Kaidah tentang Ibadah dan Muaamalah
Oleh : Ustadz Abdul Hakim bin Amir
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Al Iqtidhaa hal. 269, Sesungguhnya perbuatan perbuatan manusia itu terbagi kepada (pertama) Ibadah, yang mereka jadikan sebagai agama yang bermanfaat bagi mereka, dunia dan akhirat.
(Kedua) : Muaamalah yang bermanfaat di dalam kehidupan mereka.
Maka dasar di dalam ibadah ialah tidak boleh mensyariatkan sesuatu pun di dalam ibadah kecuali apa apa yang Allah Taala telah syariatkan (yakni, ibadah itu sifatnya menunggu keterangan dari Allah Taala dan Rasul-Nya).
Sedangkan dasar di dalam muaamalah ialah tidak boleh melarang sesuatu kecuali apa apa yang telah dilarang oleh Allah Taala (yakni, bab muaamalah itu sifatnya menunggu larangan dari Allah Taala dan Rasul-Nya).
Dalam kaidah di atas kita mengetahui, bahwa bab muaamalah hukum asalnya boleh atau halal sampai datang dalil yang melarang atau yang mengharamkannya. Hal ini menunjukkan bahwa bab muaamalah memiliki keluasan dan kelapangan demi
memenuhi hajat manusia.
Berbeda dengan ibadah, yang hukum asalnya terlarang dikerjakan sampai datang dalil yang menganjurkannya atau mewajibkannya baik secara mutlak (umum) atau muqayyad (khusus).
Yang dimaksud ibadah mutlak adalah ibadah yang tidak terkait dengan jumlah atau bilangan, waktu, tempat dan sifat. Sedangkan muqayyad ialah yang terikat atau terkait dengan jumlah atau bilangan, tempat dan sifat atau terikat dengan salah satunya
atau sebagiannya saja.
Maka kewajiban kita untuk memutlakkan apa yang telah diatur dan ditentukan agama secara mutlak dan memuqayyadkan apa yang telah diatur dan ditentukan agama secara muqayyad (Catatan saya : Artinya, tidak boleh memuqayyadkan apa yang telah mutlak tanpa dalil yang shahih dan memutlakkan apa yang telah muqayyad !)
Maraji :
Al Masaa-il Jilid 5, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Darus Sunnah Press, Jakarta , Cetakan Pertama, November 2005.
Semoga Bermanfaat.
[Contoh : Membaca Al Quran adalah ibadah yang mutlak, termasuk didalamnya terdapat Surat Yasin, lalu kita membuat ibadah yang muqayyad tentang membaca Al Quran tersebut tanpa dalil yang
shahih misalnya ibadah membaca Al Quran Surat Yasin setiap malam Jumat karena berkeyakinan membaca Al Quran Surat Yasin di malam Jumat memiliki keutamaan, hal inilah yang dilarang dalam agama seperti penjelasan kaidah di atas !
Contoh yang kedua : Ibadah shalat fardhu muqayyad dengan bahasa Arab, lalu kita memutlakkannya dengan menggunakan bahasa lain atau bahasa apa saja dalam shalat fardhu, karena yang penting adalah kita telah melakukan shalat (!?). Ini juga dilarang dalam agama karena menyelisihi sunnah !]
Yahoo! Mail
Use Photomail to share photos without annoying attachments.
------------------------------------------------------------------
HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 12.00
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------
SPONSORED LINKS
| Islam | Beliefs | Religion |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "assunnah" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
