Assalamu Alaikum Wr. Wb. Membaca pertanyaan antum, ana mencoba untuk memberikan sedikit komentar:
1. Dasar Perdagangan dalam Islam jelas dalam Al-Quran; "Bahwa ALLAH SWT. menghalalkan Jual-beli dan mengharamkan Riba". 2. Dalam dagang, diharapkan suatu keuntungan dari nilai uang yang di-investasikan. Tetapi di dalamnya pula ada resiko, dalam hal ini bisa saja perdagangan tersebut mengalami kerugian. 3. Dapat kita petik bahwa dalam perdagangan ada sifat ketidakpastian (bisa untung, biasa pula rugi). Karena yang mengetahui hal yang pasti hanya ALLAH SWT. 4. Dalam pertanyaan Saudara, bahwa Saudara akan menerima uang yang di-investasikan dalam waktu 40 hari berikut keuntungan 10%. Dalam hal ini ada unsur PASTI bahwa investasi tersebut pasti untung 10%. Hal ini sangat mendekati pola deposito berjangka pendek yang meberikan imbalan bunga bank (riba) sebesar yang telah ditentukan dalam perjanjian awal. 5. Pola bagi hasil yang baik dan benar menurut syariat Islam adalah : Bahwa Bagi hasil akan ditentukan/bagikan kepada masing-masing penanam modal & yang kerja menurut hasil usaha pada akhir periode yang telah disepakati, dan berdasarkan uang yang masuk/cair. Dalam akuntansi disebut CASH BASIS. 6. Jadi, pendapat ana investasi tersebut kurang baik buat Saudara. Wallahu A'lam. Demikian, semoga bermanfaat. Wassalam, Abdul Majid, SE. MM. --- Tholibul Ilmy <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, > > Ikhwan sekalian, ana mohon bantuannya untuk bisa > menjawab persoalan yang ana hadapi dalam masalah > perdagangan. > > Ceritanya begini : Teman ana katakanlah si A > menceritakan kepada ana bahwa ia diajak oleh > kawannya misalnya si B untuk menanamkam sejumlah > uang unruk usaha sebagai perantara dalam segala > macam jenis usaha mulai dari jual beli besi tua > (yaitu besi dibeli dari pengumpul kemudian dijual > lagi ke pabrik untuk di daur ulang), pakaian untuk > dikirim ke daerah Kalimantan atau yang lainnya. > Dalam waktu kira-kira 1 bulan setelah proses > penjualan berhasil dan pembayaran sudah > diterima maka si A mendapat bagi hasil sebesar 10% > dari uang yang ia tanamkan. Kemudian ana pun diajak > untuk bisa bergabung dengannya untuk menanamkan > sejumlah uang, dalam waktu 40 hari Insya Allah uang > dikembalikan plus hasil usaha sebesar 10% dari uang > yang ana tanam kepadanya. Usaha ini memang tidak > rutin, yaitu hanya berdasarkan order dan > ketersediaan barang, yang mungkin saja dalam 1 tahun > hanya ada 4-5 kali. > Nah pertanyaan ana, apakah jenis usaha bagi hasil > ini halalkah ?? Atau kah termasuk usaha ribawiyah..?? > mohon penjelasan segara dari ikhwan sekalian. > > Atas bantuan ikhwan sekalian ana ucapkan > jazakumullahu > khairan katsira. > > Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, > > Abu Abdillah _______________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
