Akh Abu Abdillah pernah memposting perihal ini di milis ini, berikut :

Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa 
Tentang Wanita.


HUKUM MENYUSUKAN DIRI SENDIRI

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Apa hukum wanita yang menyusukan diri 
sendiri kemudian memuntahkannya ?"

Jawaban.
Penyusuan yang menyebabkan timbulnya hubungan kemahraman secara syara' adalah 
lima kali susuan atau lebih ketika umurnya tidak lebih dari dua tahun. Adapun 
penyusuan orang dewasa (baik dirinya ataupun orang lain) tidak termasuk dalam 
pengertian ini. [Fatawa wa Rasailusy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 11 hal. 
172]


HUKUM WANITA YANG MEMERAS AIR SUSUNYA KE DALAM GELAS UNTUK DIMINUMKAN KEPADA 
SESEORANG AGAR MENJADI MAHRAMNYA.

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Ada seorang wanita yang tidak mempunyai 
mahram di dalam perjalannya dan ia ingin pulang ke negerinya, kemudian ia 
memeras air susunya ke dalam gelas untuk diminumkan kepada seorang laki-laki. 
Apakah laki-laki tersebut menjadi mahramnya ?".

Jawaban.
Tidak. Yang demikian itu tidak bisa menjadikannya sebagai mahramnya karena 
susuan yang menyebabkan kemahraman itu berlaku pada seseorang yang berumur di 
bawah dua tahun dan tidak kurang dari lima kali susuan. [Fatawa wa 
Rasailusy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 11 hal. 175]


HUKUM DUA ORANG WANITA YANG SALING MENYUSUKAN ANAK MEREKA.

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Ada dua orang wanita, yang pertama 
mempunyai seorang anak laki-laki, yang kedua mempunyai anak perempuan, mereka 
saling menyusukan anak yang lain. Siapa di antara saudara-saudara mereka yang 
boleh dinikahi oleh yang lain ?".

Jawaban.
Apabila seorang perempuan menyusukan seorang anak kecil di bawah umur dua tahun 
lima kali susuan atau lebih, maka anak tersebut menjadi anaknya dan anak 
suaminya yang memiliki susu itu. Dan seluruh anak dari wanita tersebut dengan 
suaminya itu atau dengan suami terdahulunya menjadi saudara bagi anak susuan 
itu. Seluruh anak suami wanita yang menyusui baik dari wanita itu ataupun dari 
istri yang lain adalah saudara bagi anak susuannya. Seluruh saudara wanita yang 
menyusui dan saudara suaminya adalah paman bagi anak susuannya. Demikian pula 
Bapak wanita yang menyusui dan Bapak suaminya adalah kakek dia dan Ibu wanita 
yang menyusui serta ibu suaminya adalah nenek.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan ibu-ibu kalian yang menyusukan kalian dan saudara kalian yang 
sesusu" [An-Nisa' : 23]

Serta sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Sesuatu diharamkan dengan sebab penyusuan sebagaimana apa-apa yang 
diharamkan oleh sebab nasab"

"Artinya : Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali dalam masa dua tahun".

Dan berdasarkan hadits dalam Shahih Muslim yang diriwayatkan oleh Aisyah 
Radhiyallahu 'anha, ia berkata : "Adalah yang disyariatkan dalam Al-Qur'an 
dahulu sepuluh kali susuan yang jelas, menyebabkan ikatan kekerabatan. Kemudian 
dihapus dengan lima kali susuan yang jelas hingga Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam wafat sedangkan masalah tersebut tetap dengan keputusannya (lima kali 
susuan)". [Hadits ini diriwayatkan pula oleh At-Tirmidzi dengan lafazh 
sedemikian, sedangkan asalnya terdapat dalam Shahih Musim] [Fatawa Da'wah 
Syaikh Bin Baz Juz I hal,206]


SEORANG LAKI-LAKI MENYUSU BERSAMA DENGAN SAUDARA LAKI-LAKI DARI SEORANG 
PEREMPUAN, BOLEHKAH IA MENIKAHI PEREMPUAN TERSEBUT?

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Ada dua orang perempuan bersaudara, yang 
pertama mempunyai seorang anak laki-laki sedangkan yang lainnya mempunyai empat 
anak, tiga laki-laki dan satu wanita yang paling kecil. Anak dari perempuan 
yang pertama menyusu bersama dengan tiga anak laki-laki dari perempuan yang 
kedua, kecuali seorang anak perempuannya yang paling kecil. Bagaimana hukum 
pernikahan anak laki-laki dari perempuan yang pertama dengan anak wanita dari 
perempuan yang kedua yang mana ia tidak disusukan bersamanya?".

Jawaban.
Apabila anak laki-laki dari perempuan yang pertama itu menyusu bersama anak 
pertama, anak kedua dan anak ketiga dari perempuan kedua, atau bersama 
ketiganya sekaligus, lima kali susuan atau lebih di satu majlis ataupun lebih, 
maka ia menjadi anak susuan dari wanita kedua serta menjadi saudara dari semua 
anak-anaknya, baik mereka menyusu sebelum anak kecil tersebut ataupun 
sesudahnya. Dan tidak boleh bagi anak itu untuk menikah dengan putri dari 
wanita kedua, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan ibu-ibu kamu yang telah menyusukanmu dan saudara-saudara 
perempuanmu yang sesusuan (adalah haram bagimu)" [An-Nisa : 23]

Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Diharamkan (bagimu sesuatu yang) disebabkan oleh penyusuan segala 
apa yang diharamkan oleh sebab nasab" [Muttafaq 'alaih]

Dan jika penyusuannya kurang dari lima kali maka tidak berlaku pengharaman 
susuan tersebut, demikian pula jika umur anak yang disusukan tersebut lebih 
dari dua tahun. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun 
penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya" [Al-Baqarah : 233]

Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Tidak ada penyusuan yang mengharamkan kecuali penyusuan yang dapat 
mengaliri usus sedangkan masa tersebut sebelum masa penyapihan"

Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia 
berkata.

"Artinya : Adalah yang disyariatkan dalam Al-Qur'an dahulu sepuluh kali susuan 
yang jelas, menyebabkan ikatan kekerabatan. Kemudian dihapus dengan lima kali 
susuan yang jelas hingga Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat sedangkan 
masalah tersebut tetap dengan keputusannya (lima kali susuan)" [Diriwayatkan 
oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya dan At-Tirmidzi dalam kitab Jami'-nya dan 
ini lafazhnya] [Fatawa Da'wah Syaikh Bin Baz Juz 1 hal.206]

[Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-2, hal 270-274 Darul Haq]
-----------------------------------------------------
[*] dinukil dari buku kesehatan





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke