Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh.
Alhamdulillah, ash shalaatu assallamu 'ala rasulillah..

Berikut jawaban Imam Ibn Baaz rahimahullah atas pertanyaan:

"Kapan wanita dinyatakan telah tertalak ? Dan apa hikmah yang 
terkandung dalam perceraian ?"

Jawaban al Imam rahimahullah:
Wanita dinyatakan tertalak sejak suaminya menjatuhkan talak dalam 
keadaan berakal serta sadar dalam menentukan pilihan dan tidak ada 
hal-hal yang mengahalangi jatuhnya talak, seperti gila, mabuk dan 
semisalnya, dan juga wanita tersebut dalam keadaan suci tidak 
dicampuri, hamil atau monopause.

Jika wanita ditalak suaminya dalam keadaan haid, nifas atau suci 
tetapi telah dicampuri, menurut pendapat yang shahih talak tersebut 
dianggap tidak jatuh, kecuali bila hakim menyatakan jatuh, sebab 
putusan hakim mampu mentetralisir perbedaan pendapat.

Begitu pula talak tidak dianggap jatuh, bila istri mengaku dan bisa 
membuktikan bahwa suami mentalaknya dalam keadaan gila, dipaksa atau 
mabuk serta dalam keadaan marah yang tidak terkendali, meskipun si 
suami berdosa jika melontarkan talak dalam keadaan mabuk. 
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Hukum tidak dibebankan kepada tiga orang yaitu ; anak 
kecil sehingga telah baligh, orang tidur sehingga ia bangun dan 
orang gila sehingga ia sadar kembali".

Dan juga berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman 
(dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir 
padahal hatinya tetap tenang dalam beriman" [An-Nahl : 106]

Bila seseorang tidak bisa dianggap kafir karena dipaksa kafir 
sementara hatinya tetap beriman, begitu pula orang yang dipaksa 
untuk menjatuhkan talak, padahal tidak ada niat untuk mentalak maka 
talaknya tidak bisa dianggap jatuh jika memang benar yang menjadi 
faktor utama dalam menjatuhkan talak adalah pemaksaan. Berdasarkan 
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya :Tidak dianggap mentalak dan memerdekakan jika pelakunya 
dalam keadaan terpaksa" [Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Ibnu 
Majah dan hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim].

Dan arti 'ighlaq' menurut sebagian ulama, diantaranya Imam Ahmad, 
adalah dipaksa atau marah yang sangat tidak terkendali.

Khalifah Utsman Radhiyallahu 'anhu dan sejumlah ulama telah 
mengeluarkan fatwa bahwa orang yang sedang mabuk, talaknya tidak 
dianggap jatuh walaupun pelakunya berdosa.

Adapun hikmah disyariatkan talak sangat jelas sekali, karena boleh 
jadi dalam kehidupan rumah tangga tidak ada kecocokan antara suami-
istri sehingga muncul sikap saling membenci yang disebabkan oleh 
tingkat keilmuan yang rendah, pemahaman terhadap nilai agama yang 
minim atau tidak memiliki akhlak mulia atau semisalnya. Sehingga 
talak merupakan jalan keluar yang paling tepat sebagaimana firman 
Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan 
kepada masing-masing dari limpahan karunian-Nya" [An-Nisa : 130]

[Kitab Fatawa Dakwah wa Fatawa Syaikh bin Baz, 2/235]


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi 
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3, hal 190-191. Penerbit Darul 
Haq]

============
silakan rujuk: http://www.almanhaj.or.id/index.php?
action=more&article_id=1673&bagian=0


Barakallahu fiykum,...
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Abu Nidia al Marghasary
1399 H.



--- In [email protected], hafidzi mohd noor <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Assalamualaikum,
> 
> Maaf, saya ingin bertanya.
> Jika seorang suami marah terhadap isteri lalu
> mengatakan seperti ini 'kamu bolih ambil anak-anak'.
> atau 'biarkan saya hidup sendirian' dgn niat untuk
> keluar rumah. Dia tidak mengucapkan kalimah cerai
> tetapi sendiri bingung dengan apa yang diucapkan
> apabila kemarahannya reda.
> Apakah jatuh talak dalam hal ini?
> 
> Mohon penjelasan dari yang arif.
> 
> Wassalam









------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------
HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke