>From: "budiantohery" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Mon Feb 27, 2006  12:53 am
>Subject: Hukum Hak Paten dalam Islam
>Assalamu'alaikum Wr. Wb.,
>Saya ingin mengetahui hukum hak paten antara lain untuk teknologi,
>hasil karya intelektual, kekayaan tradisional dalam Islam, mengingat
>ilmu wajib untuk diamalkan. Atas tanggapannya saya mengucapkan 
>terimakasih. Wassalam,
>Hery Budianto

Alhamdulillah,
Jika suatu produk mempunyai hak patent atau hak cipta, maka kita sebagai 
muslim harus menghormati hak cipta dari produk itu dan mengikuti prosedur 
dan peraturan yang berlaku terhadap hak cipta tersebut, lengkapnya 
penjelasan tersebut saya copy dari situs http://www.almanhaj.or.id semoga 
bermanfaat.

ALL RIGHTS RESERVED : BOLEHKAH COPY DAN INSTALL SOFTWARE KOMPUTER TANPA 
MEMBELI PROGRAM ASLI ?

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya bekerja 
di bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall program untuk dapat 
dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. 
Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan : 
“Hak Cipta Dilindungi”, yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku : 
“All Rights Reserved” (Semua Hak Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa 
seorang muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy 
(atau install) dengan cara seperti ini atau tidak ?

Jawaban
Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya melarang, 
kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka” [1]

Juga sabda beliau yang lain.

“Artinya : Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan 
dari ketulusan hatinya yang dalam” [2]

Demikian juga dengan sabda beliau.

“Artinya : Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka 
dialah yang paling berhak terhadapnya”

Baik pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang bukan 
harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang kafir yang 
bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan haq orang 
muslim.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.

COPYRIGHT PRODUKSI KASET

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah saya 
boleh merekam salah satu kaset dan menjualnya, tetapi tanpa meminta izin 
terlebih dahulu dari pemegang hak, atau kalau bukan kepada pemegang hak, 
paling tidak kepada rumah produksi yang khusus mengurus hak perekaman ? Dan 
apakah saya boleh mengcopy salah satu buku dan mengumpulkannya dalam jumlah 
besar dan setelah itu menjualnya ? Dan bolehkah saya mengcopy salah satu 
buku tetapi tidak untuk menjualnya, tetapi saya mengoleksinya untuk 
keperluan pribadi. Sementara buku-buku ini mencantumkan tulisan : “Hak Cipta 
Dilindungi”. Apakah saya perlu meminta izin atau tidak ? Tolong beritahu 
kami mengenai masalah ini, mudah-mudahan Allah memberikan berkah keapda 
anda.

Jawaban.
Tidak ada larangan merekam kaset yang memuat hal-hal yang bermanfaat dan 
menjuallnya, juga mengcopy buku-buku dan menjualnya. Sebab, hal itu dapat 
membantu menyebarkan ilmu pengetahuan, kecuali jika pemegang haknya melarang 
melakukan hal tersebut, dan karenanya harus meminta izin kepada mereka.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 18453, 
dan Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 18845, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah 
Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa 
Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan 
Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_________
Foote Note
[1]. HR Al-Bukhari dalam kitab As-Sunan Al-Kubra VII/248, Abdurrazzak dalam 
Mushannaf-nya VIII/377, Al-Hakim II/57 nomor 2309, Ad-Daraquthni II/606 
nomor 2845, Abu Dawud 3594. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa’ul 
Ghaliil V/142 nomor 1303
[2]. HR Al-Baihaqi dalam kitab Sunnannya VIII/182, Ahmad V/276, nomor 15488, 
Ad-Daraquthni II/602 nomor 2849-2850, Abu Ya’la III/140 nomor 1570. 
Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa’ul Ghaliil nomor 1459

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke