Assalamualaikum warahmatullahi wabarrakatuh alhamdullillah ana member baru di milis ini. Bayak pengetahuan yang bisa ana dapatkan. Tetapi ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan. Sebelumnya ana mau bercerita. ana bekerja di pabrik, sebagai buruh pabrik. ana mendapatkan gaji ditransfer lewat bank. Otomatis mendapatkan bunga (riba). Di kota ana belum ada bank syariah. ana membeli rumah memakai kpr suatu bank (ada bunga berarti riba). ana membeli barang-barang perlengkapan rumah dengan cara mencicil setiap bulan (ada bunga berarti riba). ana jadi bingung karena di sekitar kita semua riba. ana pengen wirausaha tetapi ana tidak punya modal/agunan (karena masih mencicil), jadi rencananya ana mo pinjam uang ke bank / tengkulak (tanpa agunan, tetapi itu riba). tolong ana dijelaskan mengenai masalah riba dan jalan keluarnya. ana pengen usaha sendiri, bolehkah ana pinjam uang ke tengkulak ? Atas penjelasannya ana ucapkan terima kasih. Jaza kumulahu khoiron katsiro. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pudji H.
-------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
