>From: Adhy Syaefudin <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Wed Feb 15, 2006  8:19 am
>Subject: Tanya : Door Prize
>Assalamu'alaikum..
>bagaimana kah hukum nya mendapatkan Hadiah Door Prize?
>Best Regards
>Adhy Syaefudin

Alhamdulillah,
Mengenai iming-iming hadiah dalam suatu acara tertenu, atau yang biasa 
terjadi di pusat perbelanjaan, mengenai hukumnya akan saya salinkan dari 
situs http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat

HUKUM MENGIMING HADIAH KEPADA PEMBELI BARANG TERTENTU

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Telah populer dewasa ini, 
aktifitas sebagian lembaga dan pusat-pusat perbelanjaan yang mempublikasikan 
iklan-iklan di beberapa surat kabar dan media lainnya dengan menyediakan 
hadiah-hadiah bagi siapa saja yang membeli barang dagangan yang 
ditawarkannya. Hal ini menggoda sebagian orang untuk membeli di tempat 
tersebut tanpa (melirik kepada) tempat selainnya atau membeli barang-barang 
yang sebenarnya dia tidak berminat tetapi hanya sekedar terobsesi untuk 
mendapatkan salah satu dari hadiah-hadiah tersebut, kami mohon penjelasan 
seputar hal itu !

Jawaban
Cara seperti ini termasuk qimar (judi) yang diharamkan menurut syari’at, 
menyebabkan perbuatan memakan harta manusia secara batil, membuat orang 
tergiur dan menyebabkan barangnya menjadi laris sementara barang orang lain 
yang sejenis dan tidak berjudi seperti yang dilakukannya menjadi tidak laku 
(bangkrut). Oleh karena itu, saya melihat perlunya mengingatkan para pembaca 
bahwa perbuatan seperti itu diharamkan dan hadiah yang diraih dengan cara 
seperti itu juga diharamkan menurut syari’at karena termasuk jenis maysir 
yang diharamkan, yang juga adalah qimar (keduanya adalah judi,-pent)

Maka, adalah wajib bagi para pedagang tersebut untuk berhati-hati dari 
melakukan perjudian seperti itu dan hendaklah mereka memberikan kesempatan 
kepada orang lain sebagaimana yang mereka dapatkan.

Dalam hal ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta 
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang 
berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh 
dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepdamu. Dan barangsiapa 
berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan 
memasukkannya ke dalam neaka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah” 
[An-Nisa : 29-30]

Perjudian ini bukanlah termasuk kategori perdagangan yang dibolehkan karena 
atas dasar saling rela tetapi ia adalah termasuk jenis maysir yang 
diharamkan oleh Allah karena mengandung unsur menipulasi, penipuan dan 
perbuatan memakan harta orang lain secara batil serta dapat menimbulkan 
kebencian dan permusuhan di antara sesama manusia, sebagaimana difirmankan 
oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, 
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah 
perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah 
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya 
syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara 
kamu lantaran (meminum) khamar (arak) dan berjudi itu, dan menghalangi kamu 
dari mengingat Allah dan shalat ; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan 
pekerjaan itu)” [Al-Ma’idah : 90-91]

Kepada Allah-lah dimohonkan agar memberikan kami dan semua kaum muslimin 
taufiq dalam melakukan hal yang diridhaiNya dan bermaslahat bagi urusan para 
hambaNya serta melindungi kita semua dari setiap perbuatan yang menyalahi 
syari’atNya, sesungguhnya Dia Mahakaya lagi Mulia, Wa Shallallahu ‘ala 
Nabiyyina Muhammad Wa Alihi Wa Sahbihi.

[Fatawa Mu’ashirah, hal. 56 dari fatwa Syaikh Ibn Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 6 
Darul Haq]

_________________________________________________________________
Is your PC infected? Get a FREE online computer virus scan from McAfee® 
Security. http://clinic.mcafee.com/clinic/ibuy/campaign.asp?cid=3963





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke