On 2/18/06, ROHIMAN IMAN <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,


> Salah satu teman ana di Yokohama, Jepang bertanya : ( dalam tanda "" )
>
> "Saya pernah mendengar bahwa salah satu syarat sholat Jumat bisa didirikan
> adalah jumlah makmum minimal 40 orang, benar atau tidak? Adakah dalil yang
> sahih tentang hal ini.
> Terus kalo kurang dari itu, bagaimana hukumnya?
> Soalnya saya dan temen2 di Yokohama di Jepang sekarang, kalo tidak salah
> jumlah yang ikut sholat Jumat tidak nyampe 40 orang."


Jumlah Jama'ah dalam Shalat Jum'at
(Dikutip dan sedikit diringkas dari buku: "Jawaban penting pertanyaan seputar 
shalat Jumat" oleh Syaikh Al-Albani, penerbit: Al-Qowam, halaman 90)

Shalat Jum'at sah bila dilakukan oleh seorang imam dengan seorang makmum. 
Shalat Jum'at adalah sama dengan shalat-shalat lainnya. Barangsiapa yang 
menetapkan persyaratan melebihi persyaratan untuk shalat jama'ah lainnya, 
hendaknya ia menghadirkan dalilnya. Dan kenyataannya tidak ada dalilnya. 
Herannya banyak sekali pendapat tentang perkiraan jumlah jama'ah hingga 
mencapai lima belas pendapat. Tak satupun diantara pendapat-pendapat itu yang 
bersandar pada dalil. Kecuali pendapat mereka: "Bahwa jama'ah Jum'at sah 
dilakukan dengan jumlah yang sah dilakukan pada shalat jama'ah-shalat jama'ah 
lainnya."

Saya masih amat heran kenapa hal semacam ini (menentukan persyaratan jumlah 
jama'ah shalat jum'at) masih banyak terjadi pada banyak penulis. Bahkan 
dicantumkan dalam buku-buku bimbingan shalat, lalu diperintahkan kepada orang 
awam yang teledor untuk diyakini dan diamalkan. Padahal pendapat itu berada 
dipinggir jurang kehancuran. Itu tidak cuma terjadi pada satu mahzab saja, satu 
daerah saja, atau satu zaman saja. Tetapi terjadi secara turun-temurun, 
seolah-olah mereka mempelajarinya dari Kitabullah padahal itu adalah hadist 
takhyul!

Yang benar, bahwa shalat Jum'at adalah salah satu kewajiban dari Allah 
Subhanahu Wata'ala, salah satu syiar islam dan salah satu jenis shalat. 
Barangsiapa yang berkeyakinan bahwa ada bagian yang daripadanya yang tidak ada 
pada shalat lainnya, janganlah didengar perkataannya itu bila tidak disertai 
dengan dalil.

Bila di satu tempat hanya ada dua orang, yang satu berdiri dan berkutbah, 
sementara yang lain mendengarkannya, kemudian mereka berdua shalat (berarti 
mereka sudah melaksanakan) shalat Jum'at.

Walhasil, bahwa semua tempat layak untuk menjadi lokasi pelaksanaan shalat 
Jum'at ini [*1], bila ditinggali oleh dua orang muslim, sebagaimana halnya 
shalat jama'ah lainnya.

[*1] Saya katakan: "Diantara tempat tersebut adalah perkotaan, pedesaan, 
bekas-bekas kota, tempat-tempat pelesir musim panas, dan tempat-tempat 
rekreasi. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu 
bahwa kaum muslimin pernah menulis surat kepada Umar menanyakan beliau tentang 
shalat Jum'at. Umar menjawab: "Lakukanlah shalat Jum'at dimanapun kalian 
berada." sanadnya shahih. Dari Malik diriwayatkan bahwa dia berkata: "Para 
sahabat Nabi dahulu tinggal di sekitar perairan ini, antara Mekah dan Madinah, 
mereka biasa melakukan shalat Jum'at di sini."


wassalamu'alaikum
Said Mirza




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------
HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke