Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Berikut artikel perihal nadzar dari file almanhaj.  Semoga bermanfaat.
Wassalam//whe-en


Senin, 30 Januari 2006 15:14:59 WIB
NADZAR HUKUMNYA MAKRUH SEMENTARA MENEPATINYA SUATU KEHARUSAN
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahnman Al-Jibrin ditanya : Apa sebenarnya hukum 
syar'iat mengenai nadzar ? Apakah bila tidak menepatinya akan mendapatkan 
sanksi ?

Jawaban.
Secara syari'at, hukum nadzar itu adalah makruh. Dalam hal ini terdapat hadits 
shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang melakukan 
nadzar. Beliau bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya ia tidak pernah membawa kebaikan dan sesungguhnya ia 
hanya dikeluarkan (bersumber) dari orang yang bakhil" [1]

Hal itu karena sebagian orang bila sudah sakit, rugi atau disakiti barulah dia 
bernadzar sedekah, menyembelih atau menyumbang uang bila disembuhkan dari 
penyakit tersebut atau tidak merugi lagi. Dia berkeyakinan bahwa Allah tidak 
akan menyembuhkan atau membuatnya beruntung kecuali bila dia melakukan nadzar 
tersebut. Maka, dalam hadits tersebut, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
memberitahukan bahwa Allah tidak akan merubah sesuatupun dari apa yang telah 
Dia takdirkan akan tetapi hal itu adalah perbuatan orang bakhil, yang tidak mau 
berinfaq kecuali setelah memasang nadzar.

Bila nadzar tersebut berupa ibadah seperti shalat, puasa, sedekah atau I'tikaf, 
maka harus ditepati. Tetapi bila ia nadzar maksiat seperti membunuh, berzina, 
minum khamr atau merampas harta orang lain secara zhalim dan semisalnya maka 
tidak boleh menepatinya tetapi dia harus membayar kafarat sumpah, yaitu memberi 
makan sebanyak sepuluh orang miskin dan seterusnya.

Bila nadzar tersebut sesuatu yang mubah (dibolehkan) seperti makan, minum, 
pakaian, bepergian, ucapan biasa dan semisalnya maka dia diberikan pilihan 
antara menepatinya atau membayar kafarat sumpah. Bila berupa nadzar melakukan 
ketaatan kepada Allah, maka dia harus mengalokasikannya kepada kaum miskin dan 
kaum lemah seperti makanan, meyembelih kambing atau semisalnya. Dan jika ia 
berupa amal shalih yang bersifat fisik atau materil seperti jihad, haji dan 
umrah, maka dia harus menepatinya. Bila dia mengkhususkannya untuk suatu pihak 
maka dia harus menyerahkannya kepada pihak yang telah dikhususkan tersebut 
seperti masjid, buku-buku atau proyek-proyek kebajikan dan tidak boleh 
mengalokasikannya kepada selain yang telah ditentukannya tersebut.

[Fatawa Al-Mar'ah, dari Fatawa Syaikh Ibn Jibrin, hal. 67]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 
121-122. Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam kitab Al-Iman (6608,6609), Muslim di dalam 
kitab An-Nadzar (1639,1640).

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action==more&article_id=50&bagian==0


----- Original Message ----- 
From: "Hasan Nurdin" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Thursday, March 23, 2006 10:48 AM
Subject: Re: [assunnah] Digest Number 2165

> Assalamu Alaikum wr. wb.
> Sukron jazakalloh sebelumnya untuk antum yang bisa menjawab pertanyaan yang 
> msh bingung bagi saya... karena saya ingin bertaubat dgn taubat nasuha !
> 1. Apa Definisi scara syariat tentang "Nadzar".... mohon dikasih contohnya ?
> 2. Apa sanksi bagi orang yang mau bertobat tapi sebelumnnya pernah nadzar.
> 3. Nadzar ane kepada pacar (dulu) "Nenk setelh kali ini (perbuatan maksiat 
> xxx), aku tidak akan melakukannya lagi" dan karena dorongan nafsu shahwat 
> kami tetap melakukannya, apakah ini termasuk nadzar ???
> 4. Mohon penjelasan dangan dalil-dalil karena saya ingin taubat ini diterima 
> oleh Alloh SWT , meskipun skrng ane dah berpisah karena mantan ane itu 
> selingkuh dan ane janji ga bkln pcaran lagi..... so langsung nikah aja !!
> Please ............dijawab...............ya...!!
> Wassalam





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke