Assalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Afwan, ana mau neruskan pertanyaan salah seorang teman ana: "Apabila 
seseorang yang memakai gigi palsu meninggal dunia, apakah harus 
dilepaskan dulu gigi palsu tsb sebelum dikuburkan? Trus kalo memang 
wajib dilepas, ternyata ahli waris lupa melepaskannya atau ada 
kesulitan saat melepaskannya (misal untuk gigi palsu permanen yang 
kuat melekat pada rahang) gimana?... 

Mohon jawaban beserta dalilnya, karena teman ana itu menyatakan bahwa 
dia pernah mendengar bahwa orang yang meninggal tidak boleh membawa 
sesuatu selain kain kafan yang dipakaikan, terima kasih sebelumnya.


Jazakallah khairon katsiro

Ismail Ridho (1392 H)






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------
HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke