wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarkatuh.. kalau boleh ana ikut ngasi sedikit info tentang yg ditanyakan..
1) yang dimaksud dengan hal2 gaib dalam syari'at ialah perkara yang tidak mungkin diketahui oleh seeorang kecuali dengan perantara wahyu.. dalam hal ini seperti kabar2 yang disampaikan oleh Rasul saw berupa kisah2 para nabi dahulu dan kaumnya, kejadian yang berlangsung dizaman nabi namun tidak berada di tempat beliau (seperti kematian raja najasyi yang diketahui oleh Rasul saw melalui perantara wahyu), juga perkara yang akan terjadi dimasa yg akan datang berupa tanda kiamat dan sebagaiinya berupa alam malaikat,jin,syetan dll...adapun yang dilarang dalam agama ialah sangkaan dan dakwaan seseorang selain nabi bahwa ia mengetahui apa yang akan terjadi kalau seandainya anda tidak melakukan ini dan itu..seperti yang banyak kita lihat sekarang dari kelakuan paranormal yang kerjaannya nipu orang untuk kepentingan duniawi...yang mereka sendiri tidak mengetahui nasib mereka sendiri dimasa yang akan datang ..apakah akan hidup bahagia atau tidak.. Rasulullah saw bersabda "man ata kahinan au 'arrafan fasaalahu wa shaddaqohu faqod kafara bima unzila 'ala muhammad" artinya: "barang siapa yang mendatangi dukun,tukang tenun (paranormal dan sejenisnya) kemudian bertanya kepadanya tentang hal yang gaib lalu membenarkan apa yang mereka katakan, maka dia telah mengingkari apa yang diturunkan kepada Muhammad (alquran)"...logikanya kalau memang mereka mengetahui hal yg gaib ..kenapa mereka susah2 carii duit dengan cara meramal nasib orang..sementara dia sendiri tidak mengetahui nasibnya, apakah akan kaya atau melarat dimasa yg akan datang.... Adapun perkataan seseorang "lima tahun lagi insya Allah saya mau jadi..." insya Allah itu bukan termasuk dalam maslah ini..karena itu hanya cita2..yang dalam syari'at hal itu tidak mengapa selama cita2 tersebut masih mungkin untuk dicapai dengan menjalankan sebab2 yang membawa kearah cita2 tersebut, dan tidak melanggar syari'at agama.. apalagi ungkapan tersebut dibarengi dengan kata2 "insya Allah" yang mana hal tersebut sangat dianjurkan dalam alquran ketika seseorang berkeinginan untuk melakukan sesuatu dimasa yang akan datang.tanpa memastikan akan terjadinya cita2 tersebut..karena hal itu menunjukkan kalau dia mengakui bahwa tidak ada daya dan upaya selain dari Allah swt..inilah salah satu inti ajaran Tauhid dalam islam... 2) tentang hadist dhoif (lemah)...sejauh yang ana ketahui..hadist dhoif tidak dapat dijadikan hujjah (dalil) dalam hukum islam...hanya saja para ulama berbeda pendapat..apakah hadist dhoif dapat dijadikan dalil atau hujjah dalam fadhoilul a'mal (keutamaan2 amal perbuatan) atau untuk targib wa tarhib (anjuran kepada kebaikan dan larangan dari yang kecil dari kemungkaran)... jumhur ulama bependapat tidak boleh.. kecuali kalau memenuhi tiga syarat yang ditetapkan oleh jumhur para ulama hadist: pertama: hadist tersebut tidak lemah sekali dari segi sanadnya kedua: hadist tersebut memiliki hubungan dengan dasar yang telah disepakati dalam masalah agama. ketiga: seseorang yang menyampaikan hadist tersebut ..dia harus menjelaskan bahwa hadist ini dhoif agar orang tidak menggunakannya sebagai hujjah... Namun.yang menjadi masalah adalah...persyaratan diatas sangatlah sulit untuk kita terapkan..sebagai contoh, satu saja dari tiga syarat diatas..yakni syarat yg pertama..Apakah setiap orang atau bahkan dai, ust dsb mengetahui atau memiliki kemampuan untuk mengetahui bahwa suatu hadist sanadnya lemah sekali atau tidak??? jumhur (mayoritas) ulama yang berpendapat mensyaratkan tiga syarat diatas mengatakan ..lebih baik menjauhkan diri dari hadist dhoif yang kita ketahui kedhoifannya dari kitab2 hadist..karena hal itu lebih selamat dari syubhat..dan ana kira puluhan ribu hadist shohih yang ada didalam kitab2 hadist sudah cukup buat kita untuk beramal tanpa membutuhkan hadist dhoif....semoga bermanfaat wallahu a'lam s4r1 f_f <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalaamu'alaikum warohmatullah wabarokaatuh, Ana ada 2 pertanyaan: 1) Teman ana, setelah membaca HUKUM ORANG YANG MENGAKU MENGETAHUI YANG GHAIB di http://www.almanhaj.or.id bertanya: yang dimaksud perkara ghaib di sini yg bagaimana? Beliau mencontohkan, apakah bilang: "Lima tahun lg insyaAllah saya mau jadi ..." itu termasuk ghoib, karna menurut beliau, ghoib itu berarti segala sesuatu yg tidak diketahui. 2) Tentang hadits dhoif, bolehkah dijadikan dalil suatu hukum? Apakah mutlak ngga boleh, atau boleh (asal disebutkan bhw dia hadits ini dhoif) sebagai support dari hadits2 lainnya yg shohih, atau bagaimana? Jazakumullah khoir ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
