Wa'alaikum salam

Pertimbangkan hal ini :
1. Kalau mogok makan (berhenti makan) maka bagaimana orang itu akan
beribadah, semacam shalat, tentu shalat itu memerlukan tenaga. Kalau tidak
punya tenaga bagaimana dia akan beribadah?
2. Mogok makan pun biasanya waktunya tidak dibatasi. Sedangkan puasa saja
(shiyam) dibatasi dari waktu subuh sampai maghrib. Dan harus menyegerakan
berbuka ketika sudah masuk waktu maghrib!

Maka dari itu tidak diragukan lagi bahwa mogok makan itu haram.

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer



----- Original Message -----
From: "Fadhil Syihab" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Wednesday, March 15, 2006 5:23 PM
Subject: [assunnah] Tanya: hukum mogok makan

> Assalamualaikum w.w.
>
> Sebelumnya saya mohon maaf kalau pertanyaan saya ini salah.
> Bagaimana Hukumnya kalau kita melakukan mogok makan (samapai waktu yg
tidak terbatas) karena tuntutan/ hak kita tidak diberikan oleh orang lain ?
>
> wassallam
> fadhil




--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke