MEMBACA AL-FATIHAH DI BELAKANG IMAM [SHALAT JAHRIYAH]
   
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
sumber http://www.almanhaj.or.id
   
Pertanyaan
Syaikh Muhammad  Nashidruddin Al-Albani ditanya : Anda menyebutkan 
dalam kitab Shalat Nabi, dari hadits Abu Hurairah, tentang di 
nasahkkannya (dihapuskannya) bacaan Al-Fatihah dibelakang Imam yang 
sedang shalat jahar. Kemudian anda mengeluarkan hadits ini, dan anda 
sebutkan bahwa hadits tersebut mempunyai penguat dan hadits Umar. 
Akan tetapi dalam kitab Al-I’tibar Fi An-Nasikh wa Al-Mansukh yang 
dikarang oleh Al-Hazimii disebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan 
oleh seorang yang tidak dikenal (majhul), dimana tidak ada yang 
meriwayatkan dari si majhul ini kecuali hadits tersebut, dan 
seandainya hadits ini tsabit, yang berisi larangan untuk membaca Al-
Fatihah di belakang imam yang sedang membaca ayat, maka bagaimana 
pendapat anda tentang perkataan Al-Hazimi ?
   
Jawaban
Ini adalah perkara yang diperselisihkan  oleh para ulama dengan 
perselisihan yang banyak. Dan perkataan Al-Hazimi ini mewakili para 
ulama yang berpendapat wajibnya membaca Al-Ftihah di belakang imam 
yang menjaharkan bacaannya.
   
Di dalam perkataannya ada dua sisi ; yang pertama, dari sisi hadits, 
yang kedua dari sisi fiqih
   
Adapun dari sisi hadits, ialah tuduhan cacat terhadap ke shahihan 
hadits tersebut dengan anggapan bahwa di dalam hadits tersebut 
terdapat seorang yang majhul (tidak dikenal). Akan tetapi kemajhulan 
yang di maksud ternyata adalah seorang perawi yang riwayatnya 
diterima oleh Imam Az-Zuhri. Tentang perawi ini, memang terdapat 
banyak komentar mengenai dirinya, akan tetapi mereka menganggap 
tsiqah (terpercaya), disebabkan pentsiqohan Imam Az-Zuhri, bahkan 
beliau telah  meriwayatkan hadits darinya.
   
Dan hadits ini ternyata mempunyai penguat-penguat lain yang 
mewajibkan kita untuk menguatkan pendapat para ulama yang tidak 
membolehkan membaca Al-Fatihah di belakang imam yang membaca dengan 
jahar.
   
Yang paling pokok dalam hal ini, adalah firman Allah Subhanahu wa 
Ta’ala.
   
“Artinya : Dan jika dibacakan Al-Qur’an maka perhatikanlah, dan 
diamlah, agar kalian mendapat rakhmat” [Al-A’raaf : 204]
   
Pendapat seperti ini merupakan pendapat Imam Ibnul Qayyim, Ibnu 
Taimiyah dan lain-lain. Setelah mengkompromikan semua dalil yang ada 
akhirnya mereka menyimpulkan bahwa makmum wajib diam ketika imam 
menjaharkan bacaan, dan (makmum) wajib membaca ketika imam membaca 
perlahan.
   
Masalah sepelik ini tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan satu 
dua hadits saja. Tapi harus dilihat dari semua hadits yang berkaitan 
dengan masalah ini.
   
Maka seandainya kita berpendapat wajibnya membaca Al-Fatihah di 
belakang imam ketika jahar, ini jelas-jelas bertentangan dengan 
berbagaii masalah dan dalil, dimana tidak mungkin bagi kita 
menentang dalil-dalill tersebut.
   
Dalil yang pertama kali kita tentang adalah firman Allah Subhanahu 
wa Ta’ala : “Dan jika dibacakan Al-Qur’an maka perhatikanlah dan 
diamlah”, darii perkataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
   
“Artinya : Bahwasanya dijadikan imam itu untuk diikuti, jika ia 
bertakbir, maka bertakbirlah, dan jika ia membaca, maka diamlah”
   
Termasuk juga satu pertanyaan bahwa jika seorang (makmum) mendapati 
imam dalah keadaan rukuk, maka ia telah mendapat satu rakaat, 
padahal dia ini belum membaca Al-Fatihah. Oleh karena itu hadits.
   
“Artinya : Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah”
   
Dan hadits-hadits lain yang semakna adalah merupakan dalil khusus, 
bukan dalil secara umum. Dan satu hadits (dalil) jika telah bersifat 
khusus, maka keumumannya menjadi lemah, dan iapun siap dimasuki 
pengkhususan yang lain, atau dimasuki oleh dalil yang lebih kuat 
tingkat keumumannya dari hadits tadi.
   
Maka disini, hadits : “Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-
Fatihah”. Menurut kami menjadi hadits umum yang terkhususkan, dan 
pada saat itu juga hadits-hadits lain yang mengandung arti umum 
tentang wajibnya diam dibelakang imam dalam shalat jahar menjadi 
lebih kuat (tingkat keumumannya) dari hadits di atas.
   
Adapun hadits Al-Alaa’.
   
“Artinya : Barangsiapa yang tidak membaca Al-Fatihah maka shalatnya 
tidak sempurna”.
   
Maka hadits ini tidak marfu [1] kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, akan tetapi ia merupakan pendapat Abu Hurairah, ketika ia 
menjawab dengan jawaban.
   
”Artinya : Bacalah dalam hatimu”
   
Dan kalimat : “Bacalah dalam hatimu”, tidak bisa kita artikan 
membaca sebagaimana lazimnya, yaitu membaca dengan memperdengarkan 
untuk dirinya, dengan mengeluarkan huruf-huruf dari makhraj-makhraj 
(tempat-tempaty) huruf.
   
Dan kalaupun kita dianggap bahwa maksudnya adalah membaca dalam 
hatii sebagaimana bacaan imam dalam shalat sirriyah atau bacaan 
ketika shalat sendiri. Maka pendapat seperti ini yang merupakan 
pendapat Abu Hurairah, bertentangan dengan pendapat sebagian besar 
shahabat, dimana mereka telah berselisih pendapat masalah ini.
   
Perselisihan ini bukan hanya terjadi setelah zaman para shahabat, 
tapii perselisihan ini justru dimulai dari zaman mereka. Pendapat 
Abu Hurairah inii harus dihadapkan dengan seluruh dalil yang 
terdapat dalam masalah ini, tidak boleh hanya berdalil dengan 
pendapat beliau saja, karena bertentangan dengan sebagian atsar para 
shahabat yang justru melarang membaca Al-Fatihah di belakang imam 
yang shalat jahar.
   
Adapun hadits.
   
“Artinya : Janganlah kalian membaca di belakang imam kecuali dengan 
Al-Fatihah”.
   
Kami berpendapat bahwa pengecualian ini ia merupakan suatu tahapan, 
darii tahapan-tahapan syari’at.
   
Barangsiapa yang hanya berdalil dengan hadits ini, maka terdapat 
perkara-perkara yang harus dia ketahui bagaimana ia bersikap 
terhadap hadits-hadits tersebut. Diantaranya ialah perkataan Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Janganlah kalian membaca”, adalah 
suatu larangan. Dan perkataan beliau : “Melainkan Al-Fatihah” adalah 
pengecualian dari larangan tersebut. Apakah ini secara bahasa 
pengecualian ini menjelaskan adanya kewajiban yang dikecualikan 
(dalam hal membaca Al-Fatihah), atau hanya sekedar bolehnya ? 
Masalah ini harus diteliti lebih dalam lagi. Pendapat yang kuat, 
bahwa boleh membaca Al-Fatihah, bukan wajib.
   
Disamping itu kenyataan yang tidak bisa kita pungkiri adalah bahwa 
orang yang mendapatkan ruku’nya imam berarti ia mendapatkan rakaat 
tersebut.
   
Bagaimanapun juga, dalam masalah ini kami mempunyai suatu pendapat, 
yang memperkuat pendapat jumhur, dan pendapat ini sama dengan 
pendapat Imam Malik dan Ahmad. Dan Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa 
pendapat ini adalah pendapat yang paling adil. Dan dalam hal ini 
kami tidak ta’ashub (fanatik).
  
[Disalin dari buku Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi 
Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani 
Hafidzzhullah, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]
__________
Foote Note
[1]. Hadist Marfu’ adalah hadits yang disandarkan kepada Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam,-pent





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke