Terimakasih kpd ikhwah sekalian yg telah menjawab masalah ini dan sekaligus mengkoreksi jawaban saya sebelumnya, Jazaakumullah khairan Alhamdulillah, saya rujuk dari pendapat saya kpd fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ttg masalah tsb.
----- Original Message ----- From: "Abu Abdillah" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Sunday, February 26, 2006 8:12 AM Subject: Re: [assunnah] >> Hukum Memakai Arloji di Tangan Kiri<< > >From: "s4r1 f_f" <[EMAIL PROTECTED]> > >To: <[email protected]> > >Sent: Wednesday, February 22, 2006 1:45 PM > >Subject: [assunnah] Tanya: Hukum memakai arloji di tangan kiri > >Assalaamu'alaikum warohmatullah wabarokaatuh, > >Adakah di antara ikhwah sekalian yang tahu dalil tentang hukum > >memakai arloji di tangan kiri. > >Apakah ini termasuk menyerupai orang kafir? > >Jazakumullah khoyr > > Alhamdulillah > Pejelasan masalah letak jam tangan, akan saya salinka dari buku fatwa-fatwa > Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, semoga bermanfaat. > > LETAK JAM TANGAN > > Oleh > Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani > > Pertanyaan > Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Kami melihat sebagian orang > memakai jam tangan di tangan kanan, dan mereka berkata bahwa yang demikian itu sunnah, ada dalilnya ? > > Jawaban > Kami berpegang teguh dalam masalah ini dengan kaidah umum yang terdapat dalam > hadits Aisyah di dalam Ash-Shahih, ia berkata. > > "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyukai menggunakan > (mendahulukan) kanan damam segala sesuatu, yaitu ketika bersisir, bersuci, dan dalam setiap urusan" > > Dan kami tambahkan dalam hal ini, hadits lain yang diriwayatkan dalam > Ash-Shahih, bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. > > "Artinya : Sesungguhnya Yahudi tidak mencelup (menyemir) rambut-rambut > mereka, karena itu berbedalah dengan mereka, dengan cara menyermir rambut kalian". > > Juga hadits yang lain yang di dalamnya terdapat perintah untuk berbeda dengan > musyrikin. > > Maka dari hadits-hadits tersebut dapat kami simpulkan bahwa disunnahkan bagi > seorang muslim untuk bersemangat dalam membedakan diri dengan orang-orang kafir. > > Dan sepatutnyalah untuk kita ingat bahwa membedakan diri dari orang kafir, > mengandung arti bahwa kita dilarang mengikuti adat kebiasaan mereka. Maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyerupai orang kafir, dan sudah selayaknya bagi kita untuk selalu tampil beda dengan orang-orang kafir. > > Di antara adat kebiasaan orang kafir adalah memakai jam tangan di tangan > kiri, padahal kita mendapatkan pintu yang teramat luas di dalam syari'at untuk menyelisihi adat ini. Walhasil mengenakan jam tangan di tangan kanan merupakan pelaksanaan kaidah umum, yaitu (mendahulukan) yang kanan [1], dan juga kaidah umum yang lain yaitu membedakan diri dengan orang-orang kafir. > > [Disalin dari buku Fatwa-fatwa Syaikh Nahsiruddin Al-Albani, Penerbit Media > Hidayah] > _________ > Foote Note > [1]. Yaitu di dalam hal-hal yang baik dan mulia, sebagai pemuliaan anggota > tubuh bagian kanan. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
