Assalamu'alaikum...

saudara sekalian yang terhormat,
ada hal yang penting untuk saya tanyakan nich, lumayan cukup Urgen juga. 
terutama untuk membantun makalah kajian saya.
mengenai hukum pembunuhan yang dilakukan terhadap seseorang (1 orang) tapi 
dilakukan secara masal. (oleh banyakan) bagaimana kedudukan hukumnya?
dan bagaimana penghukumannya?

lebih baik lagi jika jawaban di sertai keterangn atau hadits penguat.

Syukran sebelumnya...

Wassalam...



-----------------
Yahoo! Messenger with Voice. Make PC-to-Phone Calls to the US (and 30+ 
countries) for 2ยข/min or less.




--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke