>From: "reff_a" <[EMAIL PROTECTED]>
>To: <[email protected]>
>Sent: Wednesday, February 22, 2006 11:24 AM
>Subject: [assunnah] TAnya : belajar tanpa bertaqlid buta..
>assalammualaikum warrahmatullahi wabarakatuh....
>saya mau nanya gimana caranya belajar ilmu agama tanpa
>bertaqlid buta/ tidak mengekor?? karena selama ini saya
>belajar hanya dari membaca buku karangan Al-Albani..!!!
>siapa saja tokoh2 salafi yang bisa dijadikan panutan
>untuk menimba ilmu??

Alhamdulillah,
Akan saya salinkan pertanyaan yang semisal dengan pertanyaan diatas,
dari buku Fatwa-fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, semoga 
bermanfaat.


HUKUM TAKLID DAN BERMAZHAB

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Apa dalil haramnya 
taklid ? Dan bagaimana hukum bermazhab ?

Jawaban
Saya tidak mengetahui dalil haramnya taklid, bahkan taklid merupakan 
suatu keharusan bagi orang yang tidak memiliki ilmu.

Allah Subhanahu wa Ta'ala

"Artinya : Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan 
jika kamu tidak mengetahui" [An-Nahl : 43]

Berdasarkan ayat ini, kaum muslimin dalam hal ilmu dibagi menjadi 
dua bagian :

Pertama : Seorang yang berilmu ('alim) wajib baginya menjawab 
pertanyaan orang yang bertanya.

Kedua : Orang yang tidak berilmu, wajib bertanya kepada seorang yang 
berilmu.

Seorang yang bertanya kepada ustadz atau ulama yang berilmu jika 
menghadapi satu masalah berarti telah mengamalkan ayat diatas.

Barangkali maksud si penanya adalah bagaimana hukumnya jika 
seseorang dalam menjalankan agamanya mengikuti tata cara salah satu 
mazhab dan tidak peduli dengan mazhab yang lain atau pendapat-
pendapat ulama yang tidak sesuai dengan mazhab yang dia anut. 
Jawabnya tentu saja bermazhab seperti ini tidak dibolehkan, karena 
bertentangan dengan dalil-dalil baik dari Al-Qur'an maupun hadits 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

Dan para ulama telah membagi manusia -dalam beragama- kepada tiga 
golongan.

[1]. Mujtahid (orang yang berijtihad)
[2]. Muttabi' (orang yang mengikuti dalil, pent-) 
     -ia berada diatas ilmu-
[3]. Muqallid (orang yang ikut-ikutan, tidak punya ilmu, -pent). 
    Kebanyakan mausia termasuk dalam golongan terakhir ini.

Dengan demikian, tidak bisa kita katakan bahwa taklid secara mutlak 
hukumnya haram, kecuali taklid buta

[Fatwa-Fatwa Al-Albani, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-
Albani, Penerbit Media Hidayah]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke