Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh. Perkenalkan nama ana Edi Subandono dari bali sekalian ana mau menanyakan bagaimana hukum dari arisan haji seperti di bawah ini : ---------------------
Satu hal yang pasti dirindukan setiap insan tentunya adalah mengabdikan diri pada yang Kuasa. Bagi yang beragama Islam, segera menunaikan ibadah haji dalam usia ketika fisik masih sehat dan bugar adalah pilihan tepat untuk mendekatkan diri pada-Nya. Di Baitullah, Allah menjanjikan tempat-tempat ibadah yang afdhal, barokah, yang doanya akan langsung menuju keharibaan-Nya. Di Tanah Suci, setiap insan yang tahu akan selalu rindu untuk kembali mendulang indahnya ibadah yang khusyuk dan damai. Bila Anda sudah mantap untuk menuju panggilan-Nya, dan bila Anda bingung kapan memulai untuk menjawab panggilan ibadah pada-Nya, mari kita bersama-sama gabung dalam Ikatan Persaudaraan Haji (Ta'awun Syirkah Haji Wikusama). Hanya satu tujuan pasti, bersama-sama kita gandeng tangan untuk mencapai tujuan mulai memenuhi panggilan suci. Kenapa Ta'awun Syirkah Haji Wikusama? Ambil contoh Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH, dulu disebut ONH) saat ini adalah Rp 27 juta rupiah. Ini tentu bukan jumlah yang sedikit. Tapi, bila gaji Anda lebih dari cukup (Insya Allah), mungkin Anda bisa menabung tiap bulan Rp 250.000, sehingga kira-kira dalam 10 tahun Anda akan dapat membayar ongkos tersebut. Mungkin Anda bisa. Masalahnya, banyak orang tahu menabung tidak semudah seperti yang kita rencanakan. Tentu saya bersyukur kalau Anda orang yang disiplin, pasti dalam waktu yang tepat Anda akan dapat mencapai jumlah BPIH tersebut. Tapi kita tahu, ketika kebutuhan rumah tangga bertubi-tubi datang, tak terasa dana yang harusnya ditabung juga terpakai, dan rencana ibadah haji makin molor pula. Mungkin ada bonus ini itu, tapi seringkali kebutuhan seperti mobil baru, renovasi rumah, dan lain-lainnya langsung menyambut kita dengan gembira. Dari ilustrasi di atas, kalau seandainya ada sebuah usaha yang dapat memudahkan Anda memenuhi panggilan haji, lalu Anda juga dapat memberangkatkan 10 hingga 20 saudara dan sahabat dan teman-teman dekat Anda untuk naik haji, apakah Anda tertarik untuk ikut serta pula??? Bukan Arisan Biasa, Metode Arisan Haji Arisan Haji tentu bukan arisan biasa. Ada tujuan utama yang ingin diraih arisan ini. Tujuan muliah untuk memenuhi panggilan suci. Bagaimana metode Arisan ini? 1. Ambil contoh BPIH 2007 adalah Rp. 25 juta. 2. Anggota Arisan kita ambil gampangnya ada 25 orang. 3. Maka dapat dihitung kasarnya, tiap orang anggota tersebut harus mengumpulkan iuran (arisan) sejumlah Rp 1 juta per orang per tahun. 4. Bila dihitung bulanan, tiap bulan harus menyetorkan sekitar Rp. 85.000. 5. Jadi, dengan 85 ribu per bulan seorang sahabat Ikatan Persaudaraan Haji Wikusama dapat berangkat ke Tanah Suci. 6. Bila ingin 2 (dua) orang anggota yang berangkat haji, iuran tentunya jadi Rp. 85 ribu x 2 = Rp. 170.000 7. Kalau dianggap tiap tahun memberangkatkan 2 orang, maka di periode arisan Ikatan Persaudaraan Haji Wikusama ini akan selesai dalam waktu sekitar 12 tahun. 8. Kalau BPIH tahun depan naik, iuran akan dinaikkan. Kalau BPIH turun iuran akan turun pula. Jadi, kalau dianalogikan, sesungguhnya setiap anggota Ikatan Persaudaraan Haji Wikusama ini menyetorkan jumlah yang sama untuk mencapai tujuan berangkat haji. Pada akhir periode, semuanya membayarkan jumlah yang sama, tidak kurang dan tidak lebih. 9. Seandainya pula terjadi BPIH melonjak drastis, anggap saja Rp 50 juta per orang, dapat pula diputuskan untuk tidak memberangkatkan, sehingga nilai iuran dapat diakumulasikan pada periode berikutnya. 10. Setiap penentuan nama yang berangkat diundi pada satu tahun sebelum musim haji. Jadi, untuk menentukan siapa yang berangkat pada musim mendatang (2007/2008), maka namanya sudah diundi saat ini. Untuk musi 2008/2009 diundi pada tahun 2007, dan seterusnya. Dengan waktu satu tahun ini, dana akan aman untuk disetorkan ke bank, sehingga pengelola dapat dengan aman memesankan tabungan haji atas nama yang bersangkutan. 11. Bila ada anggota yang mendapatkan giliran tapi ingin menundanya, secara musyawarah mufakat dapat pula dipindahkan ke anggota lain, tentu saja ini harus disetujui oleh forum. Bila ada lebih dari satu anggota yang antri, anggota-anggota tersebut dapat dimusyawarahkan, atau diundi lagi. 12. Arisan ini diatur dalam koridor hukum. Didaftarkan ke notaris, bila perlu. Aturan tentang anggota yang meninggal, ahli waris, dan lain-lain semua diatur dalam hukum yang jelas dan terbuka. 13. Bahkan dari sistem yang telah jalan dua periode, sistem arisan yang dikelola jamaah ayah saya di kampung, arisan ini juga mengatur nilai arisan untuk asuransi jasa rahara dan sebagainya. --------------------- Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh. -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
