Wa'alaikumsalam warahmatullah

akhi, yang antum paparkan memang benar, ada dua pendapat yang kuat 
yaitu pendapat Imam Syafi'i dan pendapat Imam Ahmad,
tetapi pendapat Imam Ahmad di pilih oleh dua Imam Ahlu Sunnah masa 
ini, yaitu Syeikh Ibnu Baz (lihat Fatawa Lajnah Daimah 7/15-8) dan 
Syeikh Al-Albani (lihat Tamamul Minnah hal. 223), bahkan di dalam 
kitab Sifat Sholat Nabi di jelaskan, seperti sholat sunnat (contoh: 
witir) yang tiga rakaat, karena tidak ada tasyahud awal maka duduk 
akhirnya tetap iftirasy.

Wallahu'alam


--- In [email protected], Abu Fathimah <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> ---------- Forwarded message ----------
> From: adji <[EMAIL PROTECTED]>
> Date: Nov 1, 2005 9:40 AM
> Subject: Re: [assunnah] >>Duduk Tahiyat  Akhir Sholat Subuh<<
> To: [email protected]
> 
> --- syedzahirin_syedibrahim
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> > Assalamu'alaikum
> >
> > Ingin tahu bagaimana duduk pada tahiyat pada solat
> > subuh, adakah cara
> > duduk tahiyat awal atau duduk secara tahiyat akhir
> >
> > Wassalamu'alaikum
> 
> Wa'alaikumsalam warahmatullah
> Ringkasnya, cara duduk tahiyyat akhir dalam shalat
> yang dua raka'at (seperti shalat shubuh, dll) adalah
> tawarruk, yaitu sama seperti duduk tahiyyat akhir
> dalam shalat empat raka'at. Ini yang lebih
> rajih/kuat--insya Allahu Ta'ala.
> Berikut ana attachment-kan pembahasan selengkapnya.
> Mudah-mudahan bermanfaat untuk semua..
> Assalamu'alaikum...
> 
> SIFAT DUDUK DALAM SHALAT DUA RAKAAT
> 
> Oleh: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
> 
> (afwan, lafadz hadits dalam tulisan arab tidak ana tulis--penukil)
> 
> 
> Telah berselisih para ulama dalam masalah sifat duduk di dalam 
shalat yang
> dua raka'at seperti shalat shubuh, shalat jum'at, dan shalat-
shalat sunat
> yang dua rakaat, apakah sifat duduknya iftirasy seperti duduk di 
antara dua
> sujud, atau tawarruk?
> 
> Sebagian ulama berpendapat bahwa: Setiap shalat yang dua raka'at 
atau dengan
> kata lain setiap shalat yang hanya ada satu tasyahhud-nya saja, 
seperti
> shalat shubuh, shalat jum'at, dan shalat-shalat sunat yang dua 
raka'at,
> sifat duduknya adalah iftirasy seperti duduk di antara dua sujud.
> 
> Dalil meraka ialah kemutlakan hadits-hadits atau riwayat yang 
menjelaskan
> bahwa hukum asal sifat duduk di dalam shalat adalah iftirasy. 
Kecuali
> shalat-shalat yang ada dua tasyahhud-nya seperti shalat zhuhur, 
ashar,
> maghrib, isyaa', dan shalat-shalat sunat yang empat raka'at, maka 
duduk
> akhirnya tawarruk.
> 
> Ringkasnya, kalau shalat itu dua raka'at maka kembali kepada hukum 
asal
> sifat duduk di dalam shalat yaitu iftirasy. Dan kalau shalat itu 
mempunyai
> dua tasyahhud, maka sifat duduk tasyahhud awal adalah iftirasy, 
sedangkan
> tasyahhud akhir sifat duduknya tawarruk.
> 
> Inilah yang menjadi madzhab-nya Imam Ahmad bin Hambal dan mereka 
yang
> sepaham dengan beliau.
> 
> Adapun madzhab Imam Abu Hanifah, karena sangat berpegang dengan 
hukum asal
> sifat duduk di dalam shalat adalah iftirasy, maka madzhab beliau 
tidak
> membedakan antara shalat yang dua raka'at dengan shalat yang 
mempunyai dua
> tasyahhud atau antara tasyahhud awal dan akhir sama saja, yaitu 
kembali
> kepada hukum asal sifat duduk di dalam shalat yaitu iftirasy, 
tidak ada
> tawarruk.
> 
> Madzhab Imam Abu Hanifah ini lemah, kalau tidak mau dikatakan 
sangat lemah,
> karena jelas sekali bertentangan dengan sejumlah hadits yang 
menjelaskan
> adanya sifat duduk tawarruk.
> 
> Kita kembali ke madzhab Imam Ahmad, dari keputusan madzhab beliau 
kita
> mengetahui, tidak ada satupun dalil-setahu saya-yang sampai kepada 
kita yang
> menjelaskan secara khusus bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam 
kalau
> shalat yang dua raka'at seperti shalat shubuh dan lain-lain sifat 
duduknya
> adalah iftirasy. Atau sebagian Shahabat pernah melihat Nabi 
shallallahu
> 'alaihi wa sallam shalat dua raka'at duduknya iftirasy. Sebab, 
kalau ada
> riwayat yang seperti ini, sah dan tegas, maka tidak ada lagi 
perselisihan,
> tetapi wajib bagi kita taslim dan mengamalkannya sesuai dengan 
contoh Nabi
> shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena tidak ada dalil khusus 
seperti
> yang saya terangkan di atas, maka tahulah kita bahwa masalah ini 
adalah
> masalah cara mengeluarkan hukum atau istimbath yang sering membawa
> perselisihan yang berkepanjangan di antara para ulama'.
> 
> Dalil madzhab iftirasy dan bantahannya:
> 
> 603. Dari Qasim bin Muhammad, dari Abdullah bin Abdullah bin umar, 
dari
> bapaknya (yaitu Abdullah bin Umar), bahwasannya dia pernah berkata,
> "Sesungguhnya sebagian dari sunnah shalat[1] ialah engkau 
hamparkan kaki
> kirimu dan engkau tegakkan (kaki) kananmu."[2]
> 
> Shahih. Telah dikeluarkan oleh Nasaa-i (juz 2 hal. 235)
> 
>           Berkata Aisyah menjelaskan tentang sifat shalat 
Rasulullah
> shallallahu 'alaihi wa sallam-diantaranya:
> 
> 604. …dan beliau mengucapkan setiap dua raka'at at tahiyyat, dan 
beliau
> menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (yakni 
beliau duduk
> iftirasy)…
> 
> Shahih. Diriwayatkan oleh Muslim (juz 2 hal. 54) dan lain-lain.
> 
> Berkata Waa-il bin Hujr menjelaskan tentang sifat shalat Rasulullah
> shallallahu 'alaihi wa sallam-diantaranya:
> 
> 605. …kemudian beliau duduk menghamparkan kaki kirinya (yakni duduk
> iftirasy), dan beliau meletakkan telapak tangan kirinya di atas 
paha dan
> lutut kirinya, beliau jadikan batas sikut kanannya di atas paha 
kanannya
> kemudian beliau menggenggam dua jarinya di antara jari-jari tangan
> (kanan)nya (yakni jari manis dan jari kelingkingnya), kemudian 
beliau
> membuat satu lingkaran (dengan kedua jarinya yaitu jari tengah dan 
ibu
> jarinya), kemudian beliau mengangkat jari (telunjuk)nya, maka aku 
melihat
> beliau menggerak-gerakannya beliau berdo'a dengannya.
> 
> (Lihatlah kembali kelengkapan lafadz dan takhrij hadits ini di Al 
Masaa-il
> jilid 2 masalah ke 29 nomor hadits 237).
> 
> Tiga buah hadits di atas dan yang semakna dengannya telah 
dijadikan dalil
> oleh dua madzhab besar:
> 
> Pertama: Imam Abu Hanifah dan madzhab-nya mengatakan, bahwa sifat 
duduk
> tasyahhud atau tahiyyat awal dan akhir sama saja tidak berbeda 
yaitu
> iftirasy (melipat atau menghamparkan kaki kiri dan duduk di 
atasnya dengan
> menegakkan kaki kanan).
> 
> Bantahan: Sebagaimana telah saya katakan di muka, bahwa madzhab 
ini lemah,
> kalau tidak mau dikatakan sangat lemah. Karena telah terbantah dan 
tertolak
> oleh sejumlah hadits shahih yang sampai kepada kita tentang sifat 
duduk
> tawarruk, sebagaimana akan datang sebagiannya insyaa Allahu 
Ta'ala. Adapun
> pembelaan Imam Ath Thahawiy terhadap madzhab-nya, yaitu madzhab 
Hanafi, di
> kitab beliau Syarah Ma'aanil Aatsar dengan melemahkan dalil 
tawarruk, telah
> dibantah habis-habisan oleh Imam Ibnu Hazm di kitabnya Al Muhalla 
walaupun
> tanpa menyebut namanya, tetapi dapat dipastikan bahwa yang 
dimaksud oleh
> Ibnu Hazm adalah Thahawiy sebagaimana telah dijelaskan oleh Syaikh 
Ahmad
> Muhammad Syakir di dalam memberikan ta'liq atas kitab Al Muhalla. 
Saya
> sendiri melihat bahwa hujjah atau alasan Thahawiy dalam masalah 
ini lemah
> dari beberapa jalan:
> 
> Telah datang sejumlah hadits shahih tentang sifat duduk tawarruk.
> Sampai-sampai madzhab Malik mengatakan, bahwa sifat duduk 
tasyahhud awal dan
> akhir adalah tawarruk.
> Bahwa hadits Abu Humaid As Saa'idiy yang dengan tegas menjelaskan 
sifat
> duduk tawarruk di raka'at akhir shahih dan tela diriwayatkan dari 
beberapa
> jalan.[3] Maka tidak ada alasan bagi Thahawiy dan madzhab-nya 
untuk menolak
> dengan cara melemahkan lafazh tawarruk yang ada di hadits Abu 
Humaid kecuali
> karena ta'ashshub madzhabiyyah. Hadits Abu Humaid adalah hadits 
yang besar
> dan kuat dalil dan hujjah-nya dalam membantah beberapa madzhab 
dalam masalah
> ini.
> Madzhab Abu Hanifah, dibantah oleh hadits Abu Humaid dengan adanya 
tawarruk.
> 
> Madzhab Malik, dibantah oleh hadits Abu Humaid dengan adanya 
iftirasy.
> 
> Madzhab Ahmad yang mengatakan bahwa setiap shalat yang dua raka'at 
atau yang
> ada satu tasyahhud-nya sifat duduknya adalah iftirasy, dibantah 
oleh hadits
> Abu Humaid dengan adanya lafazh yang muqayyad dari lafazh yang 
mutlak di
> atas yaitu tawarruk di raka'at akhir.
> 
> Maka orang yang paling berbahagia dalam mengamalkan hadits Abu 
Humaid secara
> utuh adalah Imam Asy Syafi'iy bersama Imam Ibnu Hazm.
> 
> Kedua: Imam Ahmad dan madzhab-nya mengatakan, yang diantaranya 
diwakili oleh
> Imam Ibnu Qudamah di kitabnya Al Mughni, bahwa hukum asal sifat 
duduk adalah
> iftirasy. Tidak akan keluar dari hukum asal ini kecuali dengan 
dalil seperti
> shalat yang mempunyai dua tasyahhud. Berdalil dengan hadits Abu 
Humaid, maka
> tasyahhud awal iftirasy sedangkan tasyahhud akhir tawarruk. Atau 
dengan kata
> lain, tidak ada tawarruk kecuali di dalam shalat yang ada dua 
tasyahhud-nya
> seperti shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isyaa' dan lain-lain. 
Adapun
> shalat yang dua raka'at atau yang hanya ada satu tasyahhud-nya 
maka kembali
> kepada hukum asal dan tetap di dalam keumumannya yaitu iftirasy, 
sebagaimana
> ditunjuki oleh tiga buah hadits di atas.
> 
> Bantahan: Tiga buah hadits di atas bersifat mutlak atau umum atau 
katakanlah
> sebagai hukum asal. Dan tidak keluar dari hukum asalnya atau 
kemutlakannya
> kecuali kalau ada dalil yang memalingkannya. Dalilnya menurut Ibnu 
Qudamah
> dan Ibnu Qayyim ialah shalat yang mempunyai dua tasyahhud, 
tasyahhud awal
> iftirasy sedangkan tasyahhud akhir tawarruk. Kalau shalat tersebut 
hanya
> mempunyai satu tasyahhud saja, maka dia kembali kepada hukum asal 
dan
> kemutlakannya yaitu iftirasy seperti shalat Shubuh dan lain-lain.
> 
> Di jawab: Kurang tepat, yang lebih tepat apabila ada dalil yang 
bersifat
> mutlak, kemudian datang dalil yang bersifat muqayyad, maka dalil 
yang mutlak
> tersebut wajib dibawa kepada dalil yang muqayyad. Hadits Abu 
Humaid bersifat
> muqayyad atau katakanlah dalil umum yang dikhususkan bahwa setiap 
duduk
> akhir sifatnya tawarruk, sama saja, baik shalat yang mempunyai satu
> tasyahhud atau dua tasyahhud. Sedangkan hadits-hadits di atas yang 
bersifat
> mutlak wajib ditempatkan pada tempatnya yang benar yaitu tasyahhud 
awal
> kalau shalat itu mempunyai dua tasyahhud. Karena kemutlakannya 
telah dibawa
> kepada muqayyad-nya hadits Abu Humaid yaitu setiap duduk akhir 
sifatnya
> tawarruk. Oleh karena itu Imam Nasaa-i telah memberikan bab untuk 
hadits
> Abdullah bin Umar di atas (hadits pertama) dengan judul bab :
> 
> Bagaimana cara duduk tasyahhud awal.
> 
> Hadits Ibnu Umar di atas diriwayatkan juga oleh Imam Malik 
dikitabnya Al
> Muwaththa'[4] dari jalan yang sama tetapi dalam menjelaskan sifat 
duduk
> tawarruk berbeda dengan riwayat Nasaa-i. Oleh karena itu dapat 
kita jama'
> (kumpulkan) antara dua riwayat dari jalan yang sama dari Ibnu Umar
> sebagaimana telah dijelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar di kitabnya 
Fat-hul
> Baari' dalam mensyarahkan hadits (no. 827 & 828) yaitu: Riwayat 
Nasa-i
> menjelaskan sifat duduk tasyahhud awal, sedangkan riwayat Malik 
menjelaskan
> sifat duduk tasyahhud akhir. Hal ini mempertegas kepada kita bahwa 
Ibnu Umar
> menjelaskan kedua sifat duduk tasyahhud, awal dan akhir. Bahkan  
hadits Ibnu
> Umar ini justru membatalkan madzhab Abu Hanifah dan Malik, karena 
keduanya
> hanya mengambil sebagian dari hadits tidak semuanya.
> 
> Imam Abu Hanifah hanya berpegang dengan sifat duduk iftirasy 
(riwayat
> Nasaa-i), dan tidak berpegang dengan sifat duduk tawarruk (riwayat 
Malik).
> 
> Sebaliknya, Imam Malik hanya berpegang dengan sifat duduk 
tawarruk, dan
> tidak berpegang dengan sifat duduk iftirasy.
> 
> Padahal, Ibnu Umar menjelaskan kedua sifat duduk di atas, iftirasy 
dan
> tawarruk. Maka wajib bagi kita berpegang dengan kedua sifat duduk 
di atas,
> tidak boleh kita ambil sebagiannya saja dengan meninggalkan 
sebagian yang
> lain.
> 
> Sekarang, mari kita lihat lafazh hadits Ibnu Umar dari riwayat 
Imam Malik
> bin Anas:
> 
> 606. Dari Malik, dari Yahya bin Sa'id (ia berkata): Sesungguhnya 
Qasim bin
> Muhammad telah memperlihatkan kepada mereka (sifat) duduk 
tasyahhud (yaitu):
> Beliau menegakkan kaki kanannya dan melipat kaki kirinya, kemudian 
beliau
> duduk dengan meletakkan pangkal pahanya (pantatnya) di tanah (duduk
> tawarruk), dan beliau tidak duduk di atas kaki (kiri) nya (duduk 
iftirasy).
> Kemudian beliau berkata: Abdullah bin Abdullah bin Umar telah 
memperlihatkan
> kepadaku (sifat duduk tawarruk) ini, dan dia telah menceritakan 
kepadaku
> bahwa bapaknya (yaitu Abdullah bin Umar) telah mengerjakan seperti 
itu.
> 
> Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa: Sifat duduk di akhir 
setiap
> shalat adalah tawarruk, baik shalat yang dua raka'at seperti 
shalat Shubuh,
> shalat jum'at dan shalat-shalat sunat yang dua raka'at atau shalat-
shalat
> yang ada dua tasyahhud-nya seperti shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, 
Isyaa' dan
> shalat-shalat sunat yang empat raka'at, sama saja tidak ada 
perbedaan, sifat
> duduknya adalah tawarruk.
> 
> Dalil mereka ialah membawa kemutlakan dalil iftirasy kepada dalil 
yang
> muqayyad.
> 
> Dalil iftirasy bersifat mutlak atau umum, sedangkan dalil tawarruk 
setiap
> duduk akhir bersifat muqayyad. Maka sesuai dengan kaidah ushul, 
bahwa dalil
> yang mutlak harus dibawa kepada dalil yang muqayyad. Oleh karena 
itu mereka
> mengatakan, bahwa setiap duduk akhir adalah tawarruk sebagaimana 
telah
> ditunjuki oleh dalil yang bersifat muqayyad.
> 
> Inilah yang menjadi madzhab-nya Imam Syafi'iy dan mereka yang 
sepaham denga
> beliau.
> 
> Adapun madzhab-nya Imam Malik bin Anas telah menetapkan, bahwa 
sifat duduk
> tasyahhud awal dan akhir adalah tawarruk, tidak ada perbedaan di 
antara
> keduanya. Madzhab ini berdalil dengan hadits-hadits tawarruk, yang 
dalam
> sebagian haditsnya tidak dijelaskan perbedaan sifat duduk 
tasyahhud awal dan
> akhir. Oleh karena itu mereka mengatakan, bahwa sifat duduk 
tasyahhud awal
> dan akhir adalah tawarruk.
> 
> Madzhab Imam Malik ini sama lemahnya dengan madzhab Imam Abu 
Hanifah, karena
> jelas sekali bertentangan dengan sejumlah hadits yang menjelaskan 
adanya
> perbedaan antara sifat duduk tasyahhud awal dan akhir khususnya 
hadits Abu
> Humaid As Saa'idiy di bawah ini:
> 
> Dalil madzhab tawarruk dan bantahannya:
> 
> 607. Dari Muhammad bin Amr bin 'Atha',sesungguhnya ia pernah duduk 
bersama
> sepuluh orang Shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu 
kami
> menyebut shalat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka berkata 
Abu Humaid
> As Saa'idiy, "Aku lebih hafal dari kamu tentang shalat Rasulullah
> shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku pernah melihat beliau apabila 
bertakbir,
> beliau jadikan kedua tangannya berhadapan dengan kedua pundaknya. 
Dan
> apabila beliau ruku', beliau meletakkan kedua tangannya di kedua 
lututnya,
> kemudian beliau meluruskan punggungnya. Maka apabila beliau 
mengangkat
> kepalanya (dari ruku'), beliau berdiri lurus (i'tidal) sehingga 
kembali
> setiap tulang belakang ke tempatnya. Kemudian apabila beliau 
sujud, beliau
> meletakkan kedua tangannya dengan tidak menghamparkan dan tidak 
menggenggam
> keduanya, dan beliau (ketika sujud) menghadapkan ujung-ujung jari 
kedua
> kakinya ke arah kiblat. Kemudian apabila beliau duduk pada dua 
raka'at,
> beliau duduk di atas (hamparan) kaki kirinya dengan menegakkan 
kaki kanannya
> (sifat duduk iftirasy). Dan apabila beliau duduk pada raka'at 
akhir, beliau
> majukan kaki kirinya dengan menegakkan kaki kanannya dan beliau 
duduk di
> tempatnya (ditanah, yakni sifat duduk tawarruk)."
> 
> Shahih. Telah dikeluarkan oleh Bukhari (no. 828) dan lain-lain. 
Lihatlah
> kelengkapan takhrij-nya di Al Masaa-il jilid 2 no. 234 &235.
> 
> Hadits yang mulia ini merupakan hujjah yang kuat bagi As Syafi'iy 
dan yang
> sepaham dengannya bahwa setiap duduk akhir adalah tawarruk, baik 
shalat yang
> mempunyai dua tasyahhud atau satu tasyahhud.
> 
> Bantahan: Mereka yang berpendapat bahwa tawarruk hanya untuk 
shalat yang
> mempunyai dua tasyahhud, membantah hujjah di atas seperti Ibnu 
Qayyim di
> kitabnya Zaadul Ma'aad, tetapi beliau tidak sanggup berbuat banyak 
kecuali
> mengatakan seperti yang lainnya: Bahwa hadits Abu Humaid di atas 
khusus
> untuk shalat yang mempunyai dua tasyahhud seperti shalat yang 
empat raka'at
> atau tiga raka'at karena susunan haditsnya memang menunjukkan 
seperti itu.
> Maka susunan ini zhahir-nya mengkhususkan bahwa duduk tawarruk 
hanya ada
> pada tasyahhud yang kedua.
> 
> Di jawab: Bantahan di atas lemah, karena yang dipersoalkan adalah 
shalatnya
> Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bukan masalah empat raka'atnya. 
Mari
> lihat dan perhatikan urutan hadits Abu Humaid di atas:
> 
> Pertama: Berkata Muhammad bin Amr bin 'Atha': Kami menyebut-nyebut 
shalatnya
> Nabi shallallahu 'alahi wa sallam.
> 
> Bukankah ini menunjukkan bahwa para Shahabat sebanyak sepuluh 
orang bersama
> Muhammad bin Amr bin 'Atha' sedang membahas sifat shalat Nabi 
shallallahu
> 'alahi wa sallam?
> 
>               Kedua: Berkata Abu Humaid As Saa'idiy: Aku lebih 
tahu dari
> kalian tentang shalatnya Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam.
> 
> Bukankah ini menunjukkan Abu Humaid As Saa'idiy mengatakan secara 
umum
> kepada Shahabat-shahabatnya bahwa dia paling tahu tentang sifat 
shalatnya
> Nabi shallallahu 'alahi wa sallam kemudian dia menjelaskan tanpa
> mengkhususkan shalat yang 2, 3, atau 4 raka'at?
> 
> Ketiga: Di antara sifat shalat Nabi shallallahu 'alahi wa sallam 
yang
> dijelaskan oleh Abu Humaid As Saa'idiy ialah: Sifat mengangkat 
kedua tangan
> , sifat ruku', sifat i'tidal, dan sifat sujud. Apakah semua sifat 
shalat
> tersebut khusus untuk shalat yang empat raka'at?
> 
> Kemudian hadits Abdullah bin Mas'ud di bawah ini memperkuat hadits 
Abu
> Humaid As Saa'idiy:
> 
> 608. Dari Ibnu Mas'ud (ia berkata): Bahwasanya Rasulullah 
shallallahu
> 'alaihi wa sallam duduk tawarruk di akhir shalatnya.
> 
> Hasan. Telah dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (no: 701, 702, & 708) 
dan Ahmad
> (1/459 no: 4382). Lafazh hadits dari salah satu riwayat Ibnu 
Khuzaimah
> dengan ringkas (no: 701).
> 
> 
> 
> Kesimpulan:
> 
> 1.      Dari empat madzhab di atas dalam masalah sifat duduk 
tasyahhud, maka
> madzhab Syafi'iy dan Ahmad yang lebih kuat dari madzhab Abu 
Hanifah dan
> Malik. Kedua imam besar di atas telah menetapkan bahwa sifat duduk 
tasyahhud
> ada yang iftirasy dan ada yang tawarruk. Kemudian keduanya 
berselisih dalam
> menempatkan sifat duduk tawarruk.
> 
> Syafiiy mengatakan bahwa setiap akhir shalat shalat sifat duduknya 
adalah
> tawarruk.
> 
> Ahmad mengatakan bahwa tawarruk khusus untuk shalat yang mempunyai 
dua
> tasyahhud.
> 
> 2.      Yang lebih kuat dalam masalah tawarruk--sepanjang 
penelitian saya
> yang cukup dalam dan lama--adalah Syafi'iy yaitu setiap duduk akhir
> tawarruk.
> 
> Maraaji' (pengambilan):
> 
> Al Umm oleh Imam Syafi'iy juz 1 hal. 139 cet. Daarul Fikr.
> Al Muhalla oleh Imam Ibnu Hazm juz 3 hal. 268-271 masalah 372 dan 
juz 4 hal.
> 125-128 masalah 455di tahqiq oleh Ahmad Syakir.
> Sunnanul Kubra oleh Imam Al Baihaqiy juz 2 hal. 127-130 cet. Daarul
> Ma'rifah.
> Al Majmu' Syarah Muhadzdzab oleh Imam An Nawawi juz 3 hal. 411-413 
cet.
> Daarul Fikr thn 1417 H/1996 M.
> Raudhatuth Thaalibin oleh Imam An Nawawi juz 1 hal. 261-262 cet. 
Maktabul
> Islamiy.
> Nailul Authar oleh Imam Syaukani juz 2 hal. 306-311 cet. Daarul 
Fikr thn
> 1400 H/1980 M.
> Syarah Ma'aanil Aatsar oleh Imam Ath Thahawi juz 1 hal. 257-261 
bab sifatul
> julus fish shalah kaifa huwa?
> Syarah Fat-hul Qadir oleh Imam Ibnul Humaam Al Hanafiy juz 1 hal 
312 dan
> 316.
> Al Kaafiy oleh Imam Ibnu Abdil Bar juz 1 hal. 204 cet. Maktabah Ar 
Riyadh Al
> Haditsah.
> Al Istidzkar oleh Imam Ibnu Abdil Bar.
> At Tamhid oleh Imam Ibnu Abdil Bar.
> Bidaayatul Mujtahid oleh Imam Ibnu Rusyd juz 1 hal. 98 cet. Daarul 
Fikr.
> Al Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah juz 2 hal. 227 di tahqiq oleh 
Abdul Muhsin
> At Turkiy.
> Zaadu Ma'aad oleh Imam Ibnu Qayyim juz 1 hal. 245-246 cet. 
Muassasah Ar
> Risaalah di tahqiq oleh Syu'aib Al Arnauth dan Abdul Qadir Al 
Arnauth.
> Fat-hul Baari' Syarah Bukhari oleh Imam Ibnu Hajar.
> Syarah Muslim oleh Imam Nawawi.
> Tuhfatul Ahwadziy Syarah Tirmidziy oleh Imam Mubaarakfuri juz 2 
hal. 177-180
> cet. Daarul Fikr.
> Dan lain-lain.
> 
> Footnote:
> 
> -------------------------------------------------------------------
-------------
> 
> [1] Sunnah shalat maksudnya ialah salah satu sifat shalat Nabi 
shallallahu
> 'alaihi wa sallam yaitu iftirasy. Bukanlah yang dimaksud hukumnya 
sunat
> seperti istilah yang biasa terpakai di dalam menentukan hukum.
> 
> [2] Yang dimaksud ialah duduk iftirasy, yaitu menghamparkan kaki 
kiri dan
> duduk di atasnya dengan menegakkan kaki kanan.
> 
> [3] Sebagaimana yang akan saya turunkan haditsnya secara lengkap 
setelah
> ini, insya Allahu Ta'ala.
> 
> [4] Tanwirul Hawalik syarah Muwaththa' Malik (juz 1 hal 113) oleh 
Imam
> Suyuthi.
> 
> __________________________________
> Yahoo! FareChase: Search multiple travel sites in one click.
> http://farechase.yahoo.com
>








------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------
HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke