Assalaamualaikum warahmatullahi wabarakatuhuu

Afwan, mungkin masalah ini pernah ditanyakan sebelumnya,
Bagaimana hukumnya untuk kondisi di bawah ini :

A menggadaikan motornya kepada B senilai 5 juta (pasaran motor sejenis
lebih dari 5 juta) dengan syarat dari A jika ia tidak bisa membayarnya
kembali uang gadai itu pada waktu yang telah disepakati bersama, maka
motor itu menjadi hak milik B sepenuhnya. (persyaratan ini dari A) dan B
pun menyetujuinya (namun B ada kekhawatiran kehalalan akad ini),
Halalkah akad semacam ini? Mohon jawaban bagi ikhwan yang
mengetahuinya. Jazakallah khaiir.

Wasssalaamualaikum warahmatullahi wabarakatuhuu




--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke