>From: "um_zayd" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Mon Mar 13, 2006  11:10 am
>Subject: tanya: hukum mencukur bulu lengan/kaki
>assalamu'alakum warohmatullahi wabarokatuh
>ana juga ingin menanyakan tentang mencabut bulu di lengan dan atau 
>kaki. ana pernah baca, kalau hal itu termasuk merubah ciptaan Allah.
>bgmn hukum sebenarnya mengenai hal ini..
>jazakumullahu khairon katsiro
>wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarakatuh

Alhamdulillah
Ada sebuah kasus, misalnya seorang wanita yang lengannya berbulu. Dan 
suaminya tidak suka karena menganggap itu jelek. Dalam keadaan seperti ini 
bolehkan wanita tersebut mencukur bulu-bulu lengannya tersebut ? Jawabnya 
adalah : Tidak boleh, karena ini termasuk merubah ciptaan Allah. Dan ia 
harus ridha dengan bulu-bulu ciptaan Allah itu dan tidak merubahnya dengan 
cara mencukur, kecuali mencukur bulu-bulu yang dianjurkan yaitu bulu ketiak, 
bulu kemaluan dan lain-lain.

Lengkapnya saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id semoga 
bermanfaat

HUKUM SEORANG WANITA MENGHILANGKAN DAN MENCUKUR BULU-BULU WAJAH (ALIS, BULU 
MATA DAN BULU-BULU HALUS LAINNYA)

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Ada seorang wanita yang 
menghilangkan dan mencukur bulu-bulu wajah (alis, bulu mata dan bulu-bulu 
halus lainnya). Apakah ketika itu wanita tersebut wajib menutup wajahnya ?

Jawaban.
Ya ! Wanita tersebut wajib menutup wajahnya. Mencukur bulu-bulu wajah ini 
merupakan perbuatan haram, sehingga wajib ditutup dengan cara menutup wajah 
tersebut.

Tapi dalam hal ini ada yang mengatakan bahwa mencabut bulu-bulu wajah itu 
boleh apabila hanya sedikit. Jika pendapat ini benar, maka tidak wajib 
menutup wajah. Pendapat yang kuat menurut saya adalah mencabut bulu-bulu 
wajah itu mutlak diharamkan walaupun sedikit.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Allah melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alis dan 
perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya …”

Di akhir hadits ini diterangkan kenapa perempuan-perempuan tersebut 
dilaknat. Yaitu karena merubah ciptaan Allah dengan alasan 
keindahan/kecantikan.

Hadits ini menegaskan bahwa perempuan-perempuan tersebut dilaknat karena 
merubah ciptaan Allah, bukan masalah mencukur sedikit atau banyak. Jadi 
seandainya ada seorang wanita mencukur sedikit saja alisnya, dia pasti akan 
mendapat laknat. Karena dia telah melakukan perbuatan yang diancam laknat.

Hari ini ada sebagian ulama yang hanya mengharamkan mencukur alis saja. 
Sebagian ulama lain hanya mengharamkan mencukur bulu-bulu wajah saja. 
Sedangkan yang benar adalah mengamalkan hadits secara mutlak yaitu 
dua-duanya haram.

Maka tidak boleh bagi wanita ; apalagi laki-laki untuk mencabut (mencukur) 
bulu badannya, kecuali bulu-bulu yang memang disuruh mencukur (bulu 
kemaluan, bulu ketiak dan sebagian kumis). Hal ini berdasarkan dalil umum di 
atas yaitu dilarang merubah ciptaan Allah.

Ada sebuah kasus, misalnya seorang wanita yang lengannya berbulu. Dan 
suaminya tidak suka karena menganggap itu jelek. Dalam keadaan seperti ini 
bolehkan wanita tersebut mencukur bulu-bulu lengannya tersebut ? Jawabnya 
adalah : Tidak boleh, karena ini termasuk merubah ciptaan Allah. Dan ia 
harus ridha dengan bulu-bulu ciptaan Allah itu dan tidak merubahnya dengan 
cara mencukur, kecuali mencukur bulu-bulu yang dianjurkan yaitu bulu ketiak, 
bulu kemaluan dan lain-lain.

Sebagian wanita hari ini banyak yang tergoda dengan rambut palsu. Mereka 
membolehkan hal ini dengan alasan berhias untuk menyenangkan suami. Padahal 
hadits di atas jelas-jelas melarang hal ini. Bunyi terusan hadits tersebut 
adalah.

“Artinya : Allah melaknat wanita-wanita yang mencabut bulu, … Allah 
melaknat orang yang menyambung rambut, dan yang minta disambung 
rambutnya”.

Disebutkan dalam As-Shahih bahwa ada seorang wanita datang kepada Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mengatakan bahwa anaknya telah dinikahi 
oleh seorang laki-laki tapi kemudian rontok rambutnya. Wanita tersebut 
bertanya bolehkah anaknya menyambung rambut dengan rambut lain ? Lalu beliau 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata.

“Artinya : Allah melaknat wanita yang menyambung rambut, dan yang minta 
disambung rambutnya”.

Sebagian orang mengatakan bahwa yang haram adalah khusus mencukur alis dan 
merenggangkan gigi. Pengkhususan seperti ini sama sekali tidak benar. Karena 
mencukur alis dan merenggangkan gigi itu bukan pengkhususan tapi bagian dari 
dalil umum bahwa Allah melaknat wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah 
dengan alasan keindahan/kecantikan.

Dari kalimat terakhir ini kita bisa mengambil dua kesimpulan penting.

Pertama.
Perubahan yang dilaknat adalah perubahan untuk memperindah dan mempercantik 
diri. Tapi … jika perubahan tersebut untuk menolak kemudharatan (karena 
gatal-gatal, alergi, dll) maka hal ini tidak apa-apa untuk dilakukan.

Kedua.
Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Wanita-wanita yang merubah 
ciptaan Allah”, mencakup semua jenis perubahan. Berupa apapun perubahan 
itu. Kecuali perubahan yang disyariatkan.

Dan harus diperhatikan, bahwa ini merupakan hukum yang umum bagi wanita dan 
laki-laki. Sebagian laki-laki tumbuh bulu rambut di bagian atas kedua 
pipinya, kemudian mereka mencukurnya. Hal ini termasuk yang dilarang oleh 
hadits di atas. Sebab itu … semua termasuk ciptaan Allah, dan ciptaan 
Allah itu pasti baik, sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang memanjangkan 
sarungnya, lalu beliau berkata padanya : “Angkatlah sarungmu!”, ia 
berkata : “Wahai Rasulullah sesungguhnya kedua betisku teramat kecil”, 
maka beliau berkata : “Semua ciptaan Allah itu baik”.

[Disalin dari kitab Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, edisi 
Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, 
Penerbit Pustaka At-Tauhid]

_________________________________________________________________
Don’t just search. Find. Check out the new MSN Search! 
http://search.msn.click-url.com/go/onm00200636ave/direct/01/






--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke