Terimakasih kpd ikhwah sekalian yg telah menjawab masalah ini dan sekaligus 
mengkoreksi jawaban saya sebelumnya, Jazaakumullah
khairan
Alhamdulillah, saya rujuk dari pendapat saya kpd fatwa Syaikh Muhammad 
Nashiruddin Al-Albani ttg masalah tsb.


----- Original Message -----
From: "Abu Abdillah" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Sunday, February 26, 2006 8:12 AM
Subject: Re: [assunnah] >> Hukum Memakai Arloji di Tangan Kiri<<


> >From: "s4r1 f_f" <[EMAIL PROTECTED]>
> >To: <[email protected]>
> >Sent: Wednesday, February 22, 2006 1:45 PM
> >Subject: [assunnah] Tanya: Hukum memakai arloji di tangan kiri
> >Assalaamu'alaikum warohmatullah wabarokaatuh,
> >Adakah di antara ikhwah sekalian yang tahu dalil tentang hukum
> >memakai arloji di tangan kiri.
> >Apakah ini termasuk menyerupai orang kafir?
> >Jazakumullah khoyr
>
> Alhamdulillah
> Pejelasan masalah letak jam tangan, akan saya salinka dari buku fatwa-fatwa 
> Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, semoga
bermanfaat.
>
> LETAK JAM TANGAN
>
> Oleh
> Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
>
> Pertanyaan
> Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Kami melihat sebagian orang 
> memakai jam tangan di tangan kanan, dan mereka berkata
bahwa yang demikian itu sunnah, ada dalilnya ?
>
> Jawaban
> Kami berpegang teguh dalam masalah ini dengan kaidah umum yang terdapat dalam 
> hadits Aisyah di dalam Ash-Shahih, ia berkata.
>
> "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyukai menggunakan 
> (mendahulukan) kanan damam segala sesuatu, yaitu ketika
bersisir, bersuci, dan dalam setiap urusan"
>
> Dan kami tambahkan dalam hal ini, hadits lain yang diriwayatkan dalam 
> Ash-Shahih, bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.
>
> "Artinya : Sesungguhnya Yahudi tidak mencelup (menyemir) rambut-rambut 
> mereka, karena itu berbedalah dengan mereka, dengan cara
menyermir rambut kalian".
>
> Juga hadits yang lain yang di dalamnya terdapat perintah untuk berbeda dengan 
> musyrikin.
>
> Maka dari hadits-hadits tersebut dapat kami simpulkan bahwa disunnahkan bagi 
> seorang muslim untuk bersemangat dalam membedakan
diri dengan orang-orang kafir.
>
> Dan sepatutnyalah untuk kita ingat bahwa membedakan diri dari orang kafir, 
> mengandung arti bahwa kita dilarang mengikuti adat
kebiasaan mereka. Maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyerupai orang 
kafir, dan sudah selayaknya bagi kita untuk selalu
tampil beda dengan orang-orang kafir.
>
> Di antara adat kebiasaan orang kafir adalah memakai jam tangan di tangan 
> kiri, padahal kita mendapatkan pintu yang teramat luas di
dalam syari'at untuk menyelisihi adat ini. Walhasil mengenakan jam tangan di 
tangan kanan merupakan pelaksanaan kaidah umum, yaitu
(mendahulukan) yang kanan [1], dan juga kaidah umum yang lain yaitu membedakan 
diri dengan orang-orang kafir.
>
> [Disalin dari buku Fatwa-fatwa Syaikh Nahsiruddin Al-Albani, Penerbit Media 
> Hidayah]
> _________
> Foote Note
> [1]. Yaitu di dalam hal-hal yang baik dan mulia, sebagai pemuliaan anggota 
> tubuh bagian kanan.






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke