Assalamualaikum warahmatullahi wabarrakatuh
alhamdullillah ana member baru di milis ini. Bayak pengetahuan yang bisa ana 
dapatkan. Tetapi ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan. Sebelumnya ana mau 
bercerita. ana bekerja di pabrik, sebagai buruh pabrik. ana mendapatkan gaji 
ditransfer lewat bank. Otomatis mendapatkan bunga (riba). Di kota ana belum ada 
bank syariah. ana membeli rumah memakai kpr suatu bank (ada bunga berarti 
riba). ana membeli barang-barang perlengkapan rumah dengan cara mencicil setiap 
bulan (ada bunga berarti riba). ana jadi bingung karena di sekitar kita semua 
riba. ana pengen wirausaha tetapi ana tidak punya modal/agunan (karena masih 
mencicil), jadi rencananya ana mo pinjam uang ke bank / tengkulak (tanpa 
agunan, tetapi itu riba). tolong ana dijelaskan mengenai masalah riba dan jalan 
keluarnya. ana pengen usaha sendiri, bolehkah ana pinjam uang ke tengkulak ?
Atas penjelasannya ana ucapkan terima kasih. Jaza kumulahu khoiron katsiro.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pudji H.





--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke