On 4/1/06, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> 2. Khalifah tidak menunjuk penggantinya secara langsung, tetapi mengutus
> beberapa orang alim untuk bermusyawarah untuk memutuskan siapa yg pantas
> menjadi khalifah. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh khalifah Umar bin
> Khattab yg menunjuk beberapa sahabat terkemuka yg kemudian dikenal sebagai
> Ahlul hali wal aqdi.
> 3. Jika khalifah meninggal, sebelum sempat memberikan wasiat tentang
> penggantinya? (ini yg ana gak tahu, mungkin ada yg bisa menolong?)
>

Pada no 3, sama seperti no 2; penggantinya dapat dipilih oleh para
ahlul hali wal aqdi (yang terdiri dari ahli ilmu). Contoh kasusnya
adalah ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam wafat, beliau
tidak menunjuk pengganti dan tidak pula membentuk ahlul hali wal aqdi
tertentu. Musyawarah ahlul ilmu (para shahabat muhajirin dan anshar)
memutuskan dibai'atnya Abu Bakar radhiallahu 'anhu; Umar radhiallahu
'anhu yang memulai bai'at. Abu Bakar adalah yang paling utama.
Sebagaimana juga dipilihnya 'Ali radhiallahu 'anhu setelah syahidnya
Utsman radhiallahu 'anhu (CMIIW). Namun status terbaik bukanlah syarat
sahnya seorang penguasa.

Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaamu 'alaikum,
--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)




--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke