Assalaamualaikum warahmatullahi wabarakatuhuu Afwan, mungkin masalah ini pernah ditanyakan sebelumnya, Bagaimana hukumnya untuk kondisi di bawah ini :
A menggadaikan motornya kepada B senilai 5 juta (pasaran motor sejenis lebih dari 5 juta) dengan syarat dari A jika ia tidak bisa membayarnya kembali uang gadai itu pada waktu yang telah disepakati bersama, maka motor itu menjadi hak milik B sepenuhnya. (persyaratan ini dari A) dan B pun menyetujuinya (namun B ada kekhawatiran kehalalan akad ini), Halalkah akad semacam ini? Mohon jawaban bagi ikhwan yang mengetahuinya. Jazakallah khaiir. Wasssalaamualaikum warahmatullahi wabarakatuhuu -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
