada zaman sahabat Radhiyallahu anhum, bahkan Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata, Kami bersama Nabi Muhammad SAW pada saat haji wada maka ada diantara kami yang membaca takbir, ada yang membaca tahlil dan ada yang membaca talbiyah, beginilah yang disyariatkan kepada kaum muslimin, yaitu agar mereka membaca talbiyah sendiri sendiri, tanpa ada sangkut pautnya dengan orang lain
2. Syaikh Ibnul Al Utsaimin juga berkata dalam fatwanya dalam Kitab Ad Dararu As Sunniyah 4/318 mengatakan, Bahwa berdoa bersama setelah seorang Imam salam dengan satu lantunan tidak ada asalnya dan tidak disyariatkan
3. Syaikh
Hamid At Tuwaijiry Kitabnya Inkaru At Takbir Al Jamai wa Ghairihi berkata, Dalam Shahih Bukhari (no. 1830) dan Shahih Muslim (1704) dari Ashim Al Ahwal dari Abu Utsman dari Abu Musa Radhiyallahu anhu berkata, Ketika Rasulullah SAW berjihad pada perang Khaibar
, mereka (para sahabat) menyerukan takbir seraya membaca : Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah dengan suara keras maka Rasulullah SAW bersabda, Tahanlah diri kalian, sesungguhnya kalian tidak berdoa kepada Dzat yang tuli maupun jauh, sesungguhnya kalian berdoa kepada Dzat yang Maha mendengar yang dekat dan Dia selalu bersama kalian. Jika Rasulullah SAW melarang orang orang yang meneriakan takbir padahal mereka berada di tanah lapang, maka perbuatan orang orang yang bersahut sahutan di dalam Masjidil Haram lebih terlarang lagi, karena mereka telah melakukan beberapa bidah yaitu berdzikir dengan suara keras, bersama sama melagukannya
sebagaimana yang dilakukan paduan suara, mendendangkannya dan mengganggu orang lain, yang semuanya ini tidak boleh dilakukan
4. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam Kitab Fatawa Nur Ala Ad Darb 1/358 mengatakan, Berkumpul untuk berdzikir secara berjamaah adalah perbuatan yang tidak mempunyai dasar hukum dalam agama
dan wajib setiap muslim untuk meninggalkan perkara bidah, karena Rasulullah SAW bersabda, Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak
berdasarkan pada perkataan kami maka ia tertolak (HR. Muslim no.1718)
5. Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan dalam Kitabnya Nur ala Ad Darb 1/23 mengatakan,
Membaca Istighfar berjamaah adalah bidah. Tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, karena beliau beristighfar sendiri tanpa terikat dengan orang lain, dan tidak dengan berjamaah, begitu pula para sahabat, masing masing membaca istighfar
sendiri sendiri tanpa berjamaah dan itulah yang dilakukan oleh orang orang setelah mereka
Hadits tentang Majelis Dzikir (Hadits yang dijadikan argumen tentang bolehnya berdzikir secara berjamaah) :
Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Allah Taala memiliki malaikat yang berkeliling, mereka mengikuti majelis majelis dzikir. Apabila mereka menemui majelis yang didalamnya ada dzikir, maka mereka duduk bersama sama orang yang berdzikir, mereka mengelilingi para jamaah itu dengan sayap sayap mereka, sehingga memenuhi
ruangan antara mereka dengan langit dunia, jika para jamaah itu selesai maka mereka naik ke langit (HR. Bukhari no. 6408 dan Muslim no. 2689)
Beberapa komentar mengenai argumen dengan menggunakan hadits tersebut :
- Sesungguhnya hadits yang mereka jadikan landasan tidaklah menunjukan tentang perintah dan keutamaan dzikir jamai, melainkan keutamaan dan disunnahkannya berkumpul dalam rangka berdzikir kepada Allah Taala. Dan kedua hal ini sangat berbeda.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Al Iqtidha hlm. 304 mengatakan, Bahwa berkumpulnya orang dalam rangka membaca Al Quran, berdzikir dan berdoa adalah perkara yang baik apabila hal tersebut tidak merupakan suatu kebiasaan dan tidak terdapat perkara bidah (salah satu perkara bidah dalam berdzikir adalah mengeraskan suara) (Berkumpulnya ! bukan dzikir jamainya, misal : setelah shalat secara berjamaah di mesjid, para jamaah shalat membaca dzikir sendiri sendiri ini maka hal ini juga disebut berkumpul ! maksudnya mereka berkumpul di mesjid untuk berdzikir namun berdzikir secara sendiri sendiri dan tidak dipimpin oleh seseorang dan inilah yang sunnahtambahan)
Khatimah
Segala puji bagi Allah Taala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada RasulNya. Dari uraian tersebut di atas jelaslah bagi kita bahwa dzikir jamai atau dzikir berjamaah tidak ada asalnya dalam agama Islam, karena Nabi SAW tidak pernah menyampaikannya, begitu pula para sahabat bahwa ketika berdzikir mereka melakukannya bersama sama. Dan hal yang demikian juga tidak pernah dilakukan oleh para salafush shalih semoga
Allahu Taala meridhai mereka. Bahkan mereka telah mengingkari bagi siapa saja yang melakukan amalan ini, sehingga hal ini tidak akan bisa berkembang.
Maraji
Disarikan dari buku Dzikir Jamai, Muhammad bin Abdurrahman Al Khumais, Darus Sunnah Press, Jakarta, Cetakan Pertama, Desember 2004
Semoga
Bermanfaat
Imam Syafei <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh.
Masalah Zikir bersama dengan suara dikeraskan seperti kita lihat
sekarang distasiun2 televisi Bagaimana menurut Pendapat Ahlissunnah
wal-Jama'ah
Mohon pencerahannya.dan kalau ada artikelnya mohon diForward ya,...
Kirim via Japri saja
Salam
Imam Syafe'i
Yahoo! Autos. Looking for a sweet ride? Get pricing, reviews, & more on new and used cars.
------------------------------------------------------------------
HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 12.00
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------
SPONSORED LINKS
| Islam | Beliefs | Religion |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "assunnah" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
