Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Berikut artikel perihal nadzar dari file almanhaj. Semoga bermanfaat. Wassalam//whe-en
Senin, 30 Januari 2006 15:14:59 WIB NADZAR HUKUMNYA MAKRUH SEMENTARA MENEPATINYA SUATU KEHARUSAN Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Pertanyaan Syaikh Abdullah bin Abdurrahnman Al-Jibrin ditanya : Apa sebenarnya hukum syar'iat mengenai nadzar ? Apakah bila tidak menepatinya akan mendapatkan sanksi ? Jawaban. Secara syari'at, hukum nadzar itu adalah makruh. Dalam hal ini terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang melakukan nadzar. Beliau bersabda. "Artinya : Sesungguhnya ia tidak pernah membawa kebaikan dan sesungguhnya ia hanya dikeluarkan (bersumber) dari orang yang bakhil" [1] Hal itu karena sebagian orang bila sudah sakit, rugi atau disakiti barulah dia bernadzar sedekah, menyembelih atau menyumbang uang bila disembuhkan dari penyakit tersebut atau tidak merugi lagi. Dia berkeyakinan bahwa Allah tidak akan menyembuhkan atau membuatnya beruntung kecuali bila dia melakukan nadzar tersebut. Maka, dalam hadits tersebut, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan bahwa Allah tidak akan merubah sesuatupun dari apa yang telah Dia takdirkan akan tetapi hal itu adalah perbuatan orang bakhil, yang tidak mau berinfaq kecuali setelah memasang nadzar. Bila nadzar tersebut berupa ibadah seperti shalat, puasa, sedekah atau I'tikaf, maka harus ditepati. Tetapi bila ia nadzar maksiat seperti membunuh, berzina, minum khamr atau merampas harta orang lain secara zhalim dan semisalnya maka tidak boleh menepatinya tetapi dia harus membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan sebanyak sepuluh orang miskin dan seterusnya. Bila nadzar tersebut sesuatu yang mubah (dibolehkan) seperti makan, minum, pakaian, bepergian, ucapan biasa dan semisalnya maka dia diberikan pilihan antara menepatinya atau membayar kafarat sumpah. Bila berupa nadzar melakukan ketaatan kepada Allah, maka dia harus mengalokasikannya kepada kaum miskin dan kaum lemah seperti makanan, meyembelih kambing atau semisalnya. Dan jika ia berupa amal shalih yang bersifat fisik atau materil seperti jihad, haji dan umrah, maka dia harus menepatinya. Bila dia mengkhususkannya untuk suatu pihak maka dia harus menyerahkannya kepada pihak yang telah dikhususkan tersebut seperti masjid, buku-buku atau proyek-proyek kebajikan dan tidak boleh mengalokasikannya kepada selain yang telah ditentukannya tersebut. [Fatawa Al-Mar'ah, dari Fatawa Syaikh Ibn Jibrin, hal. 67] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 121-122. Penerbit Darul Haq] _________ Foote Note [1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam kitab Al-Iman (6608,6609), Muslim di dalam kitab An-Nadzar (1639,1640). Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action==more&article_id=50&bagian==0 ----- Original Message ----- From: "Hasan Nurdin" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Thursday, March 23, 2006 10:48 AM Subject: Re: [assunnah] Digest Number 2165 > Assalamu Alaikum wr. wb. > Sukron jazakalloh sebelumnya untuk antum yang bisa menjawab pertanyaan yang > msh bingung bagi saya... karena saya ingin bertaubat dgn taubat nasuha ! > 1. Apa Definisi scara syariat tentang "Nadzar".... mohon dikasih contohnya ? > 2. Apa sanksi bagi orang yang mau bertobat tapi sebelumnnya pernah nadzar. > 3. Nadzar ane kepada pacar (dulu) "Nenk setelh kali ini (perbuatan maksiat > xxx), aku tidak akan melakukannya lagi" dan karena dorongan nafsu shahwat > kami tetap melakukannya, apakah ini termasuk nadzar ??? > 4. Mohon penjelasan dangan dalil-dalil karena saya ingin taubat ini diterima > oleh Alloh SWT , meskipun skrng ane dah berpisah karena mantan ane itu > selingkuh dan ane janji ga bkln pcaran lagi..... so langsung nikah aja !! > Please ............dijawab...............ya...!! > Wassalam ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
