wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarkatuh..

  kalau boleh ana ikut ngasi sedikit info tentang yg ditanyakan..

  1) yang dimaksud dengan hal2 gaib dalam syari'at ialah perkara yang 
tidak mungkin diketahui oleh seeorang kecuali dengan perantara wahyu..
dalam hal ini seperti kabar2 yang disampaikan oleh Rasul saw berupa 
kisah2 para nabi dahulu dan kaumnya, kejadian yang berlangsung dizaman
nabi namun tidak berada di tempat beliau (seperti kematian raja 
najasyi yang diketahui oleh Rasul saw melalui perantara wahyu), juga 
perkara yang akan terjadi dimasa yg akan datang berupa tanda kiamat 
dan sebagaiinya berupa alam malaikat,jin,syetan dll...adapun yang 
dilarang dalam agama ialah sangkaan dan dakwaan seseorang selain nabi
bahwa ia mengetahui apa yang akan terjadi kalau seandainya anda tidak
melakukan ini dan itu..seperti yang banyak kita lihat sekarang dari kelakuan 
paranormal yang kerjaannya nipu orang untuk kepentingan 
duniawi...yang mereka sendiri tidak mengetahui nasib mereka sendiri 
dimasa yang akan datang ..apakah akan hidup bahagia atau tidak.. 
Rasulullah saw bersabda "man ata kahinan au 'arrafan fasaalahu wa 
shaddaqohu faqod kafara bima unzila 'ala muhammad" artinya: "barang
siapa yang mendatangi dukun,tukang tenun (paranormal dan sejenisnya)
kemudian bertanya kepadanya tentang hal yang gaib lalu membenarkan apa
yang mereka katakan, maka dia telah mengingkari apa yang diturunkan 
kepada Muhammad (alquran)"...logikanya kalau memang mereka mengetahui 
hal yg gaib ..kenapa mereka susah2 carii duit dengan cara meramal 
nasib orang..sementara dia sendiri tidak mengetahui nasibnya, apakah 
akan kaya atau melarat dimasa yg akan datang....

  Adapun perkataan seseorang "lima tahun lagi insya Allah saya mau 
jadi..." insya Allah itu bukan termasuk dalam maslah ini..karena itu
hanya cita2..yang dalam syari'at hal itu tidak mengapa selama cita2 
tersebut masih mungkin untuk dicapai dengan menjalankan sebab2 yang 
membawa kearah cita2 tersebut, dan tidak melanggar syari'at agama..
apalagi ungkapan tersebut dibarengi dengan kata2 "insya Allah" yang 
mana hal tersebut sangat dianjurkan dalam alquran ketika seseorang 
berkeinginan untuk melakukan sesuatu dimasa yang akan datang.tanpa 
memastikan akan terjadinya cita2 tersebut..karena hal itu menunjukkan 
kalau dia mengakui bahwa tidak ada daya dan upaya selain dari Allah 
swt..inilah salah satu inti ajaran Tauhid dalam islam...

  2) tentang hadist dhoif (lemah)...sejauh yang ana ketahui..hadist 
dhoif tidak dapat dijadikan hujjah (dalil) dalam hukum islam...hanya
saja para ulama berbeda pendapat..apakah hadist dhoif dapat dijadikan 
dalil atau hujjah dalam fadhoilul a'mal (keutamaan2 amal perbuatan) 
atau untuk targib wa tarhib (anjuran kepada kebaikan dan larangan dari
yang kecil dari kemungkaran)... jumhur ulama bependapat tidak boleh..
kecuali kalau memenuhi tiga syarat yang ditetapkan oleh jumhur para
ulama hadist:

  pertama: hadist tersebut tidak lemah sekali dari segi sanadnya

  kedua: hadist tersebut memiliki hubungan dengan dasar yang telah 
disepakati dalam masalah agama.

  ketiga: seseorang yang menyampaikan hadist tersebut ..dia harus 
menjelaskan bahwa hadist ini dhoif agar orang tidak menggunakannya 
sebagai hujjah...

  Namun.yang menjadi masalah adalah...persyaratan diatas sangatlah 
sulit untuk kita terapkan..sebagai contoh, satu saja dari tiga syarat
diatas..yakni syarat yg pertama..Apakah setiap orang atau bahkan dai,
ust dsb mengetahui atau memiliki kemampuan untuk mengetahui bahwa 
suatu hadist sanadnya lemah sekali atau tidak???

  jumhur (mayoritas) ulama yang berpendapat mensyaratkan tiga syarat 
diatas mengatakan ..lebih baik menjauhkan diri dari hadist dhoif yang 
kita ketahui kedhoifannya dari kitab2 hadist..karena hal itu lebih 
selamat dari syubhat..dan ana kira puluhan ribu hadist shohih yang ada
didalam kitab2 hadist sudah cukup buat kita untuk beramal tanpa 
membutuhkan hadist dhoif....semoga bermanfaat

  wallahu a'lam 

s4r1 f_f <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Assalaamu'alaikum warohmatullah wabarokaatuh,

Ana ada 2 pertanyaan:
1) Teman ana, setelah membaca HUKUM ORANG YANG MENGAKU
MENGETAHUI YANG GHAIB di http://www.almanhaj.or.id bertanya:
yang dimaksud perkara ghaib di sini yg bagaimana?
Beliau mencontohkan, apakah bilang: "Lima tahun lg
insyaAllah saya mau jadi ..." itu termasuk ghoib,
karna menurut beliau, ghoib itu berarti segala sesuatu
yg tidak diketahui.

2) Tentang hadits dhoif, bolehkah dijadikan dalil
suatu hukum? Apakah mutlak ngga boleh, atau boleh
(asal disebutkan bhw dia hadits ini dhoif) sebagai
support dari hadits2 lainnya yg shohih, atau
bagaimana?

Jazakumullah khoir






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke