Assalamualaikum,
  Saya adalah baru menjadi anggota assunnah ...
  menanggapi hal dibawah ini saya juga mau menanyakan dari apa yang 
menjadi pemikiran asaya dengan penjelasan tersebut.
   
  1. Dari penjelasannya bahwa seorang lelaki tidak diperbolehkan 
memakai emas murni ataupun sutra.Karena suami saya saat ini memakai 
cincin emas sebagai tanda pernikahan kami dan memakai cincin emas 
putih sebagai tanda pertunangan kami sebelumnya (Keduanya tidak 
murni melainkan campuran) bagaimana sebaiknya, karena menurut orang 
tua itu adalah pertanda bersatunya kami dalam perkawinan.
   
  2. Apabila seorang lelaki memakai sutra sebagai pakaiannya namun 
tidak murni sutra melainkan campuran dengan polyester, apakah 
diperbolehkan atau tidak?
   
  Mohon penjelasannya sekiranya dapat menjadi wawasan bagi kami 
semua...

  Terima kasih,
  niken
  
Abu Abdillah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >From: Birmano Malakiano 
>Date: Thu Mar 2, 2006 2:17 pm
>Subject: Dalil emas & sutra haram buat laki2
>Mohon bantuan:
>1. Tolong saya diberi dalil2 dari Qur'an atau Hadits2 yang berkaitan
>dengan haramnya emas dan sutra untuk laki2.
>2. Apa betul emas yang tidak 100% (24 karat) atau emas campuran
>dengan logam lain itu tidak haram, mohon penjelasan.
>Jazakallohi khoiron

Alhamdulillah,
Emas adalah perhiasan yang tidak diperbolehkan bagi kaum laki-laki mukmin 
dan memakainya termasuk perbuatan munkar, penjelasannya saya salinkan dari 
situs http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat.


TIDAK DIPERBOLEHKAN MEMAKAI PERHIASAN EMAS BAGI KAUM LAKI-LAKI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum perhiasan 
emas dalam segala bentuknya. Dalam hal ini ada keyakinan bahwa jika cincin 
tunangan –dimana cincin itu terbuat dari emas- dicopot, niscaya pernikahan 
akan batal?

Jawaban
Emas adalah perhiasan yang tidak diperbolehkan bagi kaum laki-laki mukmin 
dan memakainya termasuk perbuatan munkar bagi mereka baik emas yang dipakai 
itu berupa cincin, jam tangan atau kalung, karena sabda Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam yang berkenan dengan larangan tentang pemakaiannya bagi 
kaum laki-laki mukmin itu bersifat umum, di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam bersabda.

“Artinya : Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan umat 
kami, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” [An-Nasa’i, bab Perhiasan 5148, 
Ahmad 19008-19013]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kaum laki-laki memakai 
cincin emas [1] Al-Bukhari dan Muslim masing-masing dari Al-Bara’ bin Azib 
Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat 
seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau memintanya 
supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah, seraya 
bersabda.

“Artinya : Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan 
meletakkannya di tangannya” [Hadits Riwayat Muslim dalam kitab Shahihnya, 
bab Pakaian 2090]

Dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu. Adapun cincin tunangan yang 
terbuat dari emas, maka keberadaannya sama dengan cincin emas lainnya dan 
tidak ada bedanya, serta orang laki-laki yang memakainya wajib mencopotnya, 
dan mencopotnya tidak ada pengaruhnya terhadap suatu pernikahan. Barangsiapa 
meyakini bahwa hal itu akan mempengaruhi suatu perkawinan, maka ia telah 
keliru. Selain itu memakai cincin tunangan termasuk hal yang baru di dalam 
masalah agama dan tidak memiliki dasar hukum, sehingga wajib bagi kaum 
muslimin meninggalkannya, atau paling tidak hukumnya adalah makruh. Seraya 
saya memohon kepada Allah bagi segenap kaum muslimin, semoga Allah memberi 
petunjuk dan pengampunan dari segala penyimpangan yang bertentangan dengan 
ketentuan syara yang suci.

[Syaikh Ibn Baz, Majalah Ad-Dakwah, edisi no. 1044]

[Disalin dari kitab Al-fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, 
Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Al-Bukhari, bab meminta izin 6235, Muslim bab Pakaian 2066

HUKUM MEMAKAI EMAS SEPUHAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukumnya memakai emas sepuhan ?

Jawaban.
Dihalalkan bagi wanita untuk memakai emas, baik yang sepuhan maupun yang 
tidak sepuhan, berdasarkan keumuman ayat :

"Artinya : Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam 
keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam 
pertengkaran" [Az-Zukhrif : 18]

Di sini Allah menyebutkan bahwa berhias merupakan tabi'at wanita yang 
mencakup berhias dengan emas maupun selainnya. Juga berdasarkan hadits yang 
diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa'i dengan sanad jayyid, 
dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil sutera dan memegangnya 
dengan tangan kanannya, dan mengambil emas serta memegangnya dengan tangan 
kirinya kemudian beliau berkata :

"Artinya : Sesungguhnya kedua barang ini hukumnya haram atas para pria dari 
umatku"

Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya, "Dan dihalalkan untuk para wanita 
umatku"

Juga berdasarkan riwayat Ahmad, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi, yang 
menshahihkannya, juga diriwayatkan oleh Abu Daud, Hakim dan ia 
menshahihkannya, diriwayatkan pula oleh Ath-Thabrani yang menshahihkannya, 
diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dan Abu Musa Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu, 
bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Dihalalkan emas dan sutera bagi para wanita dari umatku dan 
diharamkan bagi para lelaki dari umatku"

[Fatawa Mar'ah, 2/87]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi 
Indoensia Fatwa-fatwa Tentang Wanita 3,Darul Haq, hal. 100-101]




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke