Assalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Afwan, ana mau neruskan pertanyaan salah seorang teman ana: "Apabila seseorang yang memakai gigi palsu meninggal dunia, apakah harus dilepaskan dulu gigi palsu tsb sebelum dikuburkan? Trus kalo memang wajib dilepas, ternyata ahli waris lupa melepaskannya atau ada kesulitan saat melepaskannya (misal untuk gigi palsu permanen yang kuat melekat pada rahang) gimana?...
Mohon jawaban beserta dalilnya, karena teman ana itu menyatakan bahwa dia pernah mendengar bahwa orang yang meninggal tidak boleh membawa sesuatu selain kain kafan yang dipakaikan, terima kasih sebelumnya. Jazakallah khairon katsiro Ismail Ridho (1392 H) ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------ HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 12.00 Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
