Assalamualaikum, Saya adalah baru menjadi anggota assunnah ... menanggapi hal dibawah ini saya juga mau menanyakan dari apa yang menjadi pemikiran asaya dengan penjelasan tersebut. 1. Dari penjelasannya bahwa seorang lelaki tidak diperbolehkan memakai emas murni ataupun sutra.Karena suami saya saat ini memakai cincin emas sebagai tanda pernikahan kami dan memakai cincin emas putih sebagai tanda pertunangan kami sebelumnya (Keduanya tidak murni melainkan campuran) bagaimana sebaiknya, karena menurut orang tua itu adalah pertanda bersatunya kami dalam perkawinan. 2. Apabila seorang lelaki memakai sutra sebagai pakaiannya namun tidak murni sutra melainkan campuran dengan polyester, apakah diperbolehkan atau tidak? Mohon penjelasannya sekiranya dapat menjadi wawasan bagi kami semua...
Terima kasih, niken Abu Abdillah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >From: Birmano Malakiano >Date: Thu Mar 2, 2006 2:17 pm >Subject: Dalil emas & sutra haram buat laki2 >Mohon bantuan: >1. Tolong saya diberi dalil2 dari Qur'an atau Hadits2 yang berkaitan >dengan haramnya emas dan sutra untuk laki2. >2. Apa betul emas yang tidak 100% (24 karat) atau emas campuran >dengan logam lain itu tidak haram, mohon penjelasan. >Jazakallohi khoiron Alhamdulillah, Emas adalah perhiasan yang tidak diperbolehkan bagi kaum laki-laki mukmin dan memakainya termasuk perbuatan munkar, penjelasannya saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat. TIDAK DIPERBOLEHKAN MEMAKAI PERHIASAN EMAS BAGI KAUM LAKI-LAKI Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum perhiasan emas dalam segala bentuknya. Dalam hal ini ada keyakinan bahwa jika cincin tunangan dimana cincin itu terbuat dari emas- dicopot, niscaya pernikahan akan batal? Jawaban Emas adalah perhiasan yang tidak diperbolehkan bagi kaum laki-laki mukmin dan memakainya termasuk perbuatan munkar bagi mereka baik emas yang dipakai itu berupa cincin, jam tangan atau kalung, karena sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang berkenan dengan larangan tentang pemakaiannya bagi kaum laki-laki mukmin itu bersifat umum, di mana Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan umat kami, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya [An-Nasai, bab Perhiasan 5148, Ahmad 19008-19013] Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah melarang kaum laki-laki memakai cincin emas [1] Al-Bukhari dan Muslim masing-masing dari Al-Bara bin Azib Radhiyallahu anhu, bahwa ketika Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau memintanya supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah, seraya bersabda. Artinya : Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya di tangannya [Hadits Riwayat Muslim dalam kitab Shahihnya, bab Pakaian 2090] Dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu. Adapun cincin tunangan yang terbuat dari emas, maka keberadaannya sama dengan cincin emas lainnya dan tidak ada bedanya, serta orang laki-laki yang memakainya wajib mencopotnya, dan mencopotnya tidak ada pengaruhnya terhadap suatu pernikahan. Barangsiapa meyakini bahwa hal itu akan mempengaruhi suatu perkawinan, maka ia telah keliru. Selain itu memakai cincin tunangan termasuk hal yang baru di dalam masalah agama dan tidak memiliki dasar hukum, sehingga wajib bagi kaum muslimin meninggalkannya, atau paling tidak hukumnya adalah makruh. Seraya saya memohon kepada Allah bagi segenap kaum muslimin, semoga Allah memberi petunjuk dan pengampunan dari segala penyimpangan yang bertentangan dengan ketentuan syara yang suci. [Syaikh Ibn Baz, Majalah Ad-Dakwah, edisi no. 1044] [Disalin dari kitab Al-fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerbit Darul Haq] _________ Foote Note [1]. Al-Bukhari, bab meminta izin 6235, Muslim bab Pakaian 2066 HUKUM MEMAKAI EMAS SEPUHAN Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukumnya memakai emas sepuhan ? Jawaban. Dihalalkan bagi wanita untuk memakai emas, baik yang sepuhan maupun yang tidak sepuhan, berdasarkan keumuman ayat : "Artinya : Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran" [Az-Zukhrif : 18] Di sini Allah menyebutkan bahwa berhias merupakan tabi'at wanita yang mencakup berhias dengan emas maupun selainnya. Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa'i dengan sanad jayyid, dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil sutera dan memegangnya dengan tangan kanannya, dan mengambil emas serta memegangnya dengan tangan kirinya kemudian beliau berkata : "Artinya : Sesungguhnya kedua barang ini hukumnya haram atas para pria dari umatku" Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya, "Dan dihalalkan untuk para wanita umatku" Juga berdasarkan riwayat Ahmad, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi, yang menshahihkannya, juga diriwayatkan oleh Abu Daud, Hakim dan ia menshahihkannya, diriwayatkan pula oleh Ath-Thabrani yang menshahihkannya, diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dan Abu Musa Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Dihalalkan emas dan sutera bagi para wanita dari umatku dan diharamkan bagi para lelaki dari umatku" [Fatawa Mar'ah, 2/87] [Disalin dari kitab Al-Fatawa al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indoensia Fatwa-fatwa Tentang Wanita 3,Darul Haq, hal. 100-101] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
