Assalamu'alaikum,
ingin menambahi pertanyaan: jadi jika parfum berkadar alkohol rendah kira2 
dibawah 50 % apakah halal dipakai atau itu tergantung dari tiap2 orang, 
misalnya jika seseorang memakaki parfum berkadar alkohol rendah sudah merasa 
mabuk maka hukumnya haram, dan jika orang tsb. tidak merasa mabuk walau 
berkadar tinggi, maka hukumnya halal? Karena kebanyakan parfum2 terutama 
yang bermerek, di ingredientsnya, tidak disebutkan berapa kadar alkoholnya, 
hanya ditulis alkohol aja. Jadi apakah sebenarnya batas2nya agar kita yakin 
bahwa itu tidak termasuk haram? Terima kasih atas jawabannya.

Jazakallohi khoiron

----- Original Message ----- 
From: "Abu Abdillah" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Wednesday, March 01, 2006 2:26 PM
Subject: Re: [assunnah]>>Parfum Mengandung Alkhohol<<
> >From: NOVITA SARI <[EMAIL PROTECTED]>
>>Date: Wed Mar 1, 2006  10:23 am
>>Subject: Tanya : Parfum alkhohol
>>Assalamu'alaikum
>>bagaimana hukum memakai parfum yang menggunakan alkhohol baik untuk
>>laki-laki dan perempuan?
>
> Alhamdulillah,
> Penjelasan hukum memakai parfung yang mengandung alkohol, saya salinkan 
> dari
> situs http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat
>
> HUKUM MEMAKAI PARFUM-PARFUM YANG MENGANDUNG ALKOHOL
>
> Oleh
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah hokum menggunakan sebagian 
> parfum
> yang mengandung sesuatu dari alkohol ?
>
> Jawaban
> Hukum asal penggunaan parfum dan wewangian yang biasanya dipakai oleh
> orang-orang adalah halal kecuali parfum yang memang sudah diketahui bahwa 
> ia
> mengandung sesuatu yang mencegah penggunaannya dikarenakan kondisinya
> memabukkan, memabukkan bilamana sudah banyak, terdapat Janis atau
> semisalnya.
>
> Sebab bila tidak demikian, pada dasarnya parfum-parfum yang banyak dipakai
> oleh orang-orang seperti kayu cendana, 'anbar, kasturi dan lain-lain 
> adalah
> halal.
>
> Bila seseorang mengetahui bahwa ada parfum yang mengandung bahan yang
> memabukkan atau bernajis sehingga mencegah penggunaannya, maka hendaknya 
> dia
> meninggalkan hal itu, di antaranya adalah jenis Eau De Cologne sebab
> berdasarkan kesaksian para dokter telah terbukti ia tidak luput dari
> komposisi bahan yang memabukkan. Di dalam komposisinya terdapat banyak
> sekali bahan dari spritus yang memabukkan.
>
> Maka, adalah wajib meninggalkannya kecuali seseorang mendapatkan ada jenis
> lain yang terhindar dari itu.
>
> Sebenarnya, parfum-parfum yang telah dihalalkan oleh Allah sudah lebih 
> dari
> cukup, alhamdulillah. Demikian pula bahwa minuman atau makanan yang dapat
> meyebabkan mabuk, wajib ditinggalkan.
>
> Dalam hal ini, kaedah yang berlaku adalah 'Sesuatu yang menyebabkan mabuk
> adalah haram, baik ia banyak ataupun sedikit" Juga sebagaimana disabdakan
> oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
>
> "Artinya : Sesuatu yang (dalam jumlah) banyak dapat memabukkan, maka 
> (dalam
> jumlah) sedikitnya pun haram hukumnya" [ Sunan An-Nasa'i, kitab 
> Al-Asyribah
> 5607, Sunan Ibnu Majah, kitab Al-Asribah 3394]
>
> Wallahu Waliyut Taufiq
>
> [Majalah Al-Buhut, vol.33, hal.116 dari Syaikh bin Baz]
>
> [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
> Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 
> 168
> Darul Haq]
>
> HUKUM PARFUM BERALKOHOL
>
> Oleh
> Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bolehkah menggunakan 
> parfum
> yang mengandung alkohol !?
>
> Jawaban.
> Parfum beralkohol yang berbentuk minyak dengan kadar alkohol rendah 
> bukanlah
> najis, tetapi bisa menjadi haram. Hukumnya menjadi haram jika kadar 
> alkohol
> pada minyak wangi ini tinggi sehingga bisa memabukkan. Dan jika hukumnya
> menjadi haram, maka meproduksi dan menjual belikannya pun ikut haram,
> sebagaimana dalam hadits-hadits shahih.
>
> Untuk parfum yang masuk kategori haram tidak boleh dipakai dan
> diperjual-belikan. Karena secara umum terkena larangan berdasarkan firman
> Allah Subhanahu wa Ta'ala.
>
> "Artinya : Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"
> [Al-Ma'idah : 2]
>
> Dan juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
>
> "Artinya : Allah melaknat sepuluh (orang) dalam perkara khamar : Yang 
> minum,
> yang menuangkan, yang minta dituangkan, yang membawa, yang minta 
> dibawakan,
> penjualnya, pembelinya .. dst"
>
> Oleh karena itu kami nasihatkan untuk menjauhi perdagangan minyak wangi
> beralkohol, terutama jika kadarnya mencapai 60%, 70% dan seterusnya. Sebab
> besar kemungkinan akan berubah menjadi minuman yang memabukkan.
>
> Di dalam syari'at terdapat kaidah yang disebut "saddu dzaraai" (menutup
> sarana-sarana yang menuju perbuatan haram). Dan pengharaman khamar 
> walaupun
> dalam jumlah yang sedikit termasuk dalam kaidah tersebut.
>
> Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
>
> "Artinya : Apa yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya
> pun haram".
>
> Ringkasnya, tidak boleh menjual minyak wangi yang kadar alkoholnya tinggi.
>
> [Disalin dari kitab Majmu'at Fatawa Al-Madinah Al-Munawarah, edisi 
> Indonesia
> Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Penerbit Media Hidayah]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke